30.3 C
Jakarta
Friday, June 13, 2025

Kebun Agrinas

ANDA pun akan punya bayangan yang sama: alangkah sibuknya perusahaan baru itu –tiba-tiba saja punya kebun sawit terbesar.  Terluas. Kebun sawitnya sudah berbuah pula. Bukan baru akan tanam.

Terluas itu seberapa luas? Anda sudah tahu: 1,1 sampai 1,2 juta hektare.

Maka tiba-tiba saja perusahaan baru itu menjadi raja sawit Indonesia. Mengalahkan Sinar Mas Group, Astra Group, maupun grup Wilmar.

Anda sudah tahu nama perusahaan baru itu: PT Agrinas Palma Nusantara. Milik BUMN –berarti milik Danantara.

Anda juga sudah tahu: kebun sawit tersebut berasal dari hasil sitaan para pelanggar izin perkebunan. Mereka dianggap menggunakan tanah negara tanpa prosedur yang benar. Disita.

Yang terakhir disita adalah kebun milik grup PT Duta Palma. Luasnya 217 ribu hektare.

Anda sudah tahu siapa pemilik Duta Palma: Surya Darmadi. Pengusaha asal Medan itu kini sedang di penjara. Pengadilan menjatuhkan hukuman 15 tahun untuk Surya Darmadi. Termasuk ringan untuk tuduhan melakukan korupsi Rp 72 triliun. Kini aset kebun yang membuatnya masuk penjara sudah disita negara.

Hebatnya, penyitaan yang begitu bersejarah tidak ada kehebohan apa pun. Penyitaan berjalan tanpa gejolak. Luar biasa. Tidak ada yang keberatan. Tidak ada yang protes. Tidak ada yang menggugat. Bahkan asosiasi perusahaan sawit pun tidak bersuara apa-apa.

Baca Juga :  Kebun Sawit Memicu Konflik,  Kacong Hadapi Sidang Karena Ancaman Parang

PT Agrinas sendiri sengaja dibentuk sebagai penampung kebun-kebun sawit yang disita negara. Menteri BUMN Erick Thohir sangat sigap dalam menyiapkan kendaraan baru sebagai pengangkut sitaan sawit.

Tentu Erick ahli di bidang itu. Agar bisa cepat tidak perlu mendirikan PT baru. Tidak perlu harus mulai dari nol. Terlalu banyak dokumen yang harus disiapkan.

Cara yang ditempuh Erick: pakai saja perusahaan yang sudah ada. Ubah saja salah satu perusahaan BUMN yang masih bisa diubah. Tinggal ganti namanya, tujuan perusahaannya dan ganti direksinya.

Perusahaan BUMN yang dipilih untuk diubah adalah PT Indra Karya. Perusahaan kecil untuk ukuran BUMN. Ternyata perusahaan kelas gurem di BUMN ada juga manfaatnya.

Maka PT Indra Karya, diubah namanya. Jadi PT Agrinas Palma Nusantara. Diubah tujuannya: dari konsultan dan kontraktor jembatan, pengairan, dan jalan menjadi perusahaan perkebunan.

Kelebihan Indra Karya: perusahaan ini kecil tapi sehat. Tidak ada cacat keuangan maupun hukum. Kelebihan penting lain: sahamnya masih 100 persen milik negara.

Maka begitu disetori modal berupa 1,2 juta hektare kebun sawit tidak akan ada masalah. Setoran modal seperti itu tidak bisa dilakukan pada perusahaan BUMN yang sudah go public.

Bahwa Indra Karya harus banting stir dari kontraktor ke perkebunan tidak ada masalah. Toh karyawan Indra Karya tidak banyak.

Baca Juga :  Utang Revaluasi

Karyawan lama, terutama di bagian keuangan, bisa langsung kerja di bagian keuangan Agrinas. Karyawan bagian lain bisa diserap untuk pemeliharaan jalan dan pengairan kebun.

Masalah akan muncul saat serah terima kebun sitaan dilakukan. Apalagi kalau kebun yang diserahkan itu punya utang yang besar. Baik utang ke bank maupun ke pemasok.

Saya masih sulit membayangkan bagaimana teknis serah terimanya.

Mungkin di situ sulitnya. Maka, sampai saat ini, penyitaan kebun sawit besar-besaran itu masih sebatas pada dua hal: penandatanganan naskah penyitaan dan pemasangan papan penyitaan.

Dalam praktik sehari-hari perkebunan itu masih dikelola pemilik lama. Masih dipanen oleh perusahaan lama. Hasilnya pun tetap masuk ke perusahaan lama.

Walhasil PT Agrinas Palma Nusantara ternyata belum melangkah masuk ke kebun. Lokasi kebunnya sendiri berada di 9 provinsi, di 64 kabupaten. Begitu banyak perusahaan yang kena sita: 369 perusahaan.

Di dunia usaha, apa yang terjadi di perkebunan sawit ini merupakan satu peristiwa yang luar biasa spektakulernya. Ini akan menjadi peristiwa bersejarah: bila baik akan jadi sejarah baik, bila buruk akan jadi sejarah buruk.

Di sini beda baik dan buruk hanya setipis rambut dibelah tujuh bekas. (Dahlan Iskan)

ANDA pun akan punya bayangan yang sama: alangkah sibuknya perusahaan baru itu –tiba-tiba saja punya kebun sawit terbesar.  Terluas. Kebun sawitnya sudah berbuah pula. Bukan baru akan tanam.

Terluas itu seberapa luas? Anda sudah tahu: 1,1 sampai 1,2 juta hektare.

Maka tiba-tiba saja perusahaan baru itu menjadi raja sawit Indonesia. Mengalahkan Sinar Mas Group, Astra Group, maupun grup Wilmar.

Anda sudah tahu nama perusahaan baru itu: PT Agrinas Palma Nusantara. Milik BUMN –berarti milik Danantara.

Anda juga sudah tahu: kebun sawit tersebut berasal dari hasil sitaan para pelanggar izin perkebunan. Mereka dianggap menggunakan tanah negara tanpa prosedur yang benar. Disita.

Yang terakhir disita adalah kebun milik grup PT Duta Palma. Luasnya 217 ribu hektare.

Anda sudah tahu siapa pemilik Duta Palma: Surya Darmadi. Pengusaha asal Medan itu kini sedang di penjara. Pengadilan menjatuhkan hukuman 15 tahun untuk Surya Darmadi. Termasuk ringan untuk tuduhan melakukan korupsi Rp 72 triliun. Kini aset kebun yang membuatnya masuk penjara sudah disita negara.

Hebatnya, penyitaan yang begitu bersejarah tidak ada kehebohan apa pun. Penyitaan berjalan tanpa gejolak. Luar biasa. Tidak ada yang keberatan. Tidak ada yang protes. Tidak ada yang menggugat. Bahkan asosiasi perusahaan sawit pun tidak bersuara apa-apa.

Baca Juga :  Kebun Sawit Memicu Konflik,  Kacong Hadapi Sidang Karena Ancaman Parang

PT Agrinas sendiri sengaja dibentuk sebagai penampung kebun-kebun sawit yang disita negara. Menteri BUMN Erick Thohir sangat sigap dalam menyiapkan kendaraan baru sebagai pengangkut sitaan sawit.

Tentu Erick ahli di bidang itu. Agar bisa cepat tidak perlu mendirikan PT baru. Tidak perlu harus mulai dari nol. Terlalu banyak dokumen yang harus disiapkan.

Cara yang ditempuh Erick: pakai saja perusahaan yang sudah ada. Ubah saja salah satu perusahaan BUMN yang masih bisa diubah. Tinggal ganti namanya, tujuan perusahaannya dan ganti direksinya.

Perusahaan BUMN yang dipilih untuk diubah adalah PT Indra Karya. Perusahaan kecil untuk ukuran BUMN. Ternyata perusahaan kelas gurem di BUMN ada juga manfaatnya.

Maka PT Indra Karya, diubah namanya. Jadi PT Agrinas Palma Nusantara. Diubah tujuannya: dari konsultan dan kontraktor jembatan, pengairan, dan jalan menjadi perusahaan perkebunan.

Kelebihan Indra Karya: perusahaan ini kecil tapi sehat. Tidak ada cacat keuangan maupun hukum. Kelebihan penting lain: sahamnya masih 100 persen milik negara.

Maka begitu disetori modal berupa 1,2 juta hektare kebun sawit tidak akan ada masalah. Setoran modal seperti itu tidak bisa dilakukan pada perusahaan BUMN yang sudah go public.

Bahwa Indra Karya harus banting stir dari kontraktor ke perkebunan tidak ada masalah. Toh karyawan Indra Karya tidak banyak.

Baca Juga :  Utang Revaluasi

Karyawan lama, terutama di bagian keuangan, bisa langsung kerja di bagian keuangan Agrinas. Karyawan bagian lain bisa diserap untuk pemeliharaan jalan dan pengairan kebun.

Masalah akan muncul saat serah terima kebun sitaan dilakukan. Apalagi kalau kebun yang diserahkan itu punya utang yang besar. Baik utang ke bank maupun ke pemasok.

Saya masih sulit membayangkan bagaimana teknis serah terimanya.

Mungkin di situ sulitnya. Maka, sampai saat ini, penyitaan kebun sawit besar-besaran itu masih sebatas pada dua hal: penandatanganan naskah penyitaan dan pemasangan papan penyitaan.

Dalam praktik sehari-hari perkebunan itu masih dikelola pemilik lama. Masih dipanen oleh perusahaan lama. Hasilnya pun tetap masuk ke perusahaan lama.

Walhasil PT Agrinas Palma Nusantara ternyata belum melangkah masuk ke kebun. Lokasi kebunnya sendiri berada di 9 provinsi, di 64 kabupaten. Begitu banyak perusahaan yang kena sita: 369 perusahaan.

Di dunia usaha, apa yang terjadi di perkebunan sawit ini merupakan satu peristiwa yang luar biasa spektakulernya. Ini akan menjadi peristiwa bersejarah: bila baik akan jadi sejarah baik, bila buruk akan jadi sejarah buruk.

Di sini beda baik dan buruk hanya setipis rambut dibelah tujuh bekas. (Dahlan Iskan)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/