PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Isu tambang ilegal mineral bukan logam jenis zirkon di Kalimantan Tengah kembali mencuat. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, Vent Christway, buka suara terkait dugaan operasi tanpa izin resmi yang menyeret nama PT Karya Res Lisbeth Mineral (KRLM).
Vent menegaskan, pihaknya tidak pernah melayangkan laporan resmi ke Bareskrim Polri terkait perusahaan tersebut. Kegiatan pada Juni lalu, kata dia, murni bagian dari rekonsiliasi kewajiban administrasi seluruh pemegang izin usaha pertambangan, termasuk PT KRLM.
“Tidak ada laporan resmi dari kami. Namun, hasil evaluasi menunjukkan ada sejumlah kewajiban yang belum dipenuhi PT KRLM, terutama dalam pelaporan,” ungkap Vent.
Menurutnya, akuntabilitas pelaporan perusahaan itu masih lemah. Karena itu, Dinas ESDM Kalteng melakukan pemeriksaan langsung di lapangan untuk memastikan kesesuaian aktivitas tambang dengan izin yang dikantongi.
“Perusahaan ini telah mengantongi IUP Operasi Produksi. Tindakan lebih lanjut akan kami koordinasikan,” tambahnya.
Vent juga membenarkan adanya surat panggilan dari Bareskrim kepada pihak perusahaan untuk dimintai keterangan. Namun, ia belum mengetahui pasti sumber penyelidikan tersebut.
“Mungkin berasal dari temuan atau laporan pihak lain,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pemprov Kalteng berkomitmen menegakkan hukum di sektor pertambangan.
“Siapa pun yang mengabaikan kewajiban pelaporan atau melanggar izin akan diberi sanksi. Tidak ada pengecualian,” tegasnya. (hfz)