25.6 C
Jakarta
Monday, November 25, 2024

Nyoblos Dua Kali, Warga Bartim Divonis Dua Bulan

PALANGKA
RAYA – Setiap warga yang memiliki hak pilih diimbau untuk menggunakan hak
pilihnya dalam menentukan pimpinan daerahnya masing-masing. Namun, jangan
main-main dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum. Karena pemberian hak pilih tersebut hanya bisa dilakukan satu
kali terhadap satu pilihan dan di satu tempat. Jika melanggar aturan, pidana
penjara dan denda puluhan juta menanti.

Contohnya
seperti warga Barito Timur, SFR. Akibat ulahnya yang mencoblos dua kali pada
pemilu serentak legislatif, presiden dan wakil presiden 2019 lalu. Dirinya
harus menelan pil pahit, setelah mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bartim
menjatuhkan vonis 2 bulan penjara dan denda Rp2.500.000. Dengan ketentuan jika
pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Baca Juga :  Waspada Covid-19, UM Palangkaraya Keluarkan 6 Instruksi Khusus

“Berdasarkan
hasil penelusuran oleh Pengawas Pemilu Kecamatan Pematang Karau, yang
bersangkutan memberikan hak suaranya di dua TPS dengan mengganti namanya,” kata
Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi melalui 
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Edi Winarno, kemarin.

“Pada
TPS 003 Desa Lampeong yang bersangkutan masuk di Daftar Pemilih Tetap (DPT),
sementara di TPS 004 di desa yang sama yang bersangkutan mencoblos menggunakan
kartu identitas dengan nama yang berbeda,” tambah Edi.

Warga
Barito Timur, SFR telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2017 Pasalm 533 Tentang Pemilihan Umum yang berbunyi Setiap orang yang
dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain
dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau
lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan
dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).

Baca Juga :  Indonesia Tidak Pernah Menganeksasi Papua

“Jadi
kalau sudah menggunakan hak pilih dimana-mana (lebih dari satu tempat), tentu
akan ada ketentuan pidana,” ungkapnya. (pri/OL)

PALANGKA
RAYA – Setiap warga yang memiliki hak pilih diimbau untuk menggunakan hak
pilihnya dalam menentukan pimpinan daerahnya masing-masing. Namun, jangan
main-main dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum. Karena pemberian hak pilih tersebut hanya bisa dilakukan satu
kali terhadap satu pilihan dan di satu tempat. Jika melanggar aturan, pidana
penjara dan denda puluhan juta menanti.

Contohnya
seperti warga Barito Timur, SFR. Akibat ulahnya yang mencoblos dua kali pada
pemilu serentak legislatif, presiden dan wakil presiden 2019 lalu. Dirinya
harus menelan pil pahit, setelah mejelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bartim
menjatuhkan vonis 2 bulan penjara dan denda Rp2.500.000. Dengan ketentuan jika
pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Baca Juga :  Waspada Covid-19, UM Palangkaraya Keluarkan 6 Instruksi Khusus

“Berdasarkan
hasil penelusuran oleh Pengawas Pemilu Kecamatan Pematang Karau, yang
bersangkutan memberikan hak suaranya di dua TPS dengan mengganti namanya,” kata
Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi melalui 
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Edi Winarno, kemarin.

“Pada
TPS 003 Desa Lampeong yang bersangkutan masuk di Daftar Pemilih Tetap (DPT),
sementara di TPS 004 di desa yang sama yang bersangkutan mencoblos menggunakan
kartu identitas dengan nama yang berbeda,” tambah Edi.

Warga
Barito Timur, SFR telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2017 Pasalm 533 Tentang Pemilihan Umum yang berbunyi Setiap orang yang
dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain
dan/atau memberikan suaranya lebih dari 1 (satu) kali di 1 (satu) TPS atau
lebih dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan
dan denda paling banyak Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah).

Baca Juga :  Indonesia Tidak Pernah Menganeksasi Papua

“Jadi
kalau sudah menggunakan hak pilih dimana-mana (lebih dari satu tempat), tentu
akan ada ketentuan pidana,” ungkapnya. (pri/OL)

Terpopuler

Artikel Terbaru