30.1 C
Jakarta
Monday, September 8, 2025

Kejati Kalteng Selidiki Dugaan Korupsi di PT Investasi Mandiri

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor Zircon, Ilmenite, serta Rutil oleh PT Investasi Mandiri ke tahap penyidikan.

Langkah tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalteng Nomor: Print-05/O.2/Fd.2/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025.

PT Investasi Mandiri diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Zircon seluas 2.032 hektare di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas. Izin tersebut diterbitkan sejak 2010 dan diperpanjang pada 2020 oleh DPMPTSP Kalteng.

Namun, dalam praktiknya, perusahaan ini diduga menggunakan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Dinas ESDM Kalteng sebagai kedok.  Seolah-olah Zircon yang dijual berasal dari lokasi tambang resmi. Padahal sebagian besar pasokan diperoleh dari masyarakat penambang di Katingan dan Kapuas melalui CV Dayak Lestari serta sejumlah pemasok lain.

Baca Juga :  Kasi Intel Kejari Palangka Raya Berganti

“Diduga terjadi penyimpangan dalam penerbitan RKAB yang digunakan PT Investasi Mandiri untuk melegalkan penjualan Zircon, Ilmenite, dan Rutil, baik di pasar lokal maupun ekspor ke berbagai negara sejak 2020 hingga 2025,” ungkap Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, Kamis (4/9) dalam keterangannya.

Berdasarkan laporan tahunan (Annual Report) PYX Resources Tahun 2024 yang terdaftar di Bursa Saham Nasional Australia dan Bursa Saham London, PT Investasi Mandiri diakui sebagai aset perusahaan tersebut, sehingga pengendali dan penerima manfaatnya adalah PYX Resources.

Bahkan, kantor PYX Resources dan PT Investasi Mandiri diketahui berada di gedung yang sama di Kota Palangka Raya.

“Akibat penyalahgunaan RKAB itu, seakan-akan penjualan Zircon, Ilmenite, dan Rutil yang bukan berasal dari IUP PT Investasi Mandiri menjadi legal. Negara diduga dirugikan sekitar Rp1,3 triliun, belum termasuk potensi kerugian dari pajak daerah, kerusakan lingkungan, serta aktivitas penambangan di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai,” tegas Hendri.

Baca Juga :  Kecelakaan Tunggal di Lamandau Renggut Nyawa Pelajar SMK

Sebagai tindak lanjut, Rabu (3/9) kemarin, tim penyidik Kejati Kalteng melakukan penggeledahan di kantor PT Investasi Mandiri, Jalan Teuku Umar No.48, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya. Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sembilan unit komputer serta lima boks besar berisi dokumen penting.

“Saat ini kami masih mendalami barang bukti yang diamankan dan berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung kerugian negara secara riil,” pungkas Hendri.(hfz)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor Zircon, Ilmenite, serta Rutil oleh PT Investasi Mandiri ke tahap penyidikan.

Langkah tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalteng Nomor: Print-05/O.2/Fd.2/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025.

PT Investasi Mandiri diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Zircon seluas 2.032 hektare di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas. Izin tersebut diterbitkan sejak 2010 dan diperpanjang pada 2020 oleh DPMPTSP Kalteng.

Namun, dalam praktiknya, perusahaan ini diduga menggunakan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Dinas ESDM Kalteng sebagai kedok.  Seolah-olah Zircon yang dijual berasal dari lokasi tambang resmi. Padahal sebagian besar pasokan diperoleh dari masyarakat penambang di Katingan dan Kapuas melalui CV Dayak Lestari serta sejumlah pemasok lain.

Baca Juga :  Kasi Intel Kejari Palangka Raya Berganti

“Diduga terjadi penyimpangan dalam penerbitan RKAB yang digunakan PT Investasi Mandiri untuk melegalkan penjualan Zircon, Ilmenite, dan Rutil, baik di pasar lokal maupun ekspor ke berbagai negara sejak 2020 hingga 2025,” ungkap Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, Kamis (4/9) dalam keterangannya.

Berdasarkan laporan tahunan (Annual Report) PYX Resources Tahun 2024 yang terdaftar di Bursa Saham Nasional Australia dan Bursa Saham London, PT Investasi Mandiri diakui sebagai aset perusahaan tersebut, sehingga pengendali dan penerima manfaatnya adalah PYX Resources.

Bahkan, kantor PYX Resources dan PT Investasi Mandiri diketahui berada di gedung yang sama di Kota Palangka Raya.

“Akibat penyalahgunaan RKAB itu, seakan-akan penjualan Zircon, Ilmenite, dan Rutil yang bukan berasal dari IUP PT Investasi Mandiri menjadi legal. Negara diduga dirugikan sekitar Rp1,3 triliun, belum termasuk potensi kerugian dari pajak daerah, kerusakan lingkungan, serta aktivitas penambangan di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai,” tegas Hendri.

Baca Juga :  Kecelakaan Tunggal di Lamandau Renggut Nyawa Pelajar SMK

Sebagai tindak lanjut, Rabu (3/9) kemarin, tim penyidik Kejati Kalteng melakukan penggeledahan di kantor PT Investasi Mandiri, Jalan Teuku Umar No.48, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya. Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sembilan unit komputer serta lima boks besar berisi dokumen penting.

“Saat ini kami masih mendalami barang bukti yang diamankan dan berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung kerugian negara secara riil,” pungkas Hendri.(hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru