30.8 C
Jakarta
Saturday, July 5, 2025

DPR dan Kementerian ESDM Sepakat Evaluasi RKAB Tambang Tiap Tahun

JAKARTA – Komisi XII DPR RI bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong langkah progresif dalam pengelolaan sektor pertambangan tanah air.

Komisi XII DPR RI juga sepakat dengan Menteri ESDM untuk mengubah masa berlaku persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan pertambangan dari tiga tahun menjadi satu tahun.

Anggota Komisi XII DPR RI Mukhtarudin mengatakan bahwa kebijakan tersebut bertujuan menjaga stabilitas pasokan dan permintaan mineral serta batu bara di pasar domestik dan global saat ini.

Menurut Mukhtarudin, evaluasi tahunan RKAB akan memungkinkan pemerintah untuk lebih responsif terhadap dinamika pasar dan kebutuhan nasional.

“Jadi, saya kira dengan evaluasi setiap tahun, kita bisa memastikan produksi pertambangan sesuai dengan kebutuhan riil dan mencegah potensi overproduksi atau kekurangan pasokan yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi,” tutur Mukhtarudin saat dihubungi Wartawan, Kamis (3/7/2025).

Baca Juga :  Mukhtarudin Dukung Deregulasi Sektor Riil Prabowo untuk Pertumbuhan Ekonomi

Selain itu, Komisi XII juga mendorong penguatan pengawasan melalui pengaturan sistem jual-beli darat untuk komoditas mineral dan batu bara.

Sekretaris Fraksi Golkar DPR RI ini bilang dengan adanya sistem tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi transaksi, mencegah praktik ilegal, serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pertambangan.

Mukhtarudin menekankan pentingnya digitalisasi dalam sistem jual-beli ini. Artinya, Kementerian ESDM perlu didorong untuk mengembangkan platform digital terintegrasi yang memudahkan pelaporan dan pengawasan,

“Sekaligus menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih akuntabel dan berkelanjutan,” imbuh Mukhtarudin.

Fraksi Golkar Senayan berharap para pemangku kepentingan di sektor pertambangan menyambut positif inisiatif ini.

Adapun, persetujuan rencana kerja RKAB perusahaan pertambangan yang semula diberikan untuk jangka waktu 3 tahun menjadi 1 tahun dalam rangka menjaga kestabilan supply dan demand.

Baca Juga :  Hilirisasi Sebagai Langkah Penting Indonesia Menjadi Negara Industri Maju di Tahun 2045

“Komisi XII DPR RI akan terus mengawal proses penyusunan regulasi agar seimbang antara kepentingan negara, pelaku usaha, dan masyarakat,” pungkas Mukhtarudin.

Diketahui, rencananya, draf regulasi baru ini akan dibahas lebih lanjut dalam rapat kerja berikutnya pada Agustus 2025, dengan target implementasi pada awal 2026.

JAKARTA – Komisi XII DPR RI bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong langkah progresif dalam pengelolaan sektor pertambangan tanah air.

Komisi XII DPR RI juga sepakat dengan Menteri ESDM untuk mengubah masa berlaku persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan pertambangan dari tiga tahun menjadi satu tahun.

Anggota Komisi XII DPR RI Mukhtarudin mengatakan bahwa kebijakan tersebut bertujuan menjaga stabilitas pasokan dan permintaan mineral serta batu bara di pasar domestik dan global saat ini.

Menurut Mukhtarudin, evaluasi tahunan RKAB akan memungkinkan pemerintah untuk lebih responsif terhadap dinamika pasar dan kebutuhan nasional.

“Jadi, saya kira dengan evaluasi setiap tahun, kita bisa memastikan produksi pertambangan sesuai dengan kebutuhan riil dan mencegah potensi overproduksi atau kekurangan pasokan yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi,” tutur Mukhtarudin saat dihubungi Wartawan, Kamis (3/7/2025).

Baca Juga :  Mukhtarudin Dukung Deregulasi Sektor Riil Prabowo untuk Pertumbuhan Ekonomi

Selain itu, Komisi XII juga mendorong penguatan pengawasan melalui pengaturan sistem jual-beli darat untuk komoditas mineral dan batu bara.

Sekretaris Fraksi Golkar DPR RI ini bilang dengan adanya sistem tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi transaksi, mencegah praktik ilegal, serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pertambangan.

Mukhtarudin menekankan pentingnya digitalisasi dalam sistem jual-beli ini. Artinya, Kementerian ESDM perlu didorong untuk mengembangkan platform digital terintegrasi yang memudahkan pelaporan dan pengawasan,

“Sekaligus menciptakan tata kelola pertambangan yang lebih akuntabel dan berkelanjutan,” imbuh Mukhtarudin.

Fraksi Golkar Senayan berharap para pemangku kepentingan di sektor pertambangan menyambut positif inisiatif ini.

Adapun, persetujuan rencana kerja RKAB perusahaan pertambangan yang semula diberikan untuk jangka waktu 3 tahun menjadi 1 tahun dalam rangka menjaga kestabilan supply dan demand.

Baca Juga :  Hilirisasi Sebagai Langkah Penting Indonesia Menjadi Negara Industri Maju di Tahun 2045

“Komisi XII DPR RI akan terus mengawal proses penyusunan regulasi agar seimbang antara kepentingan negara, pelaku usaha, dan masyarakat,” pungkas Mukhtarudin.

Diketahui, rencananya, draf regulasi baru ini akan dibahas lebih lanjut dalam rapat kerja berikutnya pada Agustus 2025, dengan target implementasi pada awal 2026.

Terpopuler

Artikel Terbaru