27.9 C
Jakarta
Thursday, October 2, 2025

Kejari Lamandau Mediasi Konflik Internal Gapoktanhut SBB, Ini Hasilnya

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau memfasilitasi mediasi antara dua kubu dalam organisasi Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Sepakat Behaum Bakuba (SBB).

Mediasi ini digelar menyusul adanya perselisihan internal terkait kepengurusan dan tata kelola organisasi.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Lamandau, Angga Ferdian, menuturkan forum ini disiapkan agar kedua pihak dapat menyampaikan langsung keluhan maupun tuntutannya.

Bahwa dasar adanya mediasi tersebut, adalah Surat Kuasa Khusus dari Bupati Lamandau kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau.

“Dalam forum ini, kedua belah pihak kami berikan kesempatan untuk berbicara terbuka dengan menyertakan dokumen pendukungnya. Semua tuntutan dicatat. Diantaranya terkait adanya potensi pelanggaran AD/ART. Sejauh ini mediasi berjalan dalam suasana kondusif,” katanya. Selasa, (23/9/2025)

Baca Juga :  Polres Lamandau Musnahkan Barang Bukti Rampasan Negara dari 43 Perkara

Wakil Bupati Lamandau Abdul Hamid yang turut sebelumnya menegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung upaya penyelesaian secara damai.

“Kejaksaan menjadi mediator. Harapan pemerintah daerah, ada jalan tengah yang bisa diterima semua pihak,” ujarnya.

Hamid menambahkan, konflik internal sebaiknya tidak sampai mengganggu peran Gapoktanhut SBB. Sebab, organisasi ini memiliki fungsi strategis, baik dalam memberdayakan anggota maupun menjaga kelestarian hutan.

Ia berharap Gapoktanhut SBB kembali fokus pada tujuan awalnya. Yaitu menyejahterakan anggota sekaligus menjaga kelestarian hutan.

“Jangan sampai energi habis karena konflik internal,” tutur Abdul Hamid.

Adapun hasil dari mediasi tersebut meliputi beberapa poin, yaitu:

  1. Pihak I menginginkan organisasi dijalankan sesuai AD/ART.
  2. Pihak I meminta penerapan Kartu Tanda Anggota (KTA) agar keanggotaan jelas dan tidak bisa dipindahtangankan.
  3. Pihak I menuntut audit keuangan pengelolaan hasil kebun sejak April 2022 hingga saat ini.
  4. Pihak I mengusulkan pencabutan SK pengurus dan mengganti kepengurusan Gapoktanhut SBB.
  5. Pihak II mempersilakan adanya pergantian kepengurusan sesuai SK Kementerian dan aturan berlaku.
  6. Pihak II menyetujui pencabutan hak anggota yang terlibat jual beli keanggotaan. (bib)
Baca Juga :  Aturan Pembelian BBM Bersubsidi di Palangka Raya Diubah

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau memfasilitasi mediasi antara dua kubu dalam organisasi Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Sepakat Behaum Bakuba (SBB).

Mediasi ini digelar menyusul adanya perselisihan internal terkait kepengurusan dan tata kelola organisasi.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Lamandau, Angga Ferdian, menuturkan forum ini disiapkan agar kedua pihak dapat menyampaikan langsung keluhan maupun tuntutannya.

Bahwa dasar adanya mediasi tersebut, adalah Surat Kuasa Khusus dari Bupati Lamandau kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau.

“Dalam forum ini, kedua belah pihak kami berikan kesempatan untuk berbicara terbuka dengan menyertakan dokumen pendukungnya. Semua tuntutan dicatat. Diantaranya terkait adanya potensi pelanggaran AD/ART. Sejauh ini mediasi berjalan dalam suasana kondusif,” katanya. Selasa, (23/9/2025)

Baca Juga :  Polres Lamandau Musnahkan Barang Bukti Rampasan Negara dari 43 Perkara

Wakil Bupati Lamandau Abdul Hamid yang turut sebelumnya menegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung upaya penyelesaian secara damai.

“Kejaksaan menjadi mediator. Harapan pemerintah daerah, ada jalan tengah yang bisa diterima semua pihak,” ujarnya.

Hamid menambahkan, konflik internal sebaiknya tidak sampai mengganggu peran Gapoktanhut SBB. Sebab, organisasi ini memiliki fungsi strategis, baik dalam memberdayakan anggota maupun menjaga kelestarian hutan.

Ia berharap Gapoktanhut SBB kembali fokus pada tujuan awalnya. Yaitu menyejahterakan anggota sekaligus menjaga kelestarian hutan.

“Jangan sampai energi habis karena konflik internal,” tutur Abdul Hamid.

Adapun hasil dari mediasi tersebut meliputi beberapa poin, yaitu:

  1. Pihak I menginginkan organisasi dijalankan sesuai AD/ART.
  2. Pihak I meminta penerapan Kartu Tanda Anggota (KTA) agar keanggotaan jelas dan tidak bisa dipindahtangankan.
  3. Pihak I menuntut audit keuangan pengelolaan hasil kebun sejak April 2022 hingga saat ini.
  4. Pihak I mengusulkan pencabutan SK pengurus dan mengganti kepengurusan Gapoktanhut SBB.
  5. Pihak II mempersilakan adanya pergantian kepengurusan sesuai SK Kementerian dan aturan berlaku.
  6. Pihak II menyetujui pencabutan hak anggota yang terlibat jual beli keanggotaan. (bib)
Baca Juga :  Aturan Pembelian BBM Bersubsidi di Palangka Raya Diubah

Terpopuler

Artikel Terbaru