PROKALTENG.CO – Bawaslu Kabupaten Barito Utara memastikan laporan dugaan politik uang yang melibatkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1, H. Shalahuddin–Felix Sonadie Y Tingan, tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan.
Kesimpulan itu diambil Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Barito Utara setelah melakukan klarifikasi dan kajian bersama unsur kepolisian serta kejaksaan.
Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Parawansa Shahbubakar, menegaskan laporan yang masuk melalui Sedi Usmika sebagai pelapor tidak memenuhi unsur pidana.
“Melalui proses penanganan pelanggaran tersebut, Gakkumdu Barito Utara berkesimpulan bahwa laporan tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan, berdasarkan klarifikasi yang dilakukan dan unsur-unsur lain yang dikaji,” ujarnya, Kamis (21/8).
Ia menjelaskan, laporan awal disampaikan ke Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dengan Nomor Laporan: 009/PL/PB/Prov/21.00/VIII/2025 tertanggal 13 Agustus 2025, kemudian dilimpahkan ke Bawaslu Barito Utara pada 16 Agustus 2025 dengan Register Nomor: 13/Reg/LP/PB/Kab/21.04/VIII/2025.
Laporan itu menuding paslon Shalahuddin–Felix bersama tim kampanye dan relawan melakukan praktik politik uang dalam bentuk pembelian suara secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi.
Modus yang dituduhkan antara lain perekrutan relawan, pembagian kartu, hingga pemberian uang kepada warga.
Pelapor juga mencantumkan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 71 ayat 1, Pasal 73 ayat 1, dan Pasal 187A Undang-Undang Pilkada. Namun, Gakkumdu menilai tidak ada kesesuaian barang bukti maupun unsur pasal yang terpenuhi.
“Berdasarkan fakta di lapangan, hasil klarifikasi, maupun kesesuaian barang bukti yang disampaikan, pasal yang disangkakan menurut Gakkumdu Barut laporan dimaksud tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan dalam pasal tersebut sehingga tidak dapat direkomendasikan ke tahap penyidikan,” terangnya.
Atas pertimbangan tersebut, Bawaslu Barito Utara memutuskan menghentikan laporan karena tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana pemilihan. (hfz)