27.3 C
Jakarta
Wednesday, April 16, 2025

Pemerkosa Keponakan Dituntut 11 Tahun

NANGA BULIK – Selain tega menyetubuhi keponakannya sendiri yang
masih di bawah umur, paman yang satu ini juga nekat memvideokan aksi bejadnya
dengan dalih untuk konsumsi pribadi. Dialah Devis Erick. Pria 30 tahun ini
akhirnya dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsidair 6 bulan di Pengadilan
Negeri Lamandau Rabu (24/7) lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri
Lamandau  Rachmad Surya Lubis melalui
Kasi Pidumnya Deni Pardiana mengatakan, belakangan kasus persetubuhan terhadap
anak di bawah umur memang cukup banyak. Dan sebagian besar pelakunya adalah
orang terdekat korban, seperti pacar, saudara, paman hingga ayah tiri.

“Devis dituntut cukup berat
karena selain korbannya adalah keponakannya sendiri, dia juga memvideo
aksinya,” kata Deni, Selasa (30/7).

Baca Juga :  HEBOH ! Ketua RT Tiba-Tiba Hilang, Diduga Disembunyikan Makhluk Halus

Kejadian ini berawal pada 4 Februari
2019. Saat itu korban yang berusia 16 tahun dan masih duduk di bangku kelas 1
SMK tersebut sedang disuruh tantenya (istri terdakwa) untuk menjaga anak
terdakwa yang masih balita, karena bibinya mau mencuci pakaian. Korban memang
hampir setiap hari berkunjung ke rumah bibinya untuk makan dan membantu menjaga
anak.

“Pada siang hari, terdakwa
datang untuk makan siang, dan kemudian mengajak korban untuk mengantarnya ke
hutan tempat bekerja menggunakan sepeda motor, 
karena mobilnya rusak. Tapi sampai di tengah jalan,  di dalam hutan, terdakwa membujuk
keponakannya tersebut untuk berhubungan badan, ” ungkapnya.

Terdakwa mengajak bersetubuh dan
menawarkan uang Rp 300 ribu.  Korban
menolak. Tapi terdakwa tetap memaksa dengan menariknya ke semak-semak di
hutan.  Beralaskan selendang gendongan
bayi,  paman bejat itu menggagahi
keponakannya dan memvideokannya.

Baca Juga :  Jelang Kampanye Pilkada, Patroli Skala Besar Bakal Terus Digelar

“Kejadian ini awalnya tidak
ketahuan. Sampai saat istri terdakwa tanpa sengaja menemukan video tersebut.
Karena tidak terima suaminya menggauli keponakannya, iapun melaporkan kejadian
ini pada kakaknya atau orangtua korban dan melaporkannya ke pihak berwajib,”
ungkapnya.

Namun selama persidangan,  korban tidak pernah mau hadir sebagai saksi korban.
Diduga, dia menyembunyikan diri dan tidak mau bersekolah lagi. (*cho/ens/ctk/nto)

NANGA BULIK – Selain tega menyetubuhi keponakannya sendiri yang
masih di bawah umur, paman yang satu ini juga nekat memvideokan aksi bejadnya
dengan dalih untuk konsumsi pribadi. Dialah Devis Erick. Pria 30 tahun ini
akhirnya dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsidair 6 bulan di Pengadilan
Negeri Lamandau Rabu (24/7) lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri
Lamandau  Rachmad Surya Lubis melalui
Kasi Pidumnya Deni Pardiana mengatakan, belakangan kasus persetubuhan terhadap
anak di bawah umur memang cukup banyak. Dan sebagian besar pelakunya adalah
orang terdekat korban, seperti pacar, saudara, paman hingga ayah tiri.

“Devis dituntut cukup berat
karena selain korbannya adalah keponakannya sendiri, dia juga memvideo
aksinya,” kata Deni, Selasa (30/7).

Baca Juga :  HEBOH ! Ketua RT Tiba-Tiba Hilang, Diduga Disembunyikan Makhluk Halus

Kejadian ini berawal pada 4 Februari
2019. Saat itu korban yang berusia 16 tahun dan masih duduk di bangku kelas 1
SMK tersebut sedang disuruh tantenya (istri terdakwa) untuk menjaga anak
terdakwa yang masih balita, karena bibinya mau mencuci pakaian. Korban memang
hampir setiap hari berkunjung ke rumah bibinya untuk makan dan membantu menjaga
anak.

“Pada siang hari, terdakwa
datang untuk makan siang, dan kemudian mengajak korban untuk mengantarnya ke
hutan tempat bekerja menggunakan sepeda motor, 
karena mobilnya rusak. Tapi sampai di tengah jalan,  di dalam hutan, terdakwa membujuk
keponakannya tersebut untuk berhubungan badan, ” ungkapnya.

Terdakwa mengajak bersetubuh dan
menawarkan uang Rp 300 ribu.  Korban
menolak. Tapi terdakwa tetap memaksa dengan menariknya ke semak-semak di
hutan.  Beralaskan selendang gendongan
bayi,  paman bejat itu menggagahi
keponakannya dan memvideokannya.

Baca Juga :  Jelang Kampanye Pilkada, Patroli Skala Besar Bakal Terus Digelar

“Kejadian ini awalnya tidak
ketahuan. Sampai saat istri terdakwa tanpa sengaja menemukan video tersebut.
Karena tidak terima suaminya menggauli keponakannya, iapun melaporkan kejadian
ini pada kakaknya atau orangtua korban dan melaporkannya ke pihak berwajib,”
ungkapnya.

Namun selama persidangan,  korban tidak pernah mau hadir sebagai saksi korban.
Diduga, dia menyembunyikan diri dan tidak mau bersekolah lagi. (*cho/ens/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru