PROKALTENG.CO – Sebanyak 707 pasangan suami istri di Kalimantan Tengah mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama sepanjang tahun ini. Mayoritas permohonan datang dari pasangan yang sebelumnya menikah siri dan ingin memperoleh pengesahan hukum negara.
Data Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya mencatat, Kabupaten Kapuas menjadi daerah dengan perkara isbat nikah terbanyak, yakni 266 kasus. Disusul Barito Utara 99 perkara, Barito Selatan 86 perkara, serta Kota Palangka Raya 45 perkara.
Langkah ini ditempuh agar perkawinan mereka sah secara hukum negara sekaligus mempermudah pengurusan dokumen administrasi, seperti akta kelahiran anak maupun akses pelayanan publik lainnya.
“Permohonan isbat nikah biasanya diajukan oleh pasangan yang menikah siri karena status pernikahannya belum tercatat resmi. Setelah ada penetapan pengadilan, mereka bisa mengurus administrasi kependudukan dengan lebih mudah,” ujar Panitera Muda Hukum Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya, Lisnawatie.
Menurut Lisnawatie, tingginya angka pengajuan menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas perkawinan. Hal ini terutama dirasakan pasangan yang telah memiliki anak, karena berkaitan dengan keabsahan dokumen kelahiran hingga hak-hak perdata lainnya.
“Banyak pasangan datang ke pengadilan untuk memastikan anak mereka mendapatkan hak administratif secara penuh, mulai dari akta kelahiran, syarat masuk sekolah, hingga layanan jaminan kesehatan,” tandasnya. (hfz)