29.6 C
Jakarta
Thursday, October 2, 2025

Angkut 117 Batang Kayu Meranti Tanpa Izin, Duduk di Kursi Terdakwa

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kasus pembalakan liar kayu meranti di Kabupaten Lamandau kembali disidangkan. Seorang warga bernama Slamet bin Rono Miharjo kini resmi duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Ia tertangkap mengangkut 117 batang kayu tanpa dokumen sah.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dipimpin Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nadzifah Auliya Ema Surfani. Dalam berkas perkara disebutkan, Slamet tidak sendirian. Ia beraksi bersama Sutardi bin Rono Miharjo (berkas terpisah) dan Odos yang masih buron. Namun, Sutardi keburu meninggal dunia sebelum proses hukum berjalan.

“Perkara ini terkait penebangan pohon di kawasan hutan tanpa izin. Terdakwa Slamet didakwa bersama dua orang lainnya,” ujar JPU Nadzifah usai persidangan, Senin (29/9).

Baca Juga :  Dua Anak Tenggelam di Sungai Mentaya, Pencarian Masih Berlanjut

Peristiwa bermula saat Slamet menebang satu batang meranti besar di Desa Cuhai, Kecamatan Bulik, lalu mengolahnya menjadi balok berbagai ukuran. Ratusan batang kayu itu kemudian diangkut menggunakan truk Mitsubishi kuning tanpa nomor polisi. Saat melintas di Jalan Trans Kalimantan, Desa Kujan, kendaraan tersebut dihentikan aparat Polres Lamandau.

Hasil pemeriksaan, total kayu olahan mencapai 8,420 meter kubik. Negara mengalami kerugian sekitar Rp8,1 juta, terdiri dari Pajak Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR).

“Terdakwa didakwa melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas JPU Nadzifah. (bib)

Baca Juga :  Kurir Narkoba Upah Rp 50 Ribu Terancam 8 Tahun Bui

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kasus pembalakan liar kayu meranti di Kabupaten Lamandau kembali disidangkan. Seorang warga bernama Slamet bin Rono Miharjo kini resmi duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Ia tertangkap mengangkut 117 batang kayu tanpa dokumen sah.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan dipimpin Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nadzifah Auliya Ema Surfani. Dalam berkas perkara disebutkan, Slamet tidak sendirian. Ia beraksi bersama Sutardi bin Rono Miharjo (berkas terpisah) dan Odos yang masih buron. Namun, Sutardi keburu meninggal dunia sebelum proses hukum berjalan.

“Perkara ini terkait penebangan pohon di kawasan hutan tanpa izin. Terdakwa Slamet didakwa bersama dua orang lainnya,” ujar JPU Nadzifah usai persidangan, Senin (29/9).

Baca Juga :  Dua Anak Tenggelam di Sungai Mentaya, Pencarian Masih Berlanjut

Peristiwa bermula saat Slamet menebang satu batang meranti besar di Desa Cuhai, Kecamatan Bulik, lalu mengolahnya menjadi balok berbagai ukuran. Ratusan batang kayu itu kemudian diangkut menggunakan truk Mitsubishi kuning tanpa nomor polisi. Saat melintas di Jalan Trans Kalimantan, Desa Kujan, kendaraan tersebut dihentikan aparat Polres Lamandau.

Hasil pemeriksaan, total kayu olahan mencapai 8,420 meter kubik. Negara mengalami kerugian sekitar Rp8,1 juta, terdiri dari Pajak Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR).

“Terdakwa didakwa melanggar Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas JPU Nadzifah. (bib)

Baca Juga :  Kurir Narkoba Upah Rp 50 Ribu Terancam 8 Tahun Bui

Terpopuler

Artikel Terbaru