KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO– Wakil Bupati Seruyan, H. Supian. Menghadiri rapat Rencana Pelaksanaan Kegiatan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Tahun 2025 di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Seruyan.
Rapat tersebut dihadiri Ketua FKUB Kabupaten Seruyan beserta jajaran pengurus, dewan penasehat, dewan pembina, perwakilan Polres Seruyan, kejaksaan, Kesbangpol serta sejumlah undangan lainnya.
Wabup menyampaikan apresiasi atas peran aktif FKUB dalam menjaga kerukunan umat beragama di daerah. Ia menegaskan, pemerintah daerah akan terus mendukung seluruh kegiatan FKUB
“Dana yang tersedia harus dimanfaatkan secara efektif untuk program strategis. Khususnya yang berfokus pada penguatan kerukunan umat beragama, sosialisasi regulasi pendirian rumah ibadah, dan kegiatan yang bersinergi dengan program pemerintah daerah,” ujarnya.
Selain membahas rencana kegiatan tahun 2025, rapat juga difokuskan pada langkah-langkah strategis terkait prosedur pemberian izin pendirian rumah ibadah sesuai peraturan, serta penanganan dan pencegahan penyebaran ajaran Ahmadiyah yang dinyatakan bertentangan dengan Fatwa MUI dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2008, Nomor Kep 33/A/JA/6/2008, dan Nomor 199 Tahun 2008 tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota, dan/atau pengurus Jemaat Ahmadiyah.
Dari hasil rapat, disepakati beberapa poin penting. Diantaranya Perizinan rumah ibadah wajib mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan yang berlaku. Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) akan memanggil pengurus Ahmadiyah setempat untuk dimintai keterangan dan membuat pernyataan resmi.
Wabup menegaskan bahwa pembahasan ini murni pada aspek perizinan, regulasi, dan penegakan aturan. Ia mengusulkan agar dilakukan rapat lanjutan bersama pihak kepolisian, kejaksaan, Kemenag, dan FKUB untuk merumuskan langkah strategis, mengedepankan pembinaan, serta mencegah potensi gesekan di masyarakat.
Wabup berharap FKUB terus menjadi mitra pemerintah dalam menciptakan keharmonisan kehidupan beragama di Kabupaten Seruyan. Setiap program yang dirancang, kata dia, harus memiliki sasaran jelas, manfaat nyata, serta disesuaikan dengan kondisi daerah.
Evaluasi hasil studi banding pun diharapkan dapat diterapkan secara local. Sehingga memberi dampak positif bagi masyarakat dan mendukung visi-misi pemerintah daerah. (yad/kpg)