PROKALTENG.CO-Kasus dugaan gratifikasi dilingkup Majelis Permuswaratan Rakyat (MPR) RI terus diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terbaru, KPK menetapkan mantan Sekjen MPR RI sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi tersebut.
Dilansir dari Antara, Mantan Sekjen MPR RI Ma’ruf Chayono (MC) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa. Diduga gratifikasi tersebut mencapai angka Rp 17 miliar.
“Pada perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019–2021,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip dari Antara, Kamis (3/7).
Walaupun demikian, Budi belum menjelaskan lebih lanjut terkait Ma’ruf Cahyono merupakan tersangka satu-satunya dalam kasus tersebut atau bukan.
Sebelumnya, KPK mengumumkan sedang menyidik kasus baru terkait dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI, yakni pada 20 Juni 2025.
KPK kemudian mulai memanggil saksi untuk penyidikan kasus tersebut pada 23 Juni 2025.
Lembaga antirasuah itu pada 23 Juni 2025 mengumumkan telah menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi MPR tersebut. (ant/gun)