PURUK CAHU.PROKALTENG.CO – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan bisa saja kepala daerah bersama DPRD mengevaluasi tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di wilayahnya masing-masing. Dimana disarankan kepala daerah dan DPRD berkomunikasi untuk melakukan evaluasi.
Diketahui bahwa Tito Karnavian telah mengatakan kewenangan tunjangan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
“PP tahun 2017 itu memberikan kewenangan kepada daerah untuk memberikan tunjangan kepada DPRD, disesuaikan dengan kemampuan keuangannya,” kata Tito, Selasa (9/9) lalu.
“Sebelum ada rumah dinas untuk mereka, diberikan tunjangan rumah yang sesuai harganya, kewajaran, dan lain-lain,” ujarnya.
Ramainya isu evaluasi terhadap tunjangan DPRD, Pemerintah Kabupaten Murung Raya mengaku masih belum mengambil sikap terkait saran tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Heriyus selaku Bupati Murung Raya kepada awak media.
“Untuk di Mura, kita belum ada langkah ke sana. Kita lihat dulu bagaimana Kalteng khususnya Pemprov apakah ada mengambil langkah tersebut,” tegas Heriyus saat diwawancara awak media selepas Rapat Paripurna, Senin (15/9).
Selain itu Heriyus yang sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Murung Raya itu pun menjelaskan bahwa di Kabupaten Murung Raya selama 10 tahun belum ada kenaikan tunjangan.
Sehingga hal ini menunjukkan perbedaan antara daerah-daerah besar lainnya yang saat ini menjadi sorotan.
“Perlu kita ketahui selama ini, DPRD Mura belum ada kenaikan tunjangan selama 10 tahun,” tegasnya.(pan)