PROKALTENG.CO – Aksi pemerasan bermodus wartawan gadungan diungkap Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya. Delapan pelaku diamankan setelah diduga memeras pria berinisial N di kawasan Tangerang Selatan dengan ancaman akan menyebarkan informasi pribadi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary membenarkan peristiwa tersebut. Aksi itu terjadi pada Kamis (22/5) sekitar pukul 17.04 WIB di Jalan Aria Putra Raya No 1, Kelurahan Serua Indah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten.
“Awal mula kejadian, saat korban berada di kantor atau di TKP sekitar pukul 16.30 WIB, tiba-tiba ada satu orang perempuan yang belum dikenal merangkul dan mengajak bicara korban,” katanya dilansir dari ANTARA, Sabtu.
Korban kemudian mempersilakan perempuan itu masuk ke ruang kerjanya. Di dalam ruangan, perempuan tersebut mulai mengintimidasi dan mengancam akan mempublikasikan tingkah laku korban, sambil meminta uang.
“Karena merasa takut apabila tingkah laku korban dipublikasikan, maka korban mentransfer uang sejumlah Rp15 juta, di mana sebelumnya tersangka meminta uang sebesar Rp130 juta,” ujar Ade Ary.
Tak tinggal diam, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Tim Opsnal Subdit Umum Jatanras Unit 2 langsung bergerak dengan melakukan olah TKP, mewawancarai korban dan saksi, serta menyelidiki ciri-ciri pelaku.
“Pada Rabu (3/7) sekitar pukul 18.45 WIB di Jalan Lidi, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, tim berhasil mengamankan tersangka perempuan berinisial FFT (31),” ungkap Ade Ary.
Penyelidikan berlanjut dan polisi menangkap tujuh pelaku lainnya, yakni KMB (57), PS (52), EIH (48), AH (40), SFB (21), AC (25), AECB (24), dan RMH (31) di Jalan Cut Mutia, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, pukul 19.40 WIB.
Menurut Ade Ary, para pelaku menjalankan modus dengan mengintai korban di sekitar hotel transit. Ketika pasangan keluar dari hotel, mereka dibuntuti hingga ke rumah atau kantor, lalu diintimidasi.
Setibanya di lokasi, pelaku mengaku sebagai wartawan dan menuduh korban berbuat asusila. Mereka lalu meminta korban mentransfer sejumlah uang agar informasi tersebut tidak disebarluaskan.
Ade Ary menambahkan, seluruh pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan/atau Pasal 369 KUHP tentang pengancaman. Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (ant)