34 C
Jakarta
Tuesday, October 7, 2025

PPID Palangka Raya Raih Predikat Informatif, Bukti Komitmen Transparansi Pemerintah

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya menegaskan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik dengan memperkuat layanan informasi yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat. Langkah ini sekaligus menjadi wujud nyata pelaksanaan prinsip pemerintahan yang terbuka di era digital.

Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Alman P. Pakpahan, mengatakan keterbukaan informasi publik menjadi hak dasar masyarakat yang wajib dipenuhi oleh setiap badan publik.

“Setiap warga berhak memperoleh informasi publik dengan cara melihat, mengetahui, dan mendapatkan salinannya. Karena itu, pemerintah berkewajiban menyediakan layanan informasi yang terbuka dan dapat diakses kapan saja,” ujar Alman, Selasa (7/10/2025).

Ia menjelaskan, transparansi informasi publik berperan penting dalam meningkatkan partisipasi dan pengawasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah. Dengan keterbukaan, publik dapat menilai sejauh mana tata kelola pemerintahan berjalan secara profesional dan akuntabel.

Baca Juga :  Optimalkan Pengelolaan Sampah, DLH Palangka Raya Ubah Gas Metan TPA Jadi Bahan Bakar

Selain itu, Alman juga menyoroti prestasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kota Palangka Raya yang berhasil meraih predikat Badan Publik Informatif dalam ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Kalimantan Tengah tahun 2024 lalu.

“Capaian ini merupakan bukti nyata komitmen Pemerintah Kota Palangka Raya dalam mengimplementasikan prinsip keterbukaan informasi di seluruh perangkat daerah,” katanya.

Menurutnya, penghargaan tersebut mencerminkan konsistensi Pemko Palangka Raya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan berintegritas tinggi.

“Ke depan, kami berharap prestasi ini menjadi motivasi bagi seluruh badan publik untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi yang aktif, cepat, dan responsif melalui pembaruan data secara berkala di aplikasi PPID,” tambahnya.

Baca Juga :  Ingat! PNS Ingin Cerai atau Poligami, Harus Kantongi Surat Izin Ini L

Ia menegaskan, peningkatan keterbukaan informasi publik tidak hanya memperkuat kepercayaan masyarakat, tetapi juga menjadi pilar penting dalam membangun pemerintahan yang bersih dan terpercaya.

“Dengan pelayanan informasi yang mudah diakses, kita dapat mewujudkan good governance yang transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (adr)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya menegaskan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik dengan memperkuat layanan informasi yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses masyarakat. Langkah ini sekaligus menjadi wujud nyata pelaksanaan prinsip pemerintahan yang terbuka di era digital.

Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Alman P. Pakpahan, mengatakan keterbukaan informasi publik menjadi hak dasar masyarakat yang wajib dipenuhi oleh setiap badan publik.

“Setiap warga berhak memperoleh informasi publik dengan cara melihat, mengetahui, dan mendapatkan salinannya. Karena itu, pemerintah berkewajiban menyediakan layanan informasi yang terbuka dan dapat diakses kapan saja,” ujar Alman, Selasa (7/10/2025).

Ia menjelaskan, transparansi informasi publik berperan penting dalam meningkatkan partisipasi dan pengawasan masyarakat terhadap kinerja pemerintah daerah. Dengan keterbukaan, publik dapat menilai sejauh mana tata kelola pemerintahan berjalan secara profesional dan akuntabel.

Baca Juga :  Optimalkan Pengelolaan Sampah, DLH Palangka Raya Ubah Gas Metan TPA Jadi Bahan Bakar

Selain itu, Alman juga menyoroti prestasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kota Palangka Raya yang berhasil meraih predikat Badan Publik Informatif dalam ajang Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Kalimantan Tengah tahun 2024 lalu.

“Capaian ini merupakan bukti nyata komitmen Pemerintah Kota Palangka Raya dalam mengimplementasikan prinsip keterbukaan informasi di seluruh perangkat daerah,” katanya.

Menurutnya, penghargaan tersebut mencerminkan konsistensi Pemko Palangka Raya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan berintegritas tinggi.

“Ke depan, kami berharap prestasi ini menjadi motivasi bagi seluruh badan publik untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi yang aktif, cepat, dan responsif melalui pembaruan data secara berkala di aplikasi PPID,” tambahnya.

Baca Juga :  Ingat! PNS Ingin Cerai atau Poligami, Harus Kantongi Surat Izin Ini L

Ia menegaskan, peningkatan keterbukaan informasi publik tidak hanya memperkuat kepercayaan masyarakat, tetapi juga menjadi pilar penting dalam membangun pemerintahan yang bersih dan terpercaya.

“Dengan pelayanan informasi yang mudah diakses, kita dapat mewujudkan good governance yang transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (adr)

Terpopuler

Artikel Terbaru