26.2 C
Jakarta
Saturday, June 14, 2025

MA Perberat Vonis Korupsi Proyek Sentra IKM Seruyan, Dua Terpidana Kena Batunya

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia akhirnya menjatuhkan hukuman lebih berat terhadap dua pelaku korupsi proyek pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) di Kabupaten Seruyan.

Putusan kasasi ini menjadi pukulan telak bagi Primermen selaku Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Kadisperindagkop) Seruyan dan kontraktor Eliman Pardamean Situmorang.

Keduanya dinilai terbukti melakukan penyimpangan anggaran pada proyek strategis tersebut. Hukuman terbaru dari MA memperkuat komitmen lembaga peradilan dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.

Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya tanggal 15 Agustus 2024, Eliman Pardamean Situmorang sebelumnya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta, dengan subsider 1 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,66 miliar, atau diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Tak puas dengan hasil tersebut, Eliman mengajukan banding. Namun, dalam putusan banding pada 3 Oktober 2024, Pengadilan Tinggi Palangka Raya memutuskan untuk menguatkan putusan sebelumnya tanpa perubahan hukuman. Hal ini membuat kasus tersebut naik ke tingkat kasasi.

Baca Juga :  EPS Resmi Ditahan, Total Ada 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sentra IKM di Seruyan

Akhirnya, Mahkamah Agung dalam putusannya Nomor: 2126 K/Pid.Sus/2025 tanggal 20 Maret 2025, memutuskan menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada Eliman. Ia kini harus menjalani pidana penjara selama 5 tahun, serta membayar denda sebesar Rp300 juta, subsider kurungan 3 bulan. Selain itu, ia tetap diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,66 miliar, dengan ancaman tambahan pidana 3 tahun jika tidak dibayar.

Sementara itu, Primermen yang menjabat sebagai Kadisperindagkop saat proyek tersebut dijalankan, juga menjalani proses hukum serupa. Dalam putusan Pengadilan Tipikor Palangka Raya nomor 21/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk, ia divonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Namun saat naik ke tingkat banding, Pengadilan Tinggi Palangka Raya justru meringankan hukumannya. Dalam putusan nomor 13/Pid.Sus-TPK/PT PLK 2024, Primermen hanya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, dengan denda tetap Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Vonis tersebut kembali berubah setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum. Dalam putusan MA nomor 1861 K/Pid.Sus/2025 tanggal 20 Maret 2025, Primermen dijatuhi hukuman lebih berat, yaitu 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Baca Juga :  Corpu Inspirasi

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seruyan, Gusti Hamdani melalui Kasi Intelijen M Karyadi yang didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Raj Boby Caesar Fardenias, menyampaikan bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung ini menjadi momentum penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Seruyan.

“Putusan ini menegaskan bahwa peradilan tertinggi di negeri ini sangat serius dalam menyikapi dan memberikan hukuman terhadap pelaku tindak pidana korupsi, khususnya yang menyangkut penggunaan anggaran negara untuk kepentingan masyarakat,” ujar M Karyadi, Jumat (13/6/2026).

Ia menambahkan, status hukum keduanya sudah inkrah dan pihak Kejaksaan akan segera melakukan eksekusi terhadap para terpidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pembangunan Sentra IKM di Kabupaten Seruyan sendiri merupakan proyek strategis yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing industri kecil dan menengah di daerah tersebut. Namun, alih-alih memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat, proyek ini justru menjadi ajang penyalahgunaan anggaran yang merugikan keuangan negara. (ndo)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia akhirnya menjatuhkan hukuman lebih berat terhadap dua pelaku korupsi proyek pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) di Kabupaten Seruyan.

Putusan kasasi ini menjadi pukulan telak bagi Primermen selaku Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Kadisperindagkop) Seruyan dan kontraktor Eliman Pardamean Situmorang.

Keduanya dinilai terbukti melakukan penyimpangan anggaran pada proyek strategis tersebut. Hukuman terbaru dari MA memperkuat komitmen lembaga peradilan dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.

Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya tanggal 15 Agustus 2024, Eliman Pardamean Situmorang sebelumnya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta, dengan subsider 1 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,66 miliar, atau diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Tak puas dengan hasil tersebut, Eliman mengajukan banding. Namun, dalam putusan banding pada 3 Oktober 2024, Pengadilan Tinggi Palangka Raya memutuskan untuk menguatkan putusan sebelumnya tanpa perubahan hukuman. Hal ini membuat kasus tersebut naik ke tingkat kasasi.

Baca Juga :  EPS Resmi Ditahan, Total Ada 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sentra IKM di Seruyan

Akhirnya, Mahkamah Agung dalam putusannya Nomor: 2126 K/Pid.Sus/2025 tanggal 20 Maret 2025, memutuskan menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada Eliman. Ia kini harus menjalani pidana penjara selama 5 tahun, serta membayar denda sebesar Rp300 juta, subsider kurungan 3 bulan. Selain itu, ia tetap diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,66 miliar, dengan ancaman tambahan pidana 3 tahun jika tidak dibayar.

Sementara itu, Primermen yang menjabat sebagai Kadisperindagkop saat proyek tersebut dijalankan, juga menjalani proses hukum serupa. Dalam putusan Pengadilan Tipikor Palangka Raya nomor 21/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plk, ia divonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Namun saat naik ke tingkat banding, Pengadilan Tinggi Palangka Raya justru meringankan hukumannya. Dalam putusan nomor 13/Pid.Sus-TPK/PT PLK 2024, Primermen hanya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, dengan denda tetap Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Vonis tersebut kembali berubah setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum. Dalam putusan MA nomor 1861 K/Pid.Sus/2025 tanggal 20 Maret 2025, Primermen dijatuhi hukuman lebih berat, yaitu 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Baca Juga :  Corpu Inspirasi

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seruyan, Gusti Hamdani melalui Kasi Intelijen M Karyadi yang didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Raj Boby Caesar Fardenias, menyampaikan bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung ini menjadi momentum penting dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Seruyan.

“Putusan ini menegaskan bahwa peradilan tertinggi di negeri ini sangat serius dalam menyikapi dan memberikan hukuman terhadap pelaku tindak pidana korupsi, khususnya yang menyangkut penggunaan anggaran negara untuk kepentingan masyarakat,” ujar M Karyadi, Jumat (13/6/2026).

Ia menambahkan, status hukum keduanya sudah inkrah dan pihak Kejaksaan akan segera melakukan eksekusi terhadap para terpidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pembangunan Sentra IKM di Kabupaten Seruyan sendiri merupakan proyek strategis yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan daya saing industri kecil dan menengah di daerah tersebut. Namun, alih-alih memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat, proyek ini justru menjadi ajang penyalahgunaan anggaran yang merugikan keuangan negara. (ndo)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/