29.6 C
Jakarta
Thursday, October 2, 2025

Mulai 2026, Bantuan Desa Tidak Disalurkan Dalam Bentuk Dana Tunai tapi Program Pembangunan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng). Memastikan rencana bantuan desa tidak akan disalurkan dalam bentuk dana tunai. Namun melalui program pembangunan yang langsung dikelola oleh provinsi.

Edy Pratowo menjelaskan. Bantuan tersebut akan dialokasikan melalui berbagai program strategis. Seperti Betang Cerdas dan Betang Makmur, yang diarahkan untuk mendukung pembangunan desa secara terpadu.

“Ini bentuknya bukan dana tunai yang diberikan langsung ke kepala desa. Tapi berbentuk program kegiatan dari provinsi. Sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat,” kata Edy Pratowo, Selasa (2/9).

Menurut Edy, program skema ini berbeda dengan dana desa reguler dari pemerintah pusat yang langsung masuk ke rekening desa. Bantuan ini sepenuhnya akan dikelola dan diawasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah agar lebih terarah, transparan, dan tepat sasaran.

“Proses perencanaan program akan tetap melalui mekanisme musyawarah di tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten. Namun, eksekusinya akan disinergikan dengan kebijakan pembangunan provinsi,” jelasnya.

Baca Juga :  Pasar Murah Bersubsidi untuk Membantu Meringankan Beban Masyarakat

Mantan Bupati Pulang Pisau dua periode ini menegaskan, pengelolaan berbasis program ini dirancang agar anggaran benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat desa, bukan sekadar dibagi dalam bentuk bantuan tunai yang rawan penyalahgunaan.

Selain itu, bantuan desa berbentuk program ini akan mulai diimplementasikan pada tahun anggaran 2026. Saat ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah masih melakukan pemaparan dan sinkronisasi anggaran agar tidak terjadi tumpang tindih dengan program kabupaten/kota.

“Pak Gubernur bersama TAPD dan OPD saat ini sedang memfinalisasi konsepnya. Tahun ini kita masih pada tahap pemetaan kebutuhan dan penyesuaian rencana pembangunan daerah,” tambahnya.

Dengan skema ini, Edy Pratowo berharap setiap desa di Kalteng dapat merasakan dampak pembangunan yang nyata, mulai dari perbaikan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, hingga penguatan layanan kesehatan.

Bantuan desa berbasis program ini juga diproyeksikan menjadi salah satu strategi utama memperkuat kemandirian desa.

“Tujuannya sederhana bagaimana masyarakat desa mendapatkan manfaat maksimal dari setiap rupiah anggaran yang digelontorkan. Semuanya dikelola transparan dan diawasi bersama,” imbuhnya.

Baca Juga :  Gubernur Kalteng Imbau Masyarakat Waspada Akun Facebook Palsu

Sebelumnya, Pemprov Kalteng melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) memastikan alokasi dana desa sebesar Rp100 juta hingga Rp250 juta per desa akan direalisasikan mulai tahun 2026.

Kepala Dinas PMD Kalteng Aryawan menyampaikan, saat ini masih dilakukan pendataan. “Sudah dilakukan pendataan melalui kepala desa didampingi pendamping desa kita. Pendataan terakhir dilakukan pada tanggal 29. Kalau bisa terkumpul semua, nanti akan diolah oleh Bapperida,” ungkapnya, Senin (25/8).

Menurut Aryawan, program tersebut merupakan arahan Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran yang menegaskan bahwa dana desa akan diberikan sesuai kebutuhan masing-masing desa. Besarannya berkisar antara Rp100 juta hingga Rp250 juta per desa.

“Dana itu bukan sekadar anggaran biasa, tetapi akan diwujudkan dalam bentuk program. Programnya bisa berupa pembangunan infrastruktur, insentif bagi guru agama, maupun program lain sesuai keperluan desa,” jelasnya.(hfz)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng). Memastikan rencana bantuan desa tidak akan disalurkan dalam bentuk dana tunai. Namun melalui program pembangunan yang langsung dikelola oleh provinsi.

Edy Pratowo menjelaskan. Bantuan tersebut akan dialokasikan melalui berbagai program strategis. Seperti Betang Cerdas dan Betang Makmur, yang diarahkan untuk mendukung pembangunan desa secara terpadu.

“Ini bentuknya bukan dana tunai yang diberikan langsung ke kepala desa. Tapi berbentuk program kegiatan dari provinsi. Sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat,” kata Edy Pratowo, Selasa (2/9).

Menurut Edy, program skema ini berbeda dengan dana desa reguler dari pemerintah pusat yang langsung masuk ke rekening desa. Bantuan ini sepenuhnya akan dikelola dan diawasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah agar lebih terarah, transparan, dan tepat sasaran.

“Proses perencanaan program akan tetap melalui mekanisme musyawarah di tingkat desa, kecamatan, dan kabupaten. Namun, eksekusinya akan disinergikan dengan kebijakan pembangunan provinsi,” jelasnya.

Baca Juga :  Pasar Murah Bersubsidi untuk Membantu Meringankan Beban Masyarakat

Mantan Bupati Pulang Pisau dua periode ini menegaskan, pengelolaan berbasis program ini dirancang agar anggaran benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat desa, bukan sekadar dibagi dalam bentuk bantuan tunai yang rawan penyalahgunaan.

Selain itu, bantuan desa berbentuk program ini akan mulai diimplementasikan pada tahun anggaran 2026. Saat ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah masih melakukan pemaparan dan sinkronisasi anggaran agar tidak terjadi tumpang tindih dengan program kabupaten/kota.

“Pak Gubernur bersama TAPD dan OPD saat ini sedang memfinalisasi konsepnya. Tahun ini kita masih pada tahap pemetaan kebutuhan dan penyesuaian rencana pembangunan daerah,” tambahnya.

Dengan skema ini, Edy Pratowo berharap setiap desa di Kalteng dapat merasakan dampak pembangunan yang nyata, mulai dari perbaikan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, hingga penguatan layanan kesehatan.

Bantuan desa berbasis program ini juga diproyeksikan menjadi salah satu strategi utama memperkuat kemandirian desa.

“Tujuannya sederhana bagaimana masyarakat desa mendapatkan manfaat maksimal dari setiap rupiah anggaran yang digelontorkan. Semuanya dikelola transparan dan diawasi bersama,” imbuhnya.

Baca Juga :  Gubernur Kalteng Imbau Masyarakat Waspada Akun Facebook Palsu

Sebelumnya, Pemprov Kalteng melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) memastikan alokasi dana desa sebesar Rp100 juta hingga Rp250 juta per desa akan direalisasikan mulai tahun 2026.

Kepala Dinas PMD Kalteng Aryawan menyampaikan, saat ini masih dilakukan pendataan. “Sudah dilakukan pendataan melalui kepala desa didampingi pendamping desa kita. Pendataan terakhir dilakukan pada tanggal 29. Kalau bisa terkumpul semua, nanti akan diolah oleh Bapperida,” ungkapnya, Senin (25/8).

Menurut Aryawan, program tersebut merupakan arahan Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran yang menegaskan bahwa dana desa akan diberikan sesuai kebutuhan masing-masing desa. Besarannya berkisar antara Rp100 juta hingga Rp250 juta per desa.

“Dana itu bukan sekadar anggaran biasa, tetapi akan diwujudkan dalam bentuk program. Programnya bisa berupa pembangunan infrastruktur, insentif bagi guru agama, maupun program lain sesuai keperluan desa,” jelasnya.(hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru