PALANGKA RAYA, PROKALTENG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya menertibkan puluhan reklame, spanduk, dan baliho tanpa izin yang terpasang di sejumlah ruas jalan utama kota.
“Penertiban ini, kami lakukan karena banyak reklame yang tidak memiliki izin, masa izinnya sudah habis, atau dipasang di lokasi yang melanggar ketentuan,” kata Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, Jumat (17/10/2025).
Penertiban tersebut dilakukan di beberapa titik strategis seperti Jalan RTA Milono, Jalan Adonis Samad, dan Jalan Ir. Soekarno, dengan total 35 media promosi ilegal yang berhasil diturunkan petugas.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menegakkan ketertiban umum dan menata kota agar lebih rapi serta adil bagi seluruh pelaku usaha,” ujarnya.
Berlianto menambahkan, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Perda Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2014 yang melarang pemasangan reklame tanpa izin di fasilitas umum.
“Penataan visual kota tidak hanya soal izin, tetapi juga demi menjaga keindahan dan keselamatan pengguna jalan. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berpromosi dengan tertib dan sesuai aturan,” pungkasnya. (adr)