34 C
Jakarta
Thursday, October 16, 2025

Pemko Palangka Raya Berencana Bentuk PPID di Satuan Pendidikan dan Puskesmas

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini menyampaikan, pemerintah kota (pemko) berencana akan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di setiap puskesmas dan satuan pendidikan di wilayah setempat.

Itu disampaikan dalam paparannya  pada kegiatan uji publik keterbukaan informasi publik Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng)  Tahun 2025 di Aula Kanderang Tingang, Kantor Diskominfosantik Provinsi Kalteng, pada Rabu (15/10/2025).

Zaini menjelaskan, upaya pembentukan PPID pelaksana di setiap puskesmas dan satuan pendidikan ini bertujuan agar layanan informasi publik dapat lebih merata serta mudah dijangkau masyarakat di berbagai sektor.

“Pemerintah Kota Palangka Raya saat ini telah memiliki PPID Pelaksana hingga di tingkat kelurahan. Setiap PPID di perangkat daerah berfungsi untuk menjamin penyampaian informasi publik secara cepat, tepat, dan sesuai regulasi,” ujarnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Dorong Fasilitas Puskesmas Ditingkatkan, Harus Memiliki Ruang Rawat Inap

Dia menambahkan, dengan adanya PPID di sektor pendidikan dan kesehatan, masyarakat bisa mendapatkan informasi yang lebih terbuka terkait layanan publik, kebijakan pendidikan, serta pelayanan kesehatan dasar.

Menurutnya, penguatan peran PPID merupakan bagian penting dari strategi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Kami berkomitmen agar setiap layanan publik, termasuk sekolah dan Puskesmas, memiliki sistem informasi yang terbuka serta mudah diakses masyarakat,” tutupnya. (adr)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini menyampaikan, pemerintah kota (pemko) berencana akan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di setiap puskesmas dan satuan pendidikan di wilayah setempat.

Itu disampaikan dalam paparannya  pada kegiatan uji publik keterbukaan informasi publik Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng)  Tahun 2025 di Aula Kanderang Tingang, Kantor Diskominfosantik Provinsi Kalteng, pada Rabu (15/10/2025).

Zaini menjelaskan, upaya pembentukan PPID pelaksana di setiap puskesmas dan satuan pendidikan ini bertujuan agar layanan informasi publik dapat lebih merata serta mudah dijangkau masyarakat di berbagai sektor.

“Pemerintah Kota Palangka Raya saat ini telah memiliki PPID Pelaksana hingga di tingkat kelurahan. Setiap PPID di perangkat daerah berfungsi untuk menjamin penyampaian informasi publik secara cepat, tepat, dan sesuai regulasi,” ujarnya.

Baca Juga :  Pj Bupati Dorong Fasilitas Puskesmas Ditingkatkan, Harus Memiliki Ruang Rawat Inap

Dia menambahkan, dengan adanya PPID di sektor pendidikan dan kesehatan, masyarakat bisa mendapatkan informasi yang lebih terbuka terkait layanan publik, kebijakan pendidikan, serta pelayanan kesehatan dasar.

Menurutnya, penguatan peran PPID merupakan bagian penting dari strategi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

“Kami berkomitmen agar setiap layanan publik, termasuk sekolah dan Puskesmas, memiliki sistem informasi yang terbuka serta mudah diakses masyarakat,” tutupnya. (adr)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/