PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO–Kondisi jalan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi (pemprov) Kalteng 87,33 persen sudah mantap. Sedangkan sisanya sekitar 12 persen tinggal dilakukan peningkatan dan perbaikan secara bertahap.
Hal itu ditegaskan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalteng Prof Dr. Ir. Juni Gultom, ST., MTP, Jumat (31/10).
Juni menjelaskan, dari total panjang jalan provinsi 1.275,6 kilometer, sebagian besar sudah dalam kondisi baik, dan peningkatan terus dilakukan melalui anggaran daerah maupun usulan penanganan Inpres Jalan Daerah oleh pemerintah pusat.
“Ya, kita sudah tingkatkan di tahun 2025 dan akan kita lanjutkan lagi pada tahun 2026,” ujar Juni Gultom.
Ia menambahkan, berdasarkan data Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR RI, angka 191,126 kilometer jalan rusak yang sempat dirilis publik merupakan ruas jalan nasional, bukan kewenangan pemerintah provinsi. Jalan nasional di Kalteng memiliki panjang 2.084,29 kilometer dengan tingkat kemantapan 82,3 persen, dan menjadi tanggung jawab Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Tengah.
“Jalan nasional itu merupakan kewenangan Kementerian PUPR melalui balai.
Sedangkan jalan provinsi menjadi kewenangan PUPR Kalteng,” tegas Juni Gultom yang pernah menjabat sebagai Plh Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) ini. Untuk menjaga kondisi jalan agar tetap mantap, pihaknya telah membentuk Sekretariat Bersama antara PUPR Provinsi dan Balai Jalan Nasional sebagai wadah koordinasi penanganan jalan.
Tahun depan, program pemeliharaan akan diprioritaskan dengan mengedepankan kepatuhan pengguna jalan terhadap beban maksimum (MST) 8 ton.
“Kita juga menghimbau agar masyarakat bijak menggunakan kendaraan dan tidak melakukan overload maupun over dimension,” jelas Juni.
Ia menambahkan, Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran juga turut aktif dalam pengawasan, bahkan tak segan turun langsung ke lapangan untuk memantau kondisi jalan dan menegur kendaraan yang melebihi batas tonase.
Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo menjelaskan bahwa pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan kementerian dan balai-balai nasional, agar dana infrastruktur dari pusat tetap dapat dimanfaatkan melalui mekanisme usulan daerah.
“Dari pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan disampaikan bahwa ada sekitar Rp175 triliun dana yang melekat di kementerian dan OPD, tapi tetap bisa kita usulkan melalui balai. Jadi meskipun anggarannya di balai, kita tetap mendapat manfaatnya,” ujarnya.
Edy menambahkan, Pemprov Kalteng tetap melanjutkan proyek-proyek infrastruktur secara bertahap menyesuaikan kondisifi skal dan hasil evaluasi penyerapan APBD pada triwulan IV tahun ini dan triwulan I tahun depan.
“Program tidak berhenti, hanya saja pelaksanaannya dilakukan bertahap sesuai kemampuan. Kalau penyerapan APBD bagus, dana bisa kembali disalurkan pada triwulan berikutnya,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa strategi ini menjadi langkah realistis untuk menjaga kesinambungan pembangunan di tengah kebijakan efi siensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kalteng, Lohing Simon, menilai bahwa persoalan ini bukan semata karena lemahnya perhatian pemerintah daerah, melainkan akibat keterbatasan anggaran dari pemerintah pusat.
Lohing mengatakan bahwa jalan-jalan dengan status jalan negara di Kalimantan Tengah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Bina Marga.
“Yang namanya ruas jalan negara itu dibina di wilayah pusat. Penanganan dan pembiayaannya melalui Kementerian PUPR, dan di daerah ada perwakilannya, yaitu Balai PUPR,” ujar Lohing melalui sambungan telepon, Kamis (30/10).
Ia menjelaskan kondisi geografi s Kalteng yang merupakan provinsi terluas di Indonesia menjadi tantangan tersendiri dalam pembangunan infrastruktur. Namun, alokasi dana yang diberikan dari pusat justru semakin menurun.
“Kalau dulu sebelum tahun 2025, anggaran dari pusat untuk penanganan jalan di Kalteng rata-rata mencapai Rp1 triliun. Sekarang, turun tidak sampai 30 persen dari sebelumnya,” bebernya.
Lohing menilai, penurunan anggaran tersebut berimbas langsung terhadap lambatnya penanganan jalan rusak di berbagai daerah. Ia menegaskan bahwa jumlah dana yang diberikan tidak sebanding dengan luas wilayah maupun panjang ruas jalan negara di Kalteng.
Ia mengatakan, bahkan dengan alokasi Rp1 triliun pun, kebutuhan perbaikan jalan di provinsi ini masih belum mencukupi. “Bagaimana mau maksimal memperbaiki jalan yang panjangnya ribuan kilometer? Dengan dana yang ada itu, tentu kurang memadai,” tegasnya.
Ia menambahkan kondisi ini membuat kerusakan jalan semakin bertambah setiap tahun karena tidak diimbangi dengan kemampuan pembiayaan yang memadai dari pusat. Melihat situasi ini, DPRD Kalteng mendorong agar Kementerian PUPR meninjau kembali kebijakan alokasi anggaran infrastruktur. (*rif/*afa/ala/kpg)
