29.8 C
Jakarta
Friday, October 3, 2025

Dislutkan Kalteng: Rumpon dan Lampu Jadi Alat Bantu Penangkapan Ikan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Sri Widanarni, menyampaikan bahwa penggunaan Alat Bantu Penangkapan Ikan (ABPI) kini telah diatur secara resmi melalui Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023.

Sri menjelaskan, ABPI merupakan sarana yang digunakan nelayan untuk mengumpulkan ikan dalam kegiatan penangkapan. Terdapat dua jenis ABPI yang diatur dalam aturan tersebut, yakni rumpon dan lampu. Keduanya berfungsi sebagai atraktor agar ikan berkumpul, sehingga memudahkan proses penangkapan.

“Rumpon memanfaatkan atraktor dari benda padat, sementara lampu menggunakan cahaya. Keduanya memberikan dampak positif berupa efisiensi waktu dan biaya penangkapan,” ujarnya, Rabu (24/9).

Baca Juga :  Plt DLH Kalteng Kini Dijabat Vent Christway

Namun, lanjut Sri, penggunaan ABPI harus tetap memperhatikan aturan yang berlaku. Hal ini penting agar pemanfaatan sumber daya ikan dapat berlangsung secara adil dan berkelanjutan.

“Dengan adanya pengaturan ini, nelayan diharapkan bisa lebih tertib dalam melaut sekaligus menjaga kelestarian ekosistem perairan,” pungkasnya.(hfz)

 

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Sri Widanarni, menyampaikan bahwa penggunaan Alat Bantu Penangkapan Ikan (ABPI) kini telah diatur secara resmi melalui Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023.

Sri menjelaskan, ABPI merupakan sarana yang digunakan nelayan untuk mengumpulkan ikan dalam kegiatan penangkapan. Terdapat dua jenis ABPI yang diatur dalam aturan tersebut, yakni rumpon dan lampu. Keduanya berfungsi sebagai atraktor agar ikan berkumpul, sehingga memudahkan proses penangkapan.

“Rumpon memanfaatkan atraktor dari benda padat, sementara lampu menggunakan cahaya. Keduanya memberikan dampak positif berupa efisiensi waktu dan biaya penangkapan,” ujarnya, Rabu (24/9).

Baca Juga :  Plt DLH Kalteng Kini Dijabat Vent Christway

Namun, lanjut Sri, penggunaan ABPI harus tetap memperhatikan aturan yang berlaku. Hal ini penting agar pemanfaatan sumber daya ikan dapat berlangsung secara adil dan berkelanjutan.

“Dengan adanya pengaturan ini, nelayan diharapkan bisa lebih tertib dalam melaut sekaligus menjaga kelestarian ekosistem perairan,” pungkasnya.(hfz)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru