28.2 C
Jakarta
Saturday, June 28, 2025

DPRD Kalteng Perjuangkan Keadilan Wilayah Desa Dambung

PROKALTENG.CO– Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Purdiono. Menegaskan bahwa Desa Dambung yang terletak di Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, merupakan bagian sah dari wilayah Provinsi Kalteng.

Purdiono menjelaskan. Penetapan wilayah Desa Dambung sebagai bagian dari Kalteng telah memiliki dasar hukum yang kuat.

“Berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 yang mengatur pembentukan Provinsi Kalimantan Tengah, serta perubahan atas UU Nomor 25 Tahun 1956, wilayah ini telah ditegaskan sejak awal sebagai bagian dari Kalteng,” ujarnya,baru-baru ini.

Ia menambahkan. Bahwa keberadaan Desa Dambung sebagai wilayah administratif Kalteng juga dipertegas kembali dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang pembentukan sejumlah kabupaten baru di Kalteng, termasuk Kabupaten Barito Timur.

Baca Juga :  Pansus RTRW Provinsi Kalteng Gelar Konsultasi Publik di Mura

Tak hanya dari sisi perundang-undangan, Purdiono juga mengungkapkan bahwa penetapan wilayah ini turut diperkuat oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 11 Tahun 1973 tentang Penegasan Perbatasan antara Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kalteng, serta Naskah Berita Acara Persetujuan Tata Batas Wilayah Tahun 1982 yang ditandatangani oleh Gubernur Kalteng saat itu, W.A. Gara, dan Wakil Gubernur Kalsel, Ir. H.M. Said, disaksikan langsung oleh Mendagri Amir Machmud.

“Jadi secara historis, de facto maupun de jure, Desa Dambung adalah bagian dari Kalimantan Tengah,” tegasnya.

Namun, polemik mencuat sejak terbitnya Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 yang menyatakan Desa Dambung masuk dalam wilayah administratif Provinsi Kalsel. Hal ini, menurutnya, menimbulkan penolakan dari masyarakat adat Dayak Lawangan dan Maanyan yang secara turun-temurun telah mendiami wilayah tersebut.

Baca Juga :  Keluhan Pelajar di Palangka Raya Soal Makan Bergizi Gratis Jadi Sorotan Legislator Gerindra Kalteng

“Masyarakat jelas menolak, karena secara sejarah dan hukum, Desa Dambung adalah milik Kalteng,” ucap Purdiono.

Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Kalteng berkomitmen untuk menguatkan perjuangan yang telah dilakukan sebelumnya oleh masyarakat dan tokoh Barito Timur. Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengagendakan rapat kerja bersama eksekutif dan melibatkan berbagai elemen, termasuk Pemerintah Kabupaten Bartim, tokoh adat, para Demang, serta para pendiri Bartim.

“Kami ingin menyelesaikan permasalahan ini secara terstruktur dan menyeluruh, dengan tetap berpijak pada regulasi yang berlaku, khususnya Kepmendagri Nomor 11 Tahun 1973,” pungkasnya.(hfz)

PROKALTENG.CO– Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Purdiono. Menegaskan bahwa Desa Dambung yang terletak di Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, merupakan bagian sah dari wilayah Provinsi Kalteng.

Purdiono menjelaskan. Penetapan wilayah Desa Dambung sebagai bagian dari Kalteng telah memiliki dasar hukum yang kuat.

“Berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 yang mengatur pembentukan Provinsi Kalimantan Tengah, serta perubahan atas UU Nomor 25 Tahun 1956, wilayah ini telah ditegaskan sejak awal sebagai bagian dari Kalteng,” ujarnya,baru-baru ini.

Ia menambahkan. Bahwa keberadaan Desa Dambung sebagai wilayah administratif Kalteng juga dipertegas kembali dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang pembentukan sejumlah kabupaten baru di Kalteng, termasuk Kabupaten Barito Timur.

Baca Juga :  Pansus RTRW Provinsi Kalteng Gelar Konsultasi Publik di Mura

Tak hanya dari sisi perundang-undangan, Purdiono juga mengungkapkan bahwa penetapan wilayah ini turut diperkuat oleh Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 11 Tahun 1973 tentang Penegasan Perbatasan antara Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kalteng, serta Naskah Berita Acara Persetujuan Tata Batas Wilayah Tahun 1982 yang ditandatangani oleh Gubernur Kalteng saat itu, W.A. Gara, dan Wakil Gubernur Kalsel, Ir. H.M. Said, disaksikan langsung oleh Mendagri Amir Machmud.

“Jadi secara historis, de facto maupun de jure, Desa Dambung adalah bagian dari Kalimantan Tengah,” tegasnya.

Namun, polemik mencuat sejak terbitnya Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 yang menyatakan Desa Dambung masuk dalam wilayah administratif Provinsi Kalsel. Hal ini, menurutnya, menimbulkan penolakan dari masyarakat adat Dayak Lawangan dan Maanyan yang secara turun-temurun telah mendiami wilayah tersebut.

Baca Juga :  Keluhan Pelajar di Palangka Raya Soal Makan Bergizi Gratis Jadi Sorotan Legislator Gerindra Kalteng

“Masyarakat jelas menolak, karena secara sejarah dan hukum, Desa Dambung adalah milik Kalteng,” ucap Purdiono.

Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Kalteng berkomitmen untuk menguatkan perjuangan yang telah dilakukan sebelumnya oleh masyarakat dan tokoh Barito Timur. Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengagendakan rapat kerja bersama eksekutif dan melibatkan berbagai elemen, termasuk Pemerintah Kabupaten Bartim, tokoh adat, para Demang, serta para pendiri Bartim.

“Kami ingin menyelesaikan permasalahan ini secara terstruktur dan menyeluruh, dengan tetap berpijak pada regulasi yang berlaku, khususnya Kepmendagri Nomor 11 Tahun 1973,” pungkasnya.(hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/