25.1 C
Jakarta
Wednesday, October 1, 2025

Lapas Narkotika Kasongan Sosialisasikan Remisi Kemerdekaan ke Warga Binaan

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia, Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan memberikan sosialisasi mengenai Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD) tahun 2025 kepada warga binaan. Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (11/8) kemarin, dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Binadik) beserta staf.

Dalam pengarahan tersebut, petugas menjelaskan secara rinci mengenai syarat, ketentuan, serta mekanisme pemberian remisi sesuai peraturan yang berlaku. Remisi Umum adalah pengurangan masa pidana yang diberikan setiap tahun pada momen kemerdekaan RI.

Sedangkan Remisi Dasawarsa adalah pengurangan masa pidana yang diberikan setiap 10 tahun sekali. Warga binaan juga diberikan kesempatan untuk bertanya, sehingga mereka dapat memahami hak-hak mereka dengan jelas dan transparan.

Baca Juga :  Kasus Meninggal Diakibatkan Penyakit, Bukan karena Vaksinasi

Kepala Lapas Narkotika Kasongan Yurdani menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan agar warga binaan memahami prosedur dan pentingnya menjaga perilaku baik selama menjalani hukuman.

“Remisi adalah hak yang diberikan negara kepada warga binaan yang memenuhi syarat. Melalui pengarahan ini, kami ingin memastikan semua proses berjalan transparan, adil, dan sesuai aturan,” tegas Yurdani.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan warga binaan semakin termotivasi untuk berperilaku tertib, mengikuti program pembinaan, serta menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas.

“Transparansi informasi ini juga menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan dan memperkuat pembinaan yang berkelanjutan,” tegasnya. (eri)

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia, Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan memberikan sosialisasi mengenai Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD) tahun 2025 kepada warga binaan. Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (11/8) kemarin, dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Binadik) beserta staf.

Dalam pengarahan tersebut, petugas menjelaskan secara rinci mengenai syarat, ketentuan, serta mekanisme pemberian remisi sesuai peraturan yang berlaku. Remisi Umum adalah pengurangan masa pidana yang diberikan setiap tahun pada momen kemerdekaan RI.

Sedangkan Remisi Dasawarsa adalah pengurangan masa pidana yang diberikan setiap 10 tahun sekali. Warga binaan juga diberikan kesempatan untuk bertanya, sehingga mereka dapat memahami hak-hak mereka dengan jelas dan transparan.

Baca Juga :  Kasus Meninggal Diakibatkan Penyakit, Bukan karena Vaksinasi

Kepala Lapas Narkotika Kasongan Yurdani menjelaskan, sosialisasi ini bertujuan agar warga binaan memahami prosedur dan pentingnya menjaga perilaku baik selama menjalani hukuman.

“Remisi adalah hak yang diberikan negara kepada warga binaan yang memenuhi syarat. Melalui pengarahan ini, kami ingin memastikan semua proses berjalan transparan, adil, dan sesuai aturan,” tegas Yurdani.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan warga binaan semakin termotivasi untuk berperilaku tertib, mengikuti program pembinaan, serta menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas.

“Transparansi informasi ini juga menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan dan memperkuat pembinaan yang berkelanjutan,” tegasnya. (eri)

Terpopuler

Artikel Terbaru