29.9 C
Jakarta
Sunday, November 24, 2024

Kades dan Kadus Bakal dapat JKK dan JKM

MUARA TEWEH- Dinas Sosial dan Pemberdayaan
Masyarakat Desa (DinsosPMD) dan Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia
(Apdesi) cabang Barito Utara (Batara) merencanakan tahun 2020 akan bekerja sama
dengan 93 desa di Batara untuk dapat menjalankan program.

Program yang dimaksud adalah Jaminan
Keselamatan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi seluruh kepala desa
(Kades), perangkat desa dan kepala dusun (Kadus) sebagaimana yang tertuang
dalam Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal
20 ayat (1) dan (4) yang mengamanatkan untuk pembayaran jaminan sosial kades,
perangkat desa dan  kadus bersumber dari APBDes dan disesuaikan kemampuan
anggaran di desa.

Plt Kepala DinsosPMD Batara Everiady Noor
melalui Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan, Pemerintahan Lembaga
Desa/Kelurahan dan BPD, Samsul Astorijaya sangat mendukung jika hal
tersebut dapat segera direalisasikan pada tahun depan yang dananya juga
bersumber dari APBDes masing-masing desa.

Baca Juga :  Bupati Turun Langsung Fokus Padamkan Api Sampai Malam Hari

“Tentu ini menjadi sebuah hal positif
bagi pemerintah desa kita nantinya,”katanya, Rabu (23/7).

Diketahui, jaminan kecelakaan kerja yang
selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan atau pelayanan
kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau
penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. (dad/ram)

 

MUARA TEWEH- Dinas Sosial dan Pemberdayaan
Masyarakat Desa (DinsosPMD) dan Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia
(Apdesi) cabang Barito Utara (Batara) merencanakan tahun 2020 akan bekerja sama
dengan 93 desa di Batara untuk dapat menjalankan program.

Program yang dimaksud adalah Jaminan
Keselamatan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi seluruh kepala desa
(Kades), perangkat desa dan kepala dusun (Kadus) sebagaimana yang tertuang
dalam Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal
20 ayat (1) dan (4) yang mengamanatkan untuk pembayaran jaminan sosial kades,
perangkat desa dan  kadus bersumber dari APBDes dan disesuaikan kemampuan
anggaran di desa.

Plt Kepala DinsosPMD Batara Everiady Noor
melalui Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan, Pemerintahan Lembaga
Desa/Kelurahan dan BPD, Samsul Astorijaya sangat mendukung jika hal
tersebut dapat segera direalisasikan pada tahun depan yang dananya juga
bersumber dari APBDes masing-masing desa.

Baca Juga :  Bupati Turun Langsung Fokus Padamkan Api Sampai Malam Hari

“Tentu ini menjadi sebuah hal positif
bagi pemerintah desa kita nantinya,”katanya, Rabu (23/7).

Diketahui, jaminan kecelakaan kerja yang
selanjutnya disingkat JKK adalah manfaat berupa uang tunai dan atau pelayanan
kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau
penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. (dad/ram)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru