28.8 C
Jakarta
Friday, June 27, 2025

Tanpa Dilengkapi Dokumen dan Belum Bayar Pajak

Hasil Operasi Gabungan, Satu Unit Truk Pengangkut BBM Diamankan

PROKALTENG.CO  – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Menggelar kegiatan Pengawasan Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk pendataan dan pengawasan dengan prioritas untuk BBM jenis industri.

Kegiatan dilakukan pada 23-25 Juni 2025 yang berlokasi di Polsek Banua Lama Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur, dan di wilayah Kabupaten Kapuas.

Kegiatan pendataan dan pengawasan dilakukan oleb Bapenda Kalteng bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Kalteng, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalteng, Polres Barito Timur, Polsek Banua Lima, Polres Pulang Pisau dan UPTPPD Tamiang Layang.

Kepala Bapenda Provinsi Kalteng, Anang Dirjo menyampaikan bahwa dari hasil kegiatan operasi gabungan tersebut satu unit truk pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan transportir PT Herlin Najehan Al-Fatih berhasil diamankan.

Baca Juga :  KPK Lakukan Penguatan Pemberantasan Korupsi di Kalteng

“Truk tersebut kedapatan mengangkut 5.000 liter BBM tanpa dilengkapi dokumen yang lengkap dan belum membayar pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. BBM itu diketahui akan dikirimkan ke CV Waskita Karya Tama Jl. Patih Rumbih, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas,” jelasnya, dalam keterangannya, Kamis (26/6).

Disampaikan pula, satu unit truk lainnya milik PT. Saloka Energy Niaga juga ikut diamankan oleh tim gabungan. Truk tersebut juga mengangkut 5.000 liter BBM dengan pelanggaran serupa, yakni tanpa dokumen yang lengkap dan belum membayar pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

“Saat ini, kedua unit tersebut telah membayar pajak bahan bakar kendaraan bermotor,” tambahnya.

Menurutnya, langkah tegas ini mendapat dukungan luas dari masyarakat dan pelaku usaha yang taat aturan, mengingat kerusakan jalan akibat overtonase sering menyebabkan kerugian ekonomi dan risiko kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga :  Dislutkan Kalteng Wakili Pemprov Ikuti EPSS 2024, Publikasi Buku Pintar

Dengan adanya penindakan seperti ini, diharapkan kesadaran hukum dan kepatuhan terhadap regulasi transportasi dan perpajakan dapat meningkat. Pemerintah Provinsi Kalteng menegaskan akan terus melanjutkan razia gabungan serupa sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban, keselamatan, dan keberlanjutan infrastruktur jalan.

“Pemprov Kalteng mengimbau seluruh pelaku usaha angkutan barang untuk mematuhi aturan lalu lintas, membayar kewajiban pajak kendaraan dan pajak bahan bakar kendaraan tepat waktu, dan tidak mengangkut barang melebihi kapasitas. Penertiban akan terus dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan di berbagai wilayah kabupaten/kota se-Kalteng,” pungkasnya.(hfz)

PROKALTENG.CO  – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Menggelar kegiatan Pengawasan Penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk pendataan dan pengawasan dengan prioritas untuk BBM jenis industri.

Kegiatan dilakukan pada 23-25 Juni 2025 yang berlokasi di Polsek Banua Lama Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur, dan di wilayah Kabupaten Kapuas.

Kegiatan pendataan dan pengawasan dilakukan oleb Bapenda Kalteng bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Kalteng, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalteng, Polres Barito Timur, Polsek Banua Lima, Polres Pulang Pisau dan UPTPPD Tamiang Layang.

Kepala Bapenda Provinsi Kalteng, Anang Dirjo menyampaikan bahwa dari hasil kegiatan operasi gabungan tersebut satu unit truk pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan transportir PT Herlin Najehan Al-Fatih berhasil diamankan.

Baca Juga :  KPK Lakukan Penguatan Pemberantasan Korupsi di Kalteng

“Truk tersebut kedapatan mengangkut 5.000 liter BBM tanpa dilengkapi dokumen yang lengkap dan belum membayar pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. BBM itu diketahui akan dikirimkan ke CV Waskita Karya Tama Jl. Patih Rumbih, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas,” jelasnya, dalam keterangannya, Kamis (26/6).

Disampaikan pula, satu unit truk lainnya milik PT. Saloka Energy Niaga juga ikut diamankan oleh tim gabungan. Truk tersebut juga mengangkut 5.000 liter BBM dengan pelanggaran serupa, yakni tanpa dokumen yang lengkap dan belum membayar pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

“Saat ini, kedua unit tersebut telah membayar pajak bahan bakar kendaraan bermotor,” tambahnya.

Menurutnya, langkah tegas ini mendapat dukungan luas dari masyarakat dan pelaku usaha yang taat aturan, mengingat kerusakan jalan akibat overtonase sering menyebabkan kerugian ekonomi dan risiko kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga :  Dislutkan Kalteng Wakili Pemprov Ikuti EPSS 2024, Publikasi Buku Pintar

Dengan adanya penindakan seperti ini, diharapkan kesadaran hukum dan kepatuhan terhadap regulasi transportasi dan perpajakan dapat meningkat. Pemerintah Provinsi Kalteng menegaskan akan terus melanjutkan razia gabungan serupa sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban, keselamatan, dan keberlanjutan infrastruktur jalan.

“Pemprov Kalteng mengimbau seluruh pelaku usaha angkutan barang untuk mematuhi aturan lalu lintas, membayar kewajiban pajak kendaraan dan pajak bahan bakar kendaraan tepat waktu, dan tidak mengangkut barang melebihi kapasitas. Penertiban akan terus dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan di berbagai wilayah kabupaten/kota se-Kalteng,” pungkasnya.(hfz)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/