PROKALTENG.CO-Kabar gembira kembali menyapa masyarakat dan para karyawan. Penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) tahap 2 sudah cair. Pencairan BSU tahap ini dilakukan pada bulan ini, Juli 2025.
Disebutkan jika bantuan ini menyasar pada pekerja yang memiliki gaji setara UMK/UMP atau maksimal Rp 3,5 juta. Buat kamu yang tidak memiliki rekening, tak perlu khawatir. Karena penyaluran BSU tahap 2 ini bisa diberikan melalui Kantor Pos. Ada pun tanggal pencairan terhitung sejak 3 Juli hingga 15 Juli 2025 mendatang.
Prosedur Pengambilan BSU Tahap 2 di Kantor Pos
- Kunjungi situs resmi: https://www.posindonesia.co.id
- Pilih menu “Lacak Lokasi Kantor Pos” atau gunakan Google Maps dengan mencari: “Kantor Pos + nama kota Anda”
- Atau unduh aplikasi PosAja! di Play Store/App Store untuk layanan digital dan mencari lokasi outlet
- Prosedur Pengambilan BSU di Kantor Pos
- Jika nama Anda terdaftar sebagai penerima BSU melalui Kantor Pos, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:
- Bawa dokumen berikut saat menuju kantor pos:
- KTP asli
- Fotokopi KTP
- Surat undangan/pemberitahuan pencairan (jika ada)
- Bukti terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (jika diminta)
- Datanglah sesuai dengan jadwal
- Jadwal pencairan biasanya ditentukan berdasarkan nama atau wilayah
- Ikuti informasi dari RT/RW atau pihak Dinas Sosial setempat
- Lakukan verifikasi oleh petugas
- Petugas kantor pos akan memeriksa data dan mencocokkan dengan sistem
- Jika semua sesuai, bantuan akan diberikan secara tunai
(jpg)