BUNTOK- Gugatan perceraian yang terjadi di
Barito Selatan (Barsel) tepatnya dari Januari hingga pertengahan Juli 2019,
mencapai angka 99 perkara. Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Ibramsyah mengatakan, perkara gugatan cerai masih
menjadi perkara yang dominan pada 2019.
รขโฌลNamun untuk permohonan yang masuk kepada kami
sebanyak 112 permohonan, yang telah diputus atau tidak dilanjutkan 191 perkara,รขโฌย
katanya kepada Kalteng Pos, Senin (29/7).
Untuk angka perkara tersebut, kata dia,
pihaknya mengakui masih banyak termohon maupun tergugat yang tidak mengikuti
persidangan dengan berbagai alasan.
รขโฌลSebenarnya hal tersebut jangan dilakukan,
apabila ada itikat baik, tentu kedua pasangan yang bermasalah bisa menurunkan
egonya,รขโฌย ucapnya.
Ia juga menjelaskan, dalam proses gugatan
perceraian, apabila pihak tergugat maupun termohon tidak menghadiri sidang,
pihaknya akan melakukan tindakan.
รขโฌลKetua Majelis akan memerintahkan juru sita pengganti
untuk memanggil kembali tergugat/termohon pada sidang selanjutnya,รขโฌย terangnya.
Namun, kata dia, apabila tergugat/termohon
tetap tidak hadir pada sidang lanjutan, maka ketua majelis akan melanjutkan
persidangan dengan tanpa hadirnya tergugat/termohon.
รขโฌลKemudian ketua akan membacakan surat
gugatan/permohonan dan memeriksa alat bukti surat dan saksi-saksi,รขโฌย ujarnya.
Ia mengimbau, untuk pihak tergugat/termohon
yang tidak mau menghadiri panggilan sidang dari pengadilan agama agar segera
menyelesaikannya dengan baik.
รขโฌลKarena jika tidak hadir, maka hak jawab dari
pihak tergugat/termohon yang diberikan oleh pengadilan tidak dapat digunakan
dengan baik sebagaimana mestinya,รขโฌย pungkasnya. (ner/abe)