32.3 C
Jakarta
Thursday, October 9, 2025

Kanwil Ditjenpas Kalteng dan PT Palangka Raya Perkuat Sinergi Implementasi KUHP Baru

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –  Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah (Kalteng), I Putu Murdiana, melaksanakan audiensi dengan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya, Pujiastuti Handayani, di ruang pertemuan Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Rabu (8/10).

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan koordinasi antara Pemasyarakatan dan lembaga peradilan dalam mewujudkan penegakan hukum yang efektif dan berkeadilan.

Dalam audiensi yang berlangsung tersebut, Kakanwil didampingi oleh Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, Mokhamad Iksan, Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Leonard Silalahi, serta Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya, Theo Adrianus.

Rombongan diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi, Pujiastuti Handayani, didampingi Wakil Ketua, Muhammad Damis, Hakim Tinggi, Sigit Sutriono, dan Panitera, Hasan Udi.

Dalam pertemuan tersebut dibahas sejumlah isu strategis, terutama terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang diharapkan dapat membawa perubahan paradigma dalam sistem peradilan pidana Indonesia, termasuk peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam tahap implementasi.

Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang selama ini terjalin baik antara jajaran Pemasyarakatan dan Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

Baca Juga :  Massa Ricuh di Kantor KPU Kalteng Dibubarkan Water Cannon

“Semoga sinergi dan koordinasi kita yang sudah baik ini terus terjaga dan semakin membaik untuk ke depannya,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (9/10).

Lebih lanjut, Kakanwil menjelaskan bahwa pembahasan mengenai KUHP baru menjadi perhatian penting, khususnya bagi petugas Pemasyarakatan, seperti Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan jajaran Bapas.

“Dalam KUHP baru, rekan-rekan di Bapas dan Pembimbing Kemasyarakatan memegang peranan strategis. Kami berharap dalam kegiatan seperti FGD atau forum diskusi lainnya yang diadakan oleh Pengadilan, pihak Pemasyarakatan juga dapat dilibatkan,” tambahnya.

Kakanwil menegaskan bahwa kebijakan integrasi sosial, seperti asimilasi dan pembebasan bersyarat, menjadi salah satu solusi yang membantu mengurangi kepadatan hunian.

“Dengan program integrasi, memang sedikit banyak membantu mengurai permasalahan overkapasitas. Fokus kami tetap pada terciptanya keamanan dan ketertiban, karena pengalaman sebelumnya seperti penerapan PP 99 justru menimbulkan keresahan di lapangan,” jelas Putu Murdiana.

Menutup pertemuan, Kakanwil menyampaikan harapan agar komunikasi dan koordinasi lintas lembaga semakin diperkuat, tidak hanya dalam konteks pelaksanaan KUHP baru, tetapi juga dalam penyelesaian isu-isu Pemasyarakatan secara menyeluruh.

Baca Juga :  Kanwil Ditjenpas Kalteng Razia Mendadak di Lapas Perempuan Palangka Raya

“Kami siap memperkuat sinergi dengan seluruh aparat penegak hukum, termasuk Pengadilan Tinggi, untuk memastikan bahwa setiap kebijakan berjalan efektif, humanis, dan sejalan dengan semangat keadilan restoratif,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua PT Palangka Raya, Pujiastuti Handayani, menyampaikan bahwa implementasi KUHP baru memang menghadapi sejumlah tantangan. Ia menilai perlunya langkah strategis dari pemerintah untuk menyesuaikan ketentuan yang belum sinkron.

“KUHP baru ini sangat bagus dari sisi misi dan semangatnya, namun masih ada beberapa halangan. Mungkin pemerintah bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mempercepat penyelarasan aturan. Apalagi, isu overkapasitas di lembaga pemasyarakatan menjadi permasalahan yang sulit diselesaikan,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua PT menyinggung persoalan teknis di lapangan, salah satunya mengenai tahanan lepas atau narapidana yang masa pidananya lebih pendek dari masa penahanan.

“Ada beberapa kasus di mana pengacara memprotes agar tahanan dibebaskan sesuai putusan, padahal masih ada berkas penahanan lanjutan. Situasi seperti ini perlu koordinasi lintas instansi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ungkap Pujiastuti.(hfz)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –  Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah (Kalteng), I Putu Murdiana, melaksanakan audiensi dengan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya, Pujiastuti Handayani, di ruang pertemuan Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Rabu (8/10).

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan koordinasi antara Pemasyarakatan dan lembaga peradilan dalam mewujudkan penegakan hukum yang efektif dan berkeadilan.

Dalam audiensi yang berlangsung tersebut, Kakanwil didampingi oleh Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan, Mokhamad Iksan, Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Leonard Silalahi, serta Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya, Theo Adrianus.

Rombongan diterima langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi, Pujiastuti Handayani, didampingi Wakil Ketua, Muhammad Damis, Hakim Tinggi, Sigit Sutriono, dan Panitera, Hasan Udi.

Dalam pertemuan tersebut dibahas sejumlah isu strategis, terutama terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang diharapkan dapat membawa perubahan paradigma dalam sistem peradilan pidana Indonesia, termasuk peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam tahap implementasi.

Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang selama ini terjalin baik antara jajaran Pemasyarakatan dan Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

Baca Juga :  Massa Ricuh di Kantor KPU Kalteng Dibubarkan Water Cannon

“Semoga sinergi dan koordinasi kita yang sudah baik ini terus terjaga dan semakin membaik untuk ke depannya,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (9/10).

Lebih lanjut, Kakanwil menjelaskan bahwa pembahasan mengenai KUHP baru menjadi perhatian penting, khususnya bagi petugas Pemasyarakatan, seperti Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan jajaran Bapas.

“Dalam KUHP baru, rekan-rekan di Bapas dan Pembimbing Kemasyarakatan memegang peranan strategis. Kami berharap dalam kegiatan seperti FGD atau forum diskusi lainnya yang diadakan oleh Pengadilan, pihak Pemasyarakatan juga dapat dilibatkan,” tambahnya.

Kakanwil menegaskan bahwa kebijakan integrasi sosial, seperti asimilasi dan pembebasan bersyarat, menjadi salah satu solusi yang membantu mengurangi kepadatan hunian.

“Dengan program integrasi, memang sedikit banyak membantu mengurai permasalahan overkapasitas. Fokus kami tetap pada terciptanya keamanan dan ketertiban, karena pengalaman sebelumnya seperti penerapan PP 99 justru menimbulkan keresahan di lapangan,” jelas Putu Murdiana.

Menutup pertemuan, Kakanwil menyampaikan harapan agar komunikasi dan koordinasi lintas lembaga semakin diperkuat, tidak hanya dalam konteks pelaksanaan KUHP baru, tetapi juga dalam penyelesaian isu-isu Pemasyarakatan secara menyeluruh.

Baca Juga :  Kanwil Ditjenpas Kalteng Razia Mendadak di Lapas Perempuan Palangka Raya

“Kami siap memperkuat sinergi dengan seluruh aparat penegak hukum, termasuk Pengadilan Tinggi, untuk memastikan bahwa setiap kebijakan berjalan efektif, humanis, dan sejalan dengan semangat keadilan restoratif,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua PT Palangka Raya, Pujiastuti Handayani, menyampaikan bahwa implementasi KUHP baru memang menghadapi sejumlah tantangan. Ia menilai perlunya langkah strategis dari pemerintah untuk menyesuaikan ketentuan yang belum sinkron.

“KUHP baru ini sangat bagus dari sisi misi dan semangatnya, namun masih ada beberapa halangan. Mungkin pemerintah bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mempercepat penyelarasan aturan. Apalagi, isu overkapasitas di lembaga pemasyarakatan menjadi permasalahan yang sulit diselesaikan,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua PT menyinggung persoalan teknis di lapangan, salah satunya mengenai tahanan lepas atau narapidana yang masa pidananya lebih pendek dari masa penahanan.

“Ada beberapa kasus di mana pengacara memprotes agar tahanan dibebaskan sesuai putusan, padahal masih ada berkas penahanan lanjutan. Situasi seperti ini perlu koordinasi lintas instansi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” ungkap Pujiastuti.(hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru