PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Kalimantan Tengah mendorong percepatan penegasan batas wilayah desa dengan pendekatan partisipatif dan pemanfaatan teknologi. Langkah ini menjadi bagian penting dalam mendukung legalitas wilayah dan keabsahan dokumen administrasi pemerintahan desa.
Komitmen tersebut ditegaskan oleh Kepala Dinas PMD Kalteng, H. Aryawan, saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemetaan Dasar Batas Desa yang digelar di Palangka Raya, Selasa (17/6/2025) malam. Menurutnya, percepatan ini menjadi urgensi seiring dengan dorongan untuk mewujudkan satu data desa yang terintegrasi.
Aryawan mengatakan, batas wilayah desa adalah syarat utama bagi legalitas dan keberadaan desa, sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Kemudian dijelaskan secara teknis bagaimana proses pemetaan harus dilakukan, mulai dari identifikasi dokumen historis, verifikasi tapal batas, hingga penggunaan peta dasar dan teknologi geospasial melalui Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa,” ucapnya.
Ia menambahkan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas teknis aparatur pembina desa di kabupaten dan kecamatan, agar proses penetapan batas desa berjalan sesuai ketentuan dan menghasilkan dokumen sah.
“Saya berpesan agar peserta nantinya dapat membantu desa-desa di wilayah kerja masing-masing dalam proses pemetaan percepatan dan penyelesaian batas desa karena Peran OPD lingkup Kecamatan sebagai fasilitator dan jembatan komunikasi antara Desa dan Kabupaten dalam menyelesaikan persoalan lintas batas desa,” tandasnya.
Aryawan menegaskan, pelaksanaan Bimtek ini sejalan dengan program strategis Pemprov Kalteng melalui Program Huma Betang, yang menitikberatkan pada penyusunan data desa yang akurat, valid, dan akuntabel untuk mendukung kebijakan pembangunan yang tepat sasaran.
“Mari kita jadikan kegiatan ini sebagai momentum untuk memperkuat komitmen, membangun kolaborasi, dan mengakselerasi penataan wilayah desa secara menyeluruh,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bernie Saputra, menyampaikan bahwa pelatihan ini diharapkan mampu meningkatkan kompetensi tenaga teknis yang menangani persoalan batas wilayah di desa.
“Seiring dengan peningkatan kapasitas tenaga teknis yang menangani batas desa, maka ketertiban administrasi tentang batas desa dari lingkup desa hingga pusat dapat tercapai,” ucap Bernie.
Sebagai informasi, Bimtek Pemetaan Dasar Batas Desa Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025 diikuti sebanyak 200 peserta. Kegiatan ini digelar pada 17–19 Juni 2025 dengan narasumber dari Dinas PMD Provinsi Kalteng, Badan Informasi Geospasial, serta pelatih teknis dari instansi terkait. (tim)