26.7 C
Jakarta
Friday, October 24, 2025

Kecolongan Perizinan Tersus PT LHL, DPRD Minta Pemda Libatkan Aparat Penegak Hukum

MUARA TEWEH,PROKALTENG.CO – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Barito Utara, Dr. H. Tajeri, SE, MM, SH, MH, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara menindaklanjuti temuan dugaan pemalsuan dokumen perizinan lingkungan hidup atas pembangunan Terminal Khusus (Tersus) milik PT Lautan Hutan Lestari (PT LHL).

Dokumen tersebut diketahui tidak memiliki nomor register resmi sejak diterbitkan pada tahun 2018.

“Setelah mendengarkan keterangan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Bagian Hukum Setda Barito Utara, kami menilai pemerintah daerah telah kecolongan,” tegas Tajeri dalam RDP yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Hj Henny Rosgiati Rusli, Senin (13/10).

Tajeri meminta pemkab segera melibatkan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk menelusuri dugaan pemalsuan dokumen tersebut.

Ia menilai, tindakan ini berpotensi menimbulkan kerugian daerah, karena kewajiban perusahaan terhadap daerah menjadi tidak terpenuhi.

Baca Juga :  Kuatkan Kecintaan Terhadap Al-Qur’an dan Hadis

“Jika benar dokumen tersebut palsu, tentu banyak kewajiban perusahaan yang hilang dan tidak terbayarkan,” ujarnya.

Sejumlah anggota DPRD lainnya, termasuk Taufik Nugraha dari Fraksi PDI Perjuangan, juga menyoroti permasalahan perizinan Tersus PT LHL ini. Mereka mendesak agar kasus ini diusut tuntas dan diungkap siapa pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pemalsuan tersebut.

Dari pihak DPMP TSP, melalui Kabid Perizinan Zoelkaida Isnaini, ditegaskan bahwa instansinya tidak pernah mengeluarkan perizinan dimaksud.

Ia menjelaskan, sejak sistem perizinan beralih menggunakan Online Single Submission (OSS), tidak ditemukan data Tersus PT LHL dalam sistem.

Sementara itu, Plt Kepala DLH Barito Utara, drg. Dwi Agus Setijowati, menyampaikan bahwa perizinan tersebut dikeluarkan pada tahun 2018, jauh sebelum dirinya menjabat.

Kabid DLH Siti Khotijah menambahkan, meskipun dokumen perizinan memang tercatat pernah dikeluarkan, namun setelah dilakukan pengecekan ke Bagian Hukum Setda, tidak ditemukan register resmi.

Baca Juga :  RDP Bersama DPRD Barsel, Pj Sekda Tegaskan Aturan Perizinan

“Kami tidak bisa memastikan apakah perizinan itu palsu atau tidak, karena proses pengajuan dilakukan oleh konsultan perusahaan. Tapi hasil pengecekan ke Bagian Hukum, memang tidak ada register perizinannya,” terang Siti.

Hal senada disampaikan Dinas Perhubungan, yang menyatakan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi terkait pengajuan Tersus PT LHL. Rapat dengar pendapat tersebut akhirnya ditunda, sehubungan dengan adanya surat tanggapan dari PT LHL Nomor: 196/Surat-Tanggapan/PT-LHL/IX/2025 tertanggal 11 Oktober 2025.

RDP akan dijadwalkan kembali melalui Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD dengan rencana menghadirkan pejabat DLH yang menjabat pada tahun keluarnya perizinan tersebut. Diketahui, saat perizinan itu terbit, Kepala DLH Barito Utara dijabat oleh almarhum Ir. Suriawan Prihadi.(her/kpg)

MUARA TEWEH,PROKALTENG.CO – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Barito Utara, Dr. H. Tajeri, SE, MM, SH, MH, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara menindaklanjuti temuan dugaan pemalsuan dokumen perizinan lingkungan hidup atas pembangunan Terminal Khusus (Tersus) milik PT Lautan Hutan Lestari (PT LHL).

Dokumen tersebut diketahui tidak memiliki nomor register resmi sejak diterbitkan pada tahun 2018.

“Setelah mendengarkan keterangan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Bagian Hukum Setda Barito Utara, kami menilai pemerintah daerah telah kecolongan,” tegas Tajeri dalam RDP yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Hj Henny Rosgiati Rusli, Senin (13/10).

Tajeri meminta pemkab segera melibatkan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk menelusuri dugaan pemalsuan dokumen tersebut.

Ia menilai, tindakan ini berpotensi menimbulkan kerugian daerah, karena kewajiban perusahaan terhadap daerah menjadi tidak terpenuhi.

Baca Juga :  Kuatkan Kecintaan Terhadap Al-Qur’an dan Hadis

“Jika benar dokumen tersebut palsu, tentu banyak kewajiban perusahaan yang hilang dan tidak terbayarkan,” ujarnya.

Sejumlah anggota DPRD lainnya, termasuk Taufik Nugraha dari Fraksi PDI Perjuangan, juga menyoroti permasalahan perizinan Tersus PT LHL ini. Mereka mendesak agar kasus ini diusut tuntas dan diungkap siapa pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pemalsuan tersebut.

Dari pihak DPMP TSP, melalui Kabid Perizinan Zoelkaida Isnaini, ditegaskan bahwa instansinya tidak pernah mengeluarkan perizinan dimaksud.

Ia menjelaskan, sejak sistem perizinan beralih menggunakan Online Single Submission (OSS), tidak ditemukan data Tersus PT LHL dalam sistem.

Sementara itu, Plt Kepala DLH Barito Utara, drg. Dwi Agus Setijowati, menyampaikan bahwa perizinan tersebut dikeluarkan pada tahun 2018, jauh sebelum dirinya menjabat.

Kabid DLH Siti Khotijah menambahkan, meskipun dokumen perizinan memang tercatat pernah dikeluarkan, namun setelah dilakukan pengecekan ke Bagian Hukum Setda, tidak ditemukan register resmi.

Baca Juga :  RDP Bersama DPRD Barsel, Pj Sekda Tegaskan Aturan Perizinan

“Kami tidak bisa memastikan apakah perizinan itu palsu atau tidak, karena proses pengajuan dilakukan oleh konsultan perusahaan. Tapi hasil pengecekan ke Bagian Hukum, memang tidak ada register perizinannya,” terang Siti.

Hal senada disampaikan Dinas Perhubungan, yang menyatakan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi terkait pengajuan Tersus PT LHL. Rapat dengar pendapat tersebut akhirnya ditunda, sehubungan dengan adanya surat tanggapan dari PT LHL Nomor: 196/Surat-Tanggapan/PT-LHL/IX/2025 tertanggal 11 Oktober 2025.

RDP akan dijadwalkan kembali melalui Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD dengan rencana menghadirkan pejabat DLH yang menjabat pada tahun keluarnya perizinan tersebut. Diketahui, saat perizinan itu terbit, Kepala DLH Barito Utara dijabat oleh almarhum Ir. Suriawan Prihadi.(her/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/