27.1 C
Jakarta
Wednesday, October 15, 2025

PKL Jalan RTA Milono Akan Ditata, Diberi Batas Waktu 7 Hari

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas saluran drainase di kawasan Jalan RTA Milono. Penataan ini dijadwalkan mulai Senin (23/6/2025) dan diberi tenggat waktu selama tujuh hari.

Kasatpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan fungsi infrastruktur di jalan protokol tersebut.

Sebagai persiapan, Satpol PP bersama unsur Kecamatan Pahandut, Jekan Raya, dan Sabangau melaksanakan apel di halaman Masjid Kecubung pada Senin (16/6).

“Agenda dilanjutkan penyampaian informasi penataan jalur RTA Milono dari Bundaran Kecil sampai Surung, dalam waktu 7×24 jam untuk pembongkaran PKL di atas drainase,” ujar Berlianto.

Baca Juga :  Cegah Ilegal Fishing, Pemko Perkuat Pengawasan

Ia menambahkan, pihaknya telah berdialog dengan pemilik Pasar Sabangau dan menyepakati solusi relokasi.

“Dari hasil diskusi mendapatkan solusi, dalam waktu 3 bulan diberikan gratis bagi PKL sayur dan ikan,” ungkapnya.

“Sama seperti beberapa kali yang sudah kami laksanakan di Jalan Seth Adji, Adonis Samad, dan G Obos, itu kami kasih waktu 7 x 24 jam dan kerja sama dari warga Kota Palangka Raya mau mengikuti,” tandasnya. (jef)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas saluran drainase di kawasan Jalan RTA Milono. Penataan ini dijadwalkan mulai Senin (23/6/2025) dan diberi tenggat waktu selama tujuh hari.

Kasatpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan fungsi infrastruktur di jalan protokol tersebut.

Sebagai persiapan, Satpol PP bersama unsur Kecamatan Pahandut, Jekan Raya, dan Sabangau melaksanakan apel di halaman Masjid Kecubung pada Senin (16/6).

“Agenda dilanjutkan penyampaian informasi penataan jalur RTA Milono dari Bundaran Kecil sampai Surung, dalam waktu 7×24 jam untuk pembongkaran PKL di atas drainase,” ujar Berlianto.

Baca Juga :  Cegah Ilegal Fishing, Pemko Perkuat Pengawasan

Ia menambahkan, pihaknya telah berdialog dengan pemilik Pasar Sabangau dan menyepakati solusi relokasi.

“Dari hasil diskusi mendapatkan solusi, dalam waktu 3 bulan diberikan gratis bagi PKL sayur dan ikan,” ungkapnya.

“Sama seperti beberapa kali yang sudah kami laksanakan di Jalan Seth Adji, Adonis Samad, dan G Obos, itu kami kasih waktu 7 x 24 jam dan kerja sama dari warga Kota Palangka Raya mau mengikuti,” tandasnya. (jef)

Terpopuler

Artikel Terbaru