PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran menyampaikan, perubahan KUPA dan PPAS merupakan bentuk adaptasi terhadap kondisi aktual baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah.
Itu disampaikan pada saat paripurna terkait kesepakatan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III di Gedung DPRD Kalteng, Kamis (3/7).
Ia menegaskan, langkah ini diambil untuk menjaga efektivitas, efisiensi, serta memastikan bahwa arah belanja daerah tetap berorientasi pada hasil.
“Perubahan ini merespons dinamika makroekonomi, realisasi semester pertama, serta proyeksi akhir tahun yang menuntut penyesuaian pada kebijakan fiskal,”ujarnya.
Dia membeberkan aspek-aspek yang menjadi dasar meliputi revisi asumsi ekonomi daerah, perkembangan realisasi PAD, penyesuaian program prioritas seperti ASTA CITA dan HUMA BETANG, serta kebutuhan mendesak akibat dinamika sosial dan bencana.
Data makro menunjukkan pertumbuhan ekonomi triwulan I 2025 sebesar 4,04 persen, inflasi April 2025 sebesar 1,21 persen, angka kemiskinan 5,26 persen, dan tingkat pengangguran terbuka Februari 2025 sebesar 3,47 persen atau menurun dibanding tahun sebelumnya.
Menurutnya pemerintah provinsi telah mengambil langkah penanganan inflasi melalui subsidi dan operasi pasar murah. Ia menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD atas kerja sama konstruktif yang telah terjalin.
“Kita berharap dokumen KUPA dan PPAS yang telah disepakati ini dapat segera menjadi landasan penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2025 dan menjamin keberlanjutan program prioritas daerah,”pungkasnya. (hfz)