25.3 C
Jakarta
Wednesday, October 1, 2025

Kanwil Kemenkum Kalteng Bahas Formasi Jabatan Notaris dan Kategori Daerah

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menyelenggarakan Diskusi Strategi Kebijakan Hukum dengan topik “Analisis Implementasi Kebijakan Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah”, bertempat di Aula Mentaya Kanwil Kemenkum Kalteng Selasa, (16/9/25).

Kegiatan diawali dengan laporan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor dan dibuka oleh Sekretaris Badan Strategi Kebijakan Hukum, Dwi Harnanto mewakili Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum. Dalam sambutannya Sekretaris Badan Strategi Kebijakan Hukum menekankan pentingnya pemanfaatan hasil analisis dan evaluasi kebijakan hukum.

Menurutnya, hasil tersebut perlu disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan dan masyarakat agar dapat dijadikan data dukung dalam penyusunan kebijakan maupun peraturan perundang-undangan di tingkat pusat maupun daerah.

“Kantor Wilayah sebagai instansi vertikal Kementerian Hukum memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas Badan Strategi Kebijakan Hukum, salah satunya melalui diseminasi hasil analisis kebijakan sebagaimana diamanatkan dalam Permenkum RI Nomor 2 Tahun 2024,” ujar Kakanwil.

Baca Juga :  Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Dipercepat, Kemenkum Kalteng Bergerak

Selanjutnya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kalteng, Joko Martanto memaparkan peran dan tanggung jawab divisi dalam pembinaan dan pengendalian tugas teknis, khususnya terkait administrasi pendaftaran fidusia, pengawasan notaris, advokasi keperdataan, kewarganegaraan, pembinaan PPNS, hingga koordinasi partai politik dan layanan apostille.

Ia juga menegaskan perlunya penguatan peran Majelis Pengawas Wilayah dan Daerah melalui pelaporan berkala serta peningkatan koordinasi agar pengawasan terhadap notaris lebih optimal, sehingga integritas dan pelayanan hukum dapat berjalan dengan baik.

Diskusi semakin hangat dengan paparan dari Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) Wilayah Kalimantan Tengah, Pioni Naviari. Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan Permenkum RI Nomor 17 Tahun 2025, kebijakan terbaru mengenai formasi jabatan notaris ditetapkan oleh Menteri Hukum setiap tiga tahun sekali. Penentuan formasi tersebut mempertimbangkan jumlah penduduk, kegiatan usaha, serta rata-rata akta yang dibuat notaris di masing-masing wilayah.

Baca Juga :  Teras Narang Ingatkan 3 Program Food Estate di Kalteng

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa notaris hanya dapat mengajukan perpindahan wilayah jabatan setelah menjalankan tugas minimal tiga tahun di tempat kedudukannya.

Sementara itu, untuk perpindahan dari kategori C ke kategori A, notaris diwajibkan bertugas sekurang-kurangnya empat tahun berturut-turut di daerah kategori C.

Selanjutnya Narasumber dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Hukum Umum, Inggrid Christianingsih menyampaikan paparan materi terkait kebijakan Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah bahwa untuk penentuan Formasi Jabatan Notaris ditentukan berdasarkan jumlah kegiatan usaha, luas wilayah serta jumlah rata-rata akta. Pada kesempatan tersebut disampaikan bahwa formasi Notaris juga ditentukan dengan adanya rekomendasi dan masukan dari organisasi notaris.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat dapat memahami arah kebijakan baru terkait formasi jabatan notaris dan penentuan kategori daerah, sekaligus memperkuat sinergi dalam rangka pembinaan dan peningkatan kualitas layanan hukum di Kalimantan Tengah. (tim)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah menyelenggarakan Diskusi Strategi Kebijakan Hukum dengan topik “Analisis Implementasi Kebijakan Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah”, bertempat di Aula Mentaya Kanwil Kemenkum Kalteng Selasa, (16/9/25).

Kegiatan diawali dengan laporan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor dan dibuka oleh Sekretaris Badan Strategi Kebijakan Hukum, Dwi Harnanto mewakili Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum. Dalam sambutannya Sekretaris Badan Strategi Kebijakan Hukum menekankan pentingnya pemanfaatan hasil analisis dan evaluasi kebijakan hukum.

Menurutnya, hasil tersebut perlu disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan dan masyarakat agar dapat dijadikan data dukung dalam penyusunan kebijakan maupun peraturan perundang-undangan di tingkat pusat maupun daerah.

“Kantor Wilayah sebagai instansi vertikal Kementerian Hukum memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas Badan Strategi Kebijakan Hukum, salah satunya melalui diseminasi hasil analisis kebijakan sebagaimana diamanatkan dalam Permenkum RI Nomor 2 Tahun 2024,” ujar Kakanwil.

Baca Juga :  Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Dipercepat, Kemenkum Kalteng Bergerak

Selanjutnya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kalteng, Joko Martanto memaparkan peran dan tanggung jawab divisi dalam pembinaan dan pengendalian tugas teknis, khususnya terkait administrasi pendaftaran fidusia, pengawasan notaris, advokasi keperdataan, kewarganegaraan, pembinaan PPNS, hingga koordinasi partai politik dan layanan apostille.

Ia juga menegaskan perlunya penguatan peran Majelis Pengawas Wilayah dan Daerah melalui pelaporan berkala serta peningkatan koordinasi agar pengawasan terhadap notaris lebih optimal, sehingga integritas dan pelayanan hukum dapat berjalan dengan baik.

Diskusi semakin hangat dengan paparan dari Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) Wilayah Kalimantan Tengah, Pioni Naviari. Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan Permenkum RI Nomor 17 Tahun 2025, kebijakan terbaru mengenai formasi jabatan notaris ditetapkan oleh Menteri Hukum setiap tiga tahun sekali. Penentuan formasi tersebut mempertimbangkan jumlah penduduk, kegiatan usaha, serta rata-rata akta yang dibuat notaris di masing-masing wilayah.

Baca Juga :  Teras Narang Ingatkan 3 Program Food Estate di Kalteng

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa notaris hanya dapat mengajukan perpindahan wilayah jabatan setelah menjalankan tugas minimal tiga tahun di tempat kedudukannya.

Sementara itu, untuk perpindahan dari kategori C ke kategori A, notaris diwajibkan bertugas sekurang-kurangnya empat tahun berturut-turut di daerah kategori C.

Selanjutnya Narasumber dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Hukum Umum, Inggrid Christianingsih menyampaikan paparan materi terkait kebijakan Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah bahwa untuk penentuan Formasi Jabatan Notaris ditentukan berdasarkan jumlah kegiatan usaha, luas wilayah serta jumlah rata-rata akta. Pada kesempatan tersebut disampaikan bahwa formasi Notaris juga ditentukan dengan adanya rekomendasi dan masukan dari organisasi notaris.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat dapat memahami arah kebijakan baru terkait formasi jabatan notaris dan penentuan kategori daerah, sekaligus memperkuat sinergi dalam rangka pembinaan dan peningkatan kualitas layanan hukum di Kalimantan Tengah. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru