PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Rumpon sebagai alat bantu penangkapan ikan ternyata memiliki dua jenis, yakni rumpon hanyut dan rumpon menetap. Hal ini dijelaskan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Sri Widanarni, saat memaparkan ketentuan penggunaan Alat Bantu Penangkapan Ikan (ABPI).
Menurutnya, rumpon hanyut ditempatkan di kolom perairan tanpa dilengkapi jangkar, sehingga bergerak mengikuti arus. Jenis ini lebih fleksibel karena bisa berpindah sesuai dengan dinamika arus laut.
Sedangkan rumpon menetap dipasang permanen dengan jangkar atau pemberat. Rumpon ini biasanya digunakan untuk jangka waktu lama karena mampu menarik ikan berkumpul di satu titik tertentu.
“Dengan adanya dua pilihan rumpon ini, nelayan bisa menyesuaikan penggunaan sesuai kebutuhan dan kondisi perairan. Namun, tetap harus memperhatikan aturan jarak serta izin yang berlaku,” ujarnya, Rabu (24/9).
Sri menambahkan, rumpon bukan sekadar alat bantu, melainkan sarana penting dalam menjaga efisiensi penangkapan.
“Kami berharap penggunaannya bisa dilakukan secara tertib agar manfaatnya optimal,” tutupnya.(hfz)