26 C
Jakarta
Thursday, June 19, 2025

Pemkab Mura Fasilitasi Penyelesaian Tata Batas Desa Takajung dan Desa Tumbang Tuan

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melakukan percepatan penyelesaian tata batas wilayah antara Desa Takajung, Kecamatan Seribu Riam dengan Desa Tumbang Tuan, Kecamatan Sumber Barito.

Langkah ini menjadi bagian strategis dalam proses pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat Desa Takajung. Kegiatan tersebut berlangsung di aula kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Murung Raya, Selasa (17/6).

Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah, Simon Loteh, Kepala Bagian Hukum Setda Mura, Roni K. Tumon. Hadir juga pihak Kecamatan Seribu Riam dan Sumber Barito, Kepala Desa Takajung, Tumbang Tuan, tokoh adat, perwakilan masyarakat desa, serta tamu undangan lainnya.

Baca Juga :  Distribusi Air Bersih Dikritik, Ini Penjelasan Perumda Danum Pomolun

“Kami menindaklanjuti arahan bupati agar penyelesaian tata batas ini segera dituntaskan secara objektif, transparan dan partisipatif. Mengingat hal ini menjadi dasar hukum dalam pengakuan masyarakat adat yang sah secara administratif dan yuridis,” ujar Simon Loteh.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa rencana pengesahan batas wilayah hukum sebagai dasar pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat Desa Takajung telah selesai dan diterima oleh kedua belah pihak.

Namun demikian, penyelesaian batas administratif antara Desa Takajung dan Desa Tumbang Tuan belum menemukan titik temu.(pan)

PURUK CAHU,PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melakukan percepatan penyelesaian tata batas wilayah antara Desa Takajung, Kecamatan Seribu Riam dengan Desa Tumbang Tuan, Kecamatan Sumber Barito.

Langkah ini menjadi bagian strategis dalam proses pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat Desa Takajung. Kegiatan tersebut berlangsung di aula kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Murung Raya, Selasa (17/6).

Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah, Simon Loteh, Kepala Bagian Hukum Setda Mura, Roni K. Tumon. Hadir juga pihak Kecamatan Seribu Riam dan Sumber Barito, Kepala Desa Takajung, Tumbang Tuan, tokoh adat, perwakilan masyarakat desa, serta tamu undangan lainnya.

Baca Juga :  Distribusi Air Bersih Dikritik, Ini Penjelasan Perumda Danum Pomolun

“Kami menindaklanjuti arahan bupati agar penyelesaian tata batas ini segera dituntaskan secara objektif, transparan dan partisipatif. Mengingat hal ini menjadi dasar hukum dalam pengakuan masyarakat adat yang sah secara administratif dan yuridis,” ujar Simon Loteh.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa rencana pengesahan batas wilayah hukum sebagai dasar pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat Desa Takajung telah selesai dan diterima oleh kedua belah pihak.

Namun demikian, penyelesaian batas administratif antara Desa Takajung dan Desa Tumbang Tuan belum menemukan titik temu.(pan)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/