PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – DPRD Kota Palangka Raya meminta Pemerintah Kota (Pemko) gencar melakukan sosialisasi terkait kebijakan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Hal ini penting agar seluruh masyarakat mengetahui adanya penghapusan denda dan tidak adanya kenaikan tarif pajak tahun ini.
Wakil Ketua I Komisi II DPRD Palangka Raya, Hap Baperdu, menilai keputusan Pemko sudah tepat karena memberi ruang keringanan bagi warga. “Kebijakan ini tentu memberi keringanan bagi masyarakat. Kami di DPRD mendukung langkah Pemko yang tidak menambah beban warga melalui kenaikan PBB-P2,” kata Hap Baperdu, Senin (25/8/2025).
Politisi Partai Demokrat itu menambahkan, penghapusan denda pajak hingga 30 September 2025 menjadi dorongan positif agar masyarakat lebih taat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
“Dengan adanya penghapusan denda, masyarakat hanya perlu membayar pokoknya saja. Hal ini akan memotivasi mereka yang sebelumnya menunggak untuk segera melunasi kewajibannya,” ucapnya.
Meski demikian, ia mengingatkan perlunya sosialisasi masif agar kebijakan ini diketahui seluruh lapisan masyarakat.
“Informasi harus tersampaikan dengan baik. Jangan sampai ada warga yang tidak tahu, padahal kesempatan ini sangat membantu,” tegasnya.
Hap Baperdu juga berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak semakin tumbuh. Menurutnya, PBB-P2 merupakan salah satu sumber pendapatan utama daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan Kota Palangka Raya.
“Kalau masyarakat taat membayar pajak, otomatis pembangunan di kota ini bisa berjalan lebih baik lagi. Jadi selain keringanan yang diberikan, kesadaran warga juga harus semakin tumbuh,” tutupnya. (jef)