33 C
Jakarta
Friday, July 18, 2025

Wabup Berharap Delapan Raperda Diterima dan Dilanjutkan Sesuai Mekanisme dan Tatib yang Berlaku

SUKAMARA, PROKALTENG.CO – Wakil Bupati Sukamara, Nur Effendi. Menyampaikan pidato pengantar delapan buah rancangan Peraturan Daerah pada Rapat Paripurna ke-2 masa persidangan lll tahun sidang 2024/2025. Kegiatan tersebut berlangsung di aula Kantor DPRD Sukamara, Rabu (16/7).

Delapan buah rancangan Raperda tersebut yakni rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukamara tahun 2025–2029, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024, perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Sukamara nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

“Selanjutnya, pemberian insentif dan kemudahan investasi di Kabupaten Sukamara, perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Sukamara nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Sukamara, rencana pembangunan industri Kabupaten Sukamara tahun 2025-2045, penyerahan prasarana sarana dan utilitas pada perumahan dan kawasan permukiman, dan penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Character Building Berperan Membentuk Karakter, Begini Penjelasan Kaspinor

Nur Effendi berharap, delapan Raperda tersebut dapat diterima dan dilanjutkan pada tahapan rapat pembahasan selanjutnya. “Besar harapan kami terhadap delapan buah Raperda ini dapat diterima dan dilanjutkan pada tahapan rapat pembahasan selanjutnya, sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD yang berlaku,” tandasnya. (nhz/ans/kpg)

SUKAMARA, PROKALTENG.CO – Wakil Bupati Sukamara, Nur Effendi. Menyampaikan pidato pengantar delapan buah rancangan Peraturan Daerah pada Rapat Paripurna ke-2 masa persidangan lll tahun sidang 2024/2025. Kegiatan tersebut berlangsung di aula Kantor DPRD Sukamara, Rabu (16/7).

Delapan buah rancangan Raperda tersebut yakni rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukamara tahun 2025–2029, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024, perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Sukamara nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

“Selanjutnya, pemberian insentif dan kemudahan investasi di Kabupaten Sukamara, perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Sukamara nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Sukamara, rencana pembangunan industri Kabupaten Sukamara tahun 2025-2045, penyerahan prasarana sarana dan utilitas pada perumahan dan kawasan permukiman, dan penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Character Building Berperan Membentuk Karakter, Begini Penjelasan Kaspinor

Nur Effendi berharap, delapan Raperda tersebut dapat diterima dan dilanjutkan pada tahapan rapat pembahasan selanjutnya. “Besar harapan kami terhadap delapan buah Raperda ini dapat diterima dan dilanjutkan pada tahapan rapat pembahasan selanjutnya, sesuai mekanisme dan tata tertib DPRD yang berlaku,” tandasnya. (nhz/ans/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/