28.5 C
Jakarta
Tuesday, July 22, 2025

Bantu Masyarakat! Tangani Tindakan Debt Collector, LBH Kabupaten Lamandau Siapkan Tim Khusus

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO –  Maraknya aksi penagihan utang oleh Debt Collector yang meresahkan masyarakat Kabupaten Lamandau, mendorong Lembaga Bantuan Hukum (LBH) setempat untuk mengambil tindakan tegas.

LBH Kabupaten Lamandau, melalui LBH Dody Dain, menyatakan perang terhadap praktik-praktik penagihan yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum.

“Kami melihat semakin meningkatnya laporan masyarakat terkait tindakan intimidatif dan kekerasan yang dilakukan oleh debt collector.  Hal ini sudah sangat meresahkan dan mengganggu ketentraman masyarakat Lamandau,” tegas Dody Dainz Senin (21/7/2025) di Nanga Bulik.

Dody menjelaskan. Banyak yang diterima LBH menyebutkan debt collector kerap melakukan penagihan di luar jam kerja, bahkan sampai mendatangi rumah warga pada malam hari.

Tidak hanya itu, beberapa laporan juga menyebutkan adanya ancaman dan intimidasi yang dilakukan oleh para debt collector terhadap debitur.  Praktik-praktik tersebut, menurut Dody, jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat.

Baca Juga :  Serentak! 401 Satuan Pendidikan di Kalteng Laksanakan PTM Terbatas

“Tindakan debt collector yang melanggar hukum akan kami laporkan kepada pihak berwajib Polres setempat Polda atau sekalipun Mabes Polri. Kami juga akan memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang menjadi korban tindakan sewenang-wenang dari debt collector,” lanjutnya.

LBH Kabupaten Lamandau telah menyiapkan tim khusus untuk menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan tindakan debt collector. Tim ini akan memberikan konsultasi hukum gratis kepada masyarakat dan akan membantu proses pelaporan kepada pihak kepolisian.

Selain itu, LBH juga akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, tentang hak-hak konsumen dan perlindungan hukum terhadap praktik penagihan utang yang tidak beretika.

“Kami berharap dengan adanya tindakan tegas dari LBH ini, praktik penagihan utang yang meresahkan masyarakat dapat dihentikan. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk berani melaporkan setiap tindakan debt collector yang melanggar hukum,” ujar Dody.

Baca Juga :  Ada Kesenjangan Soal Insentif Nakes

LBH Kabupaten Lamandau juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan melaporkan setiap tindakan debt collector yang mencurigakan.  Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat Lamandau.

Langkah tegas LBH Kabupaten Lamandau ini disambut positif oleh masyarakat. Banyak warga yang merasa lega dan berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi debt collector yang bertindak semena-mena.

Mereka berharap LBH dapat terus memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat Lamandau dari praktik-praktik penagihan utang yang tidak beretika.

Ke depan, diharapkan adanya kerjasama lebih erat antara LBH, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum untuk menciptakan solusi yang berkelanjutan dalam mengatasi masalah ini. (bib)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO –  Maraknya aksi penagihan utang oleh Debt Collector yang meresahkan masyarakat Kabupaten Lamandau, mendorong Lembaga Bantuan Hukum (LBH) setempat untuk mengambil tindakan tegas.

LBH Kabupaten Lamandau, melalui LBH Dody Dain, menyatakan perang terhadap praktik-praktik penagihan yang melanggar hukum dan mengganggu ketertiban umum.

“Kami melihat semakin meningkatnya laporan masyarakat terkait tindakan intimidatif dan kekerasan yang dilakukan oleh debt collector.  Hal ini sudah sangat meresahkan dan mengganggu ketentraman masyarakat Lamandau,” tegas Dody Dainz Senin (21/7/2025) di Nanga Bulik.

Dody menjelaskan. Banyak yang diterima LBH menyebutkan debt collector kerap melakukan penagihan di luar jam kerja, bahkan sampai mendatangi rumah warga pada malam hari.

Tidak hanya itu, beberapa laporan juga menyebutkan adanya ancaman dan intimidasi yang dilakukan oleh para debt collector terhadap debitur.  Praktik-praktik tersebut, menurut Dody, jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat.

Baca Juga :  Serentak! 401 Satuan Pendidikan di Kalteng Laksanakan PTM Terbatas

“Tindakan debt collector yang melanggar hukum akan kami laporkan kepada pihak berwajib Polres setempat Polda atau sekalipun Mabes Polri. Kami juga akan memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang menjadi korban tindakan sewenang-wenang dari debt collector,” lanjutnya.

LBH Kabupaten Lamandau telah menyiapkan tim khusus untuk menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan tindakan debt collector. Tim ini akan memberikan konsultasi hukum gratis kepada masyarakat dan akan membantu proses pelaporan kepada pihak kepolisian.

Selain itu, LBH juga akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, tentang hak-hak konsumen dan perlindungan hukum terhadap praktik penagihan utang yang tidak beretika.

“Kami berharap dengan adanya tindakan tegas dari LBH ini, praktik penagihan utang yang meresahkan masyarakat dapat dihentikan. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk berani melaporkan setiap tindakan debt collector yang melanggar hukum,” ujar Dody.

Baca Juga :  Ada Kesenjangan Soal Insentif Nakes

LBH Kabupaten Lamandau juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan melaporkan setiap tindakan debt collector yang mencurigakan.  Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat Lamandau.

Langkah tegas LBH Kabupaten Lamandau ini disambut positif oleh masyarakat. Banyak warga yang merasa lega dan berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera bagi debt collector yang bertindak semena-mena.

Mereka berharap LBH dapat terus memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat Lamandau dari praktik-praktik penagihan utang yang tidak beretika.

Ke depan, diharapkan adanya kerjasama lebih erat antara LBH, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum untuk menciptakan solusi yang berkelanjutan dalam mengatasi masalah ini. (bib)

Terpopuler

Artikel Terbaru