32.4 C
Jakarta
Thursday, November 6, 2025

Bapperida Kotim Raih Terbaik I Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025

Kepala Bapperida Kotim, Alang Arianto, saat menerima penghargaan terbaik I atas Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, yang diserahkan oleh Wakil Bupati Irawati, Selasa (4/11).(FOTO : RUSLI)

Bapperida Kotim Raih Terbaik I Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih peringkat terbaik I dengan nilai 73,01, dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, yang digelar oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kotim.

Penghargaan ini menjadi bukti nyata komitmen Bapperida dalam menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam setiap tahapan perencanaan pembangunan daerah.

Kepala Bapperida Kotim, Alang Arianto, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas penghargaan tersebut.

Baca Juga :  Bupati Beri Penghargaan 4 Desa yang Berhasil Mewujudkan Stop BABS

Ia menilai capaian ini bukan sekadar pengakuan formal, tetapi juga menjadi pemacu semangat bagi jajaran Bapperida untuk terus memperkuat keterbukaan informasi kepada masyarakat.

“Kami berterima kasih atas penghargaan yang diberikan. Prinsip kami sederhana: masyarakat berhak tahu apa yang sedang dan akan dilakukan pemerintah. Karena itu, keterbukaan informasi menjadi kewajiban, bukan pilihan,” ujar Alang, Rabu (5/11).

Menurut Alang, keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab.

Ia menegaskan, masyarakat perlu mengetahui rencana kerja pemerintah daerah, terutama yang tertuang dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan turunan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Jika RKPD merupakan turunan dari RPJMD yang sudah disepakati, maka dokumen itu wajib disampaikan kepada masyarakat agar mereka bisa memberikan masukan setiap tahun terhadap pelaksanaan pembangunan,” jelasnya.

Baca Juga :  Stan Dinkes Kotim Buka Layanan Skrining Gratis, Mengedepankan Promotif dan Preventif

Lebih lanjut, Alang menegaskan bahwa penghargaan ini mencerminkan kesungguhan pemerintah daerah dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk mengakses informasi penyelenggaraan pemerintahan.

“Dengan adanya undang-undang ini, masyarakat bisa mengetahui, bahkan mengoreksi kebijakan pemerintah. Ini penting agar arah pembangunan di Kotim lebih transparan, terukur, dan diawasi bersama,” tambahnya.

Ia menilai, penerapan keterbukaan informasi publik juga berdampak positif terhadap peningkatan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah daerah.

“Selama ini terkadang informasi dianggap tertutup. Padahal, lembaga publik justru wajib terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan saling curiga,” tandasnya.(sli/kpg)

Kepala Bapperida Kotim, Alang Arianto, saat menerima penghargaan terbaik I atas Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, yang diserahkan oleh Wakil Bupati Irawati, Selasa (4/11).(FOTO : RUSLI)

Bapperida Kotim Raih Terbaik I Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih peringkat terbaik I dengan nilai 73,01, dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, yang digelar oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kotim.

Penghargaan ini menjadi bukti nyata komitmen Bapperida dalam menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam setiap tahapan perencanaan pembangunan daerah.

Kepala Bapperida Kotim, Alang Arianto, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas penghargaan tersebut.

Baca Juga :  Bupati Beri Penghargaan 4 Desa yang Berhasil Mewujudkan Stop BABS

Ia menilai capaian ini bukan sekadar pengakuan formal, tetapi juga menjadi pemacu semangat bagi jajaran Bapperida untuk terus memperkuat keterbukaan informasi kepada masyarakat.

“Kami berterima kasih atas penghargaan yang diberikan. Prinsip kami sederhana: masyarakat berhak tahu apa yang sedang dan akan dilakukan pemerintah. Karena itu, keterbukaan informasi menjadi kewajiban, bukan pilihan,” ujar Alang, Rabu (5/11).

Menurut Alang, keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab.

Ia menegaskan, masyarakat perlu mengetahui rencana kerja pemerintah daerah, terutama yang tertuang dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan turunan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Jika RKPD merupakan turunan dari RPJMD yang sudah disepakati, maka dokumen itu wajib disampaikan kepada masyarakat agar mereka bisa memberikan masukan setiap tahun terhadap pelaksanaan pembangunan,” jelasnya.

Baca Juga :  Stan Dinkes Kotim Buka Layanan Skrining Gratis, Mengedepankan Promotif dan Preventif

Lebih lanjut, Alang menegaskan bahwa penghargaan ini mencerminkan kesungguhan pemerintah daerah dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat untuk mengakses informasi penyelenggaraan pemerintahan.

“Dengan adanya undang-undang ini, masyarakat bisa mengetahui, bahkan mengoreksi kebijakan pemerintah. Ini penting agar arah pembangunan di Kotim lebih transparan, terukur, dan diawasi bersama,” tambahnya.

Ia menilai, penerapan keterbukaan informasi publik juga berdampak positif terhadap peningkatan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah daerah.

“Selama ini terkadang informasi dianggap tertutup. Padahal, lembaga publik justru wajib terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan saling curiga,” tandasnya.(sli/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru