26.7 C
Jakarta
Tuesday, October 22, 2024

Kapolda Papua Keluarkan Maklumat, Begini Isi Pesannya

Situasi memanas
belakangan terjadi di Papua. Aksi demonstrasi yang berujung kericuhan membuat
kondisi di bumi cendrawasih tidak kondusif. Oleh sebab itu, untuk menjaga
keamanan, Kapolda Papua Irjen Rudolf Alberth Rodja mengeluarkan enam maklumat.

Maklumat tersebut
dinilai perlu dilakukan menyikapi kondisi kekinian provinsi paling timur di
Indonesia itu. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Papua Kombes AM
Kamal, di Kota Jayapura, dikutip PojokSatu.id (Jawa Pos Group), Senin
(2/9).

Enam maklumat itu,
pertama, setiap orang dilarang melakukan demonstrasi dan menyampaikan pendapat
di muka umum yang dapat menimbulkan tindakan anarkis, perusakan dan pembakaran
fasilitas umum serta yang dapat mengakibatkan bentrok antara kelompok
masyarakat.

“Apabila hal tersebut
dilakukan, akan diberikan tindakan tegas sesuai dengan pasal 16 dan pasal 17 UU
Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum,”
kata maklumat yang disampaikan Kabid Humas Polda Papua.

Baca Juga :  Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Terdakwa Penembakan Laskar FPI

 

Kedua, setiap orang
dan atau ormas dilarang melakukan atau menyebarkan paham separatis dalam
meyampaikan pendapat di muka umum. Apabila hal itu dilanggar, akan
dilakukan tindakan tegas dan penegakan hukum sesuai pasal 82 a jo pasal 59 ayat
(4) huruf b, UU Nomor 17 Tahun 2013 jo UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas,
dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Ketiga, setiap orang
dilarang melakukan kegiatan yang dapat memisahkan sebagian dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan yang melakukan permufakatan jahat sebagaimana
diatur dalam pasal 104, pasal 106, pasal 107 dan pasal 108 KUHP jo pasal 87 dan
pasal 88 KUHP.

Keempat, dilarang
menghasut, memposting, menyebarkan berita-berita yang tidak benar dan yang
dapat menimbulkan kebencian dan rasa permusuhan antara sesama warga masyarakat,
sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (2), pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 45 ayat 1 KUHP.
Kelima, dilarang membawa senjata tajam, senjata pemukul atau alat lainnya yang
dapat membahayakan orang lain sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (1) dan
pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Baca Juga :  Ketua KPK Firli Bahuri Terbukti Bersalah Langgar Kode Etik

“Dan keenam, terhadap
para pelaku yang melakukan tindakan pelanggaran hukum dan tindakan anarkis yang
tidak patuh pada imbauan ini, aparat keamanan akan melakukan tindakan tegas dan
penegakan hukum sesuai pasal 6 ayat 1 huruf a, pasal 19, pasal 20 dan pasal 21
KUHP,” ucap Kamal.

Selain itu, Kamal
meminta agar masyarakat yang ada di Kota Jayapura dan Papua pada umumnya
memahami maklumat yang dikeluarkan tersebut, dengan tujuan untuk memberikan
rasa aman dan nyaman.(jpg)

 

Situasi memanas
belakangan terjadi di Papua. Aksi demonstrasi yang berujung kericuhan membuat
kondisi di bumi cendrawasih tidak kondusif. Oleh sebab itu, untuk menjaga
keamanan, Kapolda Papua Irjen Rudolf Alberth Rodja mengeluarkan enam maklumat.

Maklumat tersebut
dinilai perlu dilakukan menyikapi kondisi kekinian provinsi paling timur di
Indonesia itu. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Papua Kombes AM
Kamal, di Kota Jayapura, dikutip PojokSatu.id (Jawa Pos Group), Senin
(2/9).

Enam maklumat itu,
pertama, setiap orang dilarang melakukan demonstrasi dan menyampaikan pendapat
di muka umum yang dapat menimbulkan tindakan anarkis, perusakan dan pembakaran
fasilitas umum serta yang dapat mengakibatkan bentrok antara kelompok
masyarakat.

“Apabila hal tersebut
dilakukan, akan diberikan tindakan tegas sesuai dengan pasal 16 dan pasal 17 UU
Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum,”
kata maklumat yang disampaikan Kabid Humas Polda Papua.

Baca Juga :  Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Terdakwa Penembakan Laskar FPI

 

Kedua, setiap orang
dan atau ormas dilarang melakukan atau menyebarkan paham separatis dalam
meyampaikan pendapat di muka umum. Apabila hal itu dilanggar, akan
dilakukan tindakan tegas dan penegakan hukum sesuai pasal 82 a jo pasal 59 ayat
(4) huruf b, UU Nomor 17 Tahun 2013 jo UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas,
dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Ketiga, setiap orang
dilarang melakukan kegiatan yang dapat memisahkan sebagian dari wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan yang melakukan permufakatan jahat sebagaimana
diatur dalam pasal 104, pasal 106, pasal 107 dan pasal 108 KUHP jo pasal 87 dan
pasal 88 KUHP.

Keempat, dilarang
menghasut, memposting, menyebarkan berita-berita yang tidak benar dan yang
dapat menimbulkan kebencian dan rasa permusuhan antara sesama warga masyarakat,
sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (2), pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 45 ayat 1 KUHP.
Kelima, dilarang membawa senjata tajam, senjata pemukul atau alat lainnya yang
dapat membahayakan orang lain sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (1) dan
pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Baca Juga :  Ketua KPK Firli Bahuri Terbukti Bersalah Langgar Kode Etik

“Dan keenam, terhadap
para pelaku yang melakukan tindakan pelanggaran hukum dan tindakan anarkis yang
tidak patuh pada imbauan ini, aparat keamanan akan melakukan tindakan tegas dan
penegakan hukum sesuai pasal 6 ayat 1 huruf a, pasal 19, pasal 20 dan pasal 21
KUHP,” ucap Kamal.

Selain itu, Kamal
meminta agar masyarakat yang ada di Kota Jayapura dan Papua pada umumnya
memahami maklumat yang dikeluarkan tersebut, dengan tujuan untuk memberikan
rasa aman dan nyaman.(jpg)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru