PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kalteng, Sri Widanarni, menegaskan bahwa aturan penempatan alat tangkap ikan bukanlah sekadar pembatasan, melainkan upaya untuk menjaga produktivitas nelayan sekaligus keberlanjutan sumber daya laut.
“Aturan ini dirancang agar kegiatan penangkapan tetap produktif, adil, berkelanjutan, dan tidak menimbulkan konflik antar nelayan,” ujarnya, Selasa (23/9).
Menurut Sri, aturan tersebut mencakup beberapa aspek utama, yakni zonasi penangkapan, jenis alat tangkap yang boleh digunakan, kewajiban perizinan, hingga perlindungan ekosistem laut. Semuanya saling terkait dan tidak bisa dipisahkan.
Ia mencontohkan, tanpa pembagian zonasi, nelayan kecil bisa terdesak oleh kapal besar. Tanpa aturan alat tangkap, ekosistem bisa rusak. Dan tanpa perizinan, praktik ilegal sulit dikendalikan.
“Harapan kami, dengan adanya aturan ini, nelayan semakin sejahtera sekaligus menjaga laut agar tetap menjadi sumber kehidupan bagi anak cucu kita nanti,” pungkasnya.(hfz)