27.2 C
Jakarta
Saturday, June 28, 2025

Tertibkan Spanduk Ilegal, Satpol PP Kalteng Tegakkan Perda dan Lindungi Aset Daerah

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO  – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Melalui Bidang Penegakan Peraturan Daerah (GAKDA) melaksanakan patroli rutin pengawasan, sosialisasi, dan penertiban media luar ruang yang tidak sesuai ketentuan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.

Kegiatan ini juga mencakup penanganan terhadap pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi Kalteng yang tidak sesuai peruntukan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis (26/6/2025) dan diawali dengan apel pengarahan di halaman kantor Satpol PP Provinsi Kalteng, dipimpin oleh Ketua Tim Patroli, Ferdo Hutkrianto, selaku Kepala Seksi Pengawasan, serta diikuti oleh personel dari Bidang GAKDA.

Tim kemudian menyisir area sepanjang Jalan Tjilik Riwut Km. 5 hingga Km. 10 serta Jalan Hiu Putih. Di sejumlah titik, anggota Satpol PP melakukan penertiban terhadap media luar ruang seperti spanduk, baliho, dan reklame yang telah kedaluwarsa atau melanggar aturan. Penertiban difokuskan di sekitar area Taman Anggrek (Jalan Tjilik Riwut Km. 5), yang merupakan aset milik Pemerintah Provinsi.

Pemasangan reklame dan benda sejenis pada fasilitas umum dan taman tersebut melanggar Pasal 27 Huruf C Perda No. 5 Tahun 2021, yang melarang pemasangan, penempelan, atau penggantungan benda apapun di ruang publik dan taman kota.

Baca Juga :  Tiga Agenda Besar Sambut HARGANAS dan HAN di Kalteng, Persiapan Matang Dibahas

Dalam kesempatan tersebut, petugas juga menyampaikan imbauan kepada juru parkir setempat, Arbani, agar memberitahukan kepada para pedagang untuk segera memindahkan barang-barang tak terpakai yang ditinggalkan di taman.

Patroli dilanjutkan ke sejumlah aset strategis Pemprov Kalteng lainnya, seperti Stadion Tuah Pahoe, Gedung Olahraga (GOR) Serbaguna Indoor Palangka Raya, dan Gedung TVRI Stasiun Kalteng. Saat menyusuri kawasan Jalan Hiu Putih, tim menemukan beberapa bangunan berdiri di atas lahan milik pemerintah tanpa izin. Hal ini melanggar Pasal 20 tentang Tertib Tata Ruang dan Pasal 22 tentang Tertib Pemanfaatan Barang Milik Daerah sesuai Perda yang berlaku.

Kepala Satpol PP Provinsi Kalteng, Baru I. Sangkai, melalui Plt. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Dedi Setiadi, menegaskan bahwa patroli ini merupakan bentuk nyata komitmen institusi dalam menjaga ketertiban umum sekaligus melindungi aset milik daerah.

 

“Bapak Kasat menekankan pentingnya penataan ruang dan perlindungan terhadap aset pemerintah. Kami tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memberi pemahaman kepada masyarakat agar lebih disiplin terhadap aturan yang berlaku. Kegiatan ini akan terus berlanjut secara rutin dan terukur,” jelas Dedi menyampaikan arahan pimpinan.

Baca Juga :  Mulai Senin, Pemprov Kalteng Tunda Jam Masuk Kerja ASN

Sementara itu, Ketua Tim Patroli, Ferdo Hutkrianto, menyampaikan bahwa seluruh kegiatan berlangsung kondusif tanpa hambatan berarti, dan seluruh barang hasil penertiban telah diamankan ke kantor sebagai barang bukti.

“Kami berharap kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam menjaga ruang publik dan tidak memanfaatkan aset pemerintah secara sembarangan. Satpol PP akan terus hadir melakukan pengawasan secara berkelanjutan demi mewujudkan tata kota yang tertib dan teratur,” tutup Ferdo.

Sebagai perangkat daerah yang bertugas melaksanakan urusan ketenteraman dan ketertiban umum, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalteng juga memiliki mandat strategis untuk membantu Gubernur dalam melaksanakan kewenangan penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan pelindungan masyarakat.

Melalui kegiatan patroli pengawasan dan penertiban seperti ini, Satpol PP terus memperkuat perannya dalam mendukung terwujudnya Kalteng Berkah, Kallteng Maju dan Kalteng Sejahtera menuju Indonesia Emas 2045. (hfz)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO  – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Melalui Bidang Penegakan Peraturan Daerah (GAKDA) melaksanakan patroli rutin pengawasan, sosialisasi, dan penertiban media luar ruang yang tidak sesuai ketentuan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat.

Kegiatan ini juga mencakup penanganan terhadap pemanfaatan aset milik Pemerintah Provinsi Kalteng yang tidak sesuai peruntukan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis (26/6/2025) dan diawali dengan apel pengarahan di halaman kantor Satpol PP Provinsi Kalteng, dipimpin oleh Ketua Tim Patroli, Ferdo Hutkrianto, selaku Kepala Seksi Pengawasan, serta diikuti oleh personel dari Bidang GAKDA.

Tim kemudian menyisir area sepanjang Jalan Tjilik Riwut Km. 5 hingga Km. 10 serta Jalan Hiu Putih. Di sejumlah titik, anggota Satpol PP melakukan penertiban terhadap media luar ruang seperti spanduk, baliho, dan reklame yang telah kedaluwarsa atau melanggar aturan. Penertiban difokuskan di sekitar area Taman Anggrek (Jalan Tjilik Riwut Km. 5), yang merupakan aset milik Pemerintah Provinsi.

Pemasangan reklame dan benda sejenis pada fasilitas umum dan taman tersebut melanggar Pasal 27 Huruf C Perda No. 5 Tahun 2021, yang melarang pemasangan, penempelan, atau penggantungan benda apapun di ruang publik dan taman kota.

Baca Juga :  Tiga Agenda Besar Sambut HARGANAS dan HAN di Kalteng, Persiapan Matang Dibahas

Dalam kesempatan tersebut, petugas juga menyampaikan imbauan kepada juru parkir setempat, Arbani, agar memberitahukan kepada para pedagang untuk segera memindahkan barang-barang tak terpakai yang ditinggalkan di taman.

Patroli dilanjutkan ke sejumlah aset strategis Pemprov Kalteng lainnya, seperti Stadion Tuah Pahoe, Gedung Olahraga (GOR) Serbaguna Indoor Palangka Raya, dan Gedung TVRI Stasiun Kalteng. Saat menyusuri kawasan Jalan Hiu Putih, tim menemukan beberapa bangunan berdiri di atas lahan milik pemerintah tanpa izin. Hal ini melanggar Pasal 20 tentang Tertib Tata Ruang dan Pasal 22 tentang Tertib Pemanfaatan Barang Milik Daerah sesuai Perda yang berlaku.

Kepala Satpol PP Provinsi Kalteng, Baru I. Sangkai, melalui Plt. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Dedi Setiadi, menegaskan bahwa patroli ini merupakan bentuk nyata komitmen institusi dalam menjaga ketertiban umum sekaligus melindungi aset milik daerah.

 

“Bapak Kasat menekankan pentingnya penataan ruang dan perlindungan terhadap aset pemerintah. Kami tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memberi pemahaman kepada masyarakat agar lebih disiplin terhadap aturan yang berlaku. Kegiatan ini akan terus berlanjut secara rutin dan terukur,” jelas Dedi menyampaikan arahan pimpinan.

Baca Juga :  Mulai Senin, Pemprov Kalteng Tunda Jam Masuk Kerja ASN

Sementara itu, Ketua Tim Patroli, Ferdo Hutkrianto, menyampaikan bahwa seluruh kegiatan berlangsung kondusif tanpa hambatan berarti, dan seluruh barang hasil penertiban telah diamankan ke kantor sebagai barang bukti.

“Kami berharap kegiatan ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat dalam menjaga ruang publik dan tidak memanfaatkan aset pemerintah secara sembarangan. Satpol PP akan terus hadir melakukan pengawasan secara berkelanjutan demi mewujudkan tata kota yang tertib dan teratur,” tutup Ferdo.

Sebagai perangkat daerah yang bertugas melaksanakan urusan ketenteraman dan ketertiban umum, Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalteng juga memiliki mandat strategis untuk membantu Gubernur dalam melaksanakan kewenangan penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan pelindungan masyarakat.

Melalui kegiatan patroli pengawasan dan penertiban seperti ini, Satpol PP terus memperkuat perannya dalam mendukung terwujudnya Kalteng Berkah, Kallteng Maju dan Kalteng Sejahtera menuju Indonesia Emas 2045. (hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru