29.8 C
Jakarta
Monday, October 13, 2025

Perda Budaya Daerah Mandek, DPRD Kotim: Jangan Hanya Jadi Pajangan di Rak!

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyoroti mandeknya penerapan Perda Budaya Daerah Nomor 2 Tahun 2022.

Aturan yang semestinya jadi tonggak pelestarian budaya dan penggerak ekonomi kreatif lokal itu, dinilai belum berjalan efektif di lapangan.

Ketua Komisi III DPRD Kotim, Dadang Siswanto, menilai banyak instansi pemerintah, termasuk organisasi perangkat daerah (OPD), belum menerapkan nilai-nilai budaya lokal dalam kegiatan mereka.

Padahal, perda tersebut sudah disusun dua tahun lalu untuk memperkuat identitas daerah sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi pelaku UMKM dan komunitas kreatif.

“Hal sederhana saja, seperti konsumsi di acara OPD. Kudapan yang disajikan masih jarang mencerminkan identitas daerah. Padahal Kotim punya banyak kuliner khas yang bisa diangkat, dari kue tradisional, minuman lokal, sampai makanan berat,” ujar Dadang, Senin (13/10).

Baca Juga :  Program Prioritas Harus Sejalan dengan RPJMD

Pernyataan itu disampaikan menanggapi aspirasi Komunitas Kotim Creative Network yang meminta pemerintah daerah lebih serius mendukung pengembangan ekonomi kreatif berbasis budaya lokal.

Menurut Dadang, DPRD sudah lebih dulu memberi payung hukum lewat perda tersebut, yang mengatur pelestarian seni, bahasa, kuliner, pakaian adat, hingga kerajinan khas Kotim. Namun, implementasinya belum terlihat nyata.

“Perda ini bukan sekadar tulisan di kertas. Tapi kalau di kantor pemerintahan saja produk lokal belum digunakan, lalu siapa lagi yang mau mulai?” tegasnya.

Ia mencontohkan, potensi rotan Kotim yang dikenal luas di Kalimantan Tengah justru belum dimanfaatkan maksimal.

“Kotim terkenal dengan rotannya. Tapi coba lihat di kantor-kantor pemerintah, apakah ada meja, kursi, atau hiasan dari rotan? Hampir tidak ada. Ini kan ironis,” kritiknya.

Baca Juga :  Jangan Sampai Ada Diskriminasi Pelayanan Kesehatan

Dadang menilai, kondisi itu menunjukkan lemahnya komitmen pelaksanaan kebijakan yang seharusnya bisa menjadi pengungkit ekonomi masyarakat sekaligus menjaga jati diri daerah.

“Kita tidak ingin perda ini hanya jadi pajangan di rak atau dinding kantor. Pemerintah daerah harus tunjukkan komitmen lewat tindakan konkret,” tegasnya lagi.

Ia mendorong Pemkab Kotim segera melibatkan pelaku ekonomi kreatif, komunitas seni, dan UMKM lokal dalam pelaksanaan perda.

“Kami berharap perda ini benar-benar dijalankan. Pelestarian budaya harus berjalan seiring dengan penguatan ekonomi rakyat. Jangan tunggu lagi, segera laksanakan,” pungkasnya. (bah)

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyoroti mandeknya penerapan Perda Budaya Daerah Nomor 2 Tahun 2022.

Aturan yang semestinya jadi tonggak pelestarian budaya dan penggerak ekonomi kreatif lokal itu, dinilai belum berjalan efektif di lapangan.

Ketua Komisi III DPRD Kotim, Dadang Siswanto, menilai banyak instansi pemerintah, termasuk organisasi perangkat daerah (OPD), belum menerapkan nilai-nilai budaya lokal dalam kegiatan mereka.

Padahal, perda tersebut sudah disusun dua tahun lalu untuk memperkuat identitas daerah sekaligus membuka peluang ekonomi baru bagi pelaku UMKM dan komunitas kreatif.

“Hal sederhana saja, seperti konsumsi di acara OPD. Kudapan yang disajikan masih jarang mencerminkan identitas daerah. Padahal Kotim punya banyak kuliner khas yang bisa diangkat, dari kue tradisional, minuman lokal, sampai makanan berat,” ujar Dadang, Senin (13/10).

Baca Juga :  Program Prioritas Harus Sejalan dengan RPJMD

Pernyataan itu disampaikan menanggapi aspirasi Komunitas Kotim Creative Network yang meminta pemerintah daerah lebih serius mendukung pengembangan ekonomi kreatif berbasis budaya lokal.

Menurut Dadang, DPRD sudah lebih dulu memberi payung hukum lewat perda tersebut, yang mengatur pelestarian seni, bahasa, kuliner, pakaian adat, hingga kerajinan khas Kotim. Namun, implementasinya belum terlihat nyata.

“Perda ini bukan sekadar tulisan di kertas. Tapi kalau di kantor pemerintahan saja produk lokal belum digunakan, lalu siapa lagi yang mau mulai?” tegasnya.

Ia mencontohkan, potensi rotan Kotim yang dikenal luas di Kalimantan Tengah justru belum dimanfaatkan maksimal.

“Kotim terkenal dengan rotannya. Tapi coba lihat di kantor-kantor pemerintah, apakah ada meja, kursi, atau hiasan dari rotan? Hampir tidak ada. Ini kan ironis,” kritiknya.

Baca Juga :  Jangan Sampai Ada Diskriminasi Pelayanan Kesehatan

Dadang menilai, kondisi itu menunjukkan lemahnya komitmen pelaksanaan kebijakan yang seharusnya bisa menjadi pengungkit ekonomi masyarakat sekaligus menjaga jati diri daerah.

“Kita tidak ingin perda ini hanya jadi pajangan di rak atau dinding kantor. Pemerintah daerah harus tunjukkan komitmen lewat tindakan konkret,” tegasnya lagi.

Ia mendorong Pemkab Kotim segera melibatkan pelaku ekonomi kreatif, komunitas seni, dan UMKM lokal dalam pelaksanaan perda.

“Kami berharap perda ini benar-benar dijalankan. Pelestarian budaya harus berjalan seiring dengan penguatan ekonomi rakyat. Jangan tunggu lagi, segera laksanakan,” pungkasnya. (bah)

Terpopuler

Artikel Terbaru