SAMPIT, PROKALTENG.CO – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) hingga kini masih bergantung pada sektor perkebunan dan pertambangan.
Dua sektor ini menjadi penyumbang terbesar, seiring beroperasinya lebih dari 40 perusahaan perkebunan besar dan 20 perusahaan tambang di wilayah tersebut.
“Kontribusi terbesar PAD Kotim masih didominasi sektor perkebunan dan pertambangan. Ini sekaligus menjadi peluang sekaligus tantangan untuk memastikan semua wajib pajak patuh membayar sesuai ketentuan,” ujar Bupati Kotim, H. Halikinnor, saat rapat koordinasi optimalisasi pendapatan daerah 2025 di Gedung Serba Guna Sampit, Jumat malam (19/9).
Sejalan dengan Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemkab Kotim menaikkan tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dari 5 persen menjadi 20 persen sejak 3 Juli 2025.
Dari 65 perusahaan yang terdaftar, baru 11 yang melaporkan pembayaran pajak hingga Agustus 2025. Rinciannya meliputi 21 perusahaan mineral tertentu seperti pasir kuarsa, 13 IUP MBLB (pasir, andesit, tanah merah/laterit, tanah urug), dan 31 SIPB MBLB (pasir pasang, pasir urug, tanah merah, kerikil alami/sirtu).
“Dengan kebijakan ini, potensi PAD diperkirakan bisa meningkat hingga 200 persen dibanding sebelumnya. Tambahan penerimaan itu akan sangat berpengaruh terhadap pembiayaan infrastruktur dan layanan publik,” tegas Halikinnor.
Selain sektor tambang dan perkebunan, Pemkab Kotim juga melakukan pemutakhiran data pajak kendaraan bermotor melalui integrasi Web GIS PBB-P2. Hingga Agustus 2025, sekitar 35 ribu data kendaraan berhasil diperbarui.
“Target kami menaikkan kepatuhan pembayaran PKB dan BBNKB hingga 90 persen serta secara bertahap menekan tunggakan pajak,” imbuhnya.
Untuk mempermudah layanan, Pemkab menambah lima gerai pembayaran baru dan memperluas sistem pembayaran online dengan dukungan perbankan serta pelaku usaha. Fitur autodebit dan transaksi non-tunai juga mulai diterapkan demi meningkatkan kemudahan wajib pajak.
Halikinnor menegaskan, Pemkab Kotim terus memperkuat sinergi dan berinovasi dalam pengelolaan PAD, termasuk pengawasan lebih ketat dan edukasi wajib pajak yang masif.
“Kami optimistis target PAD Rp500 miliar hingga akhir 2025 dapat tercapai, bahkan berpeluang terlampaui,” ucapnya.
Ia pun memberikan apresiasi kepada perusahaan yang telah disiplin melaporkan data dan membayar pajak, terutama dari sektor perkebunan dan tambang.
“Semoga kepatuhan ini bisa menjadi contoh bagi wajib pajak lainnya untuk bersama-sama mendukung optimalisasi PAD Kotim,” pungkasnya.(bah/kpg)