28.8 C
Jakarta
Thursday, June 12, 2025

Perseroda Dinilai Penting Miliki IUP Sendiri

MURUNG RAYA,PROKALTENG.CO-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melalui Wakil Bupati Mura, Rahmanto Muhidin melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendirian Perusda atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), Pemberhentian secara Hormat Direktur PDAM Murung Raya dan Usulan tiga Raperda Masa Sidang II bersama-sama dengan Propemperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya.

Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat pleno DPRD Mura dan dihadiri Wakil Ketua II DPRD serta jajaran, Plt.Sekda Mura, para asisten setda, anggota DPRD Mura serta stakeholder terkait, Selasa (10/6) kemarin.

Dalam kesempatan tersebut, Rahmanto Muhidin memaparkan bahwa pendirian Perseroda merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara sah dan berkelanjutan melalui pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Baca Juga :  Kabar Gembira! Penerbangan Rute Puruk Cahu-Banjarmasin Telah Dibuka

“Pentingnya agar Perseroda memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sendiri, sehingga mampu menangkap dan mengelola peluang usaha berdasarkan potensi sumber daya alam lokal yang dimiliki Kabupaten Murung Raya,” tegas Rahmanto.

Dia menambahkan, Perusda yang ada sebelumnya belum menunjukkan hasil yang optimal. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu mengambil langkah konkret untuk menginisiasi kembali pembentukan BUMD secara serius.

Pemerintah Kabupaten Murung Raya berharap usulan pembahasan bersama DPRD dapat menghasilkan Raperda yang komprehensif, serta segera dapat ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Anggota DPRD Murung Raya menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan dukungan terhadap rencana pendirian Perseroda.

Baca Juga :  Pj Bupati: Kades Harus Amanah dan Bertanggung Jawab

Mereka juga memberikan sejumlah masukan kritis, disampaikan oleh DPRD. Antara lain terkait kejelasan rencana bisnis (business plan), tata kelola perusahaan, transparansi, akuntabilitas, serta aspek hukum dan regulasi dalam pengelolaan usaha milik daerah.(pan/hnd)

MURUNG RAYA,PROKALTENG.CO-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melalui Wakil Bupati Mura, Rahmanto Muhidin melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendirian Perusda atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), Pemberhentian secara Hormat Direktur PDAM Murung Raya dan Usulan tiga Raperda Masa Sidang II bersama-sama dengan Propemperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya.

Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat pleno DPRD Mura dan dihadiri Wakil Ketua II DPRD serta jajaran, Plt.Sekda Mura, para asisten setda, anggota DPRD Mura serta stakeholder terkait, Selasa (10/6) kemarin.

Dalam kesempatan tersebut, Rahmanto Muhidin memaparkan bahwa pendirian Perseroda merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara sah dan berkelanjutan melalui pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Baca Juga :  Kabar Gembira! Penerbangan Rute Puruk Cahu-Banjarmasin Telah Dibuka

“Pentingnya agar Perseroda memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sendiri, sehingga mampu menangkap dan mengelola peluang usaha berdasarkan potensi sumber daya alam lokal yang dimiliki Kabupaten Murung Raya,” tegas Rahmanto.

Dia menambahkan, Perusda yang ada sebelumnya belum menunjukkan hasil yang optimal. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu mengambil langkah konkret untuk menginisiasi kembali pembentukan BUMD secara serius.

Pemerintah Kabupaten Murung Raya berharap usulan pembahasan bersama DPRD dapat menghasilkan Raperda yang komprehensif, serta segera dapat ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Anggota DPRD Murung Raya menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan dukungan terhadap rencana pendirian Perseroda.

Baca Juga :  Pj Bupati: Kades Harus Amanah dan Bertanggung Jawab

Mereka juga memberikan sejumlah masukan kritis, disampaikan oleh DPRD. Antara lain terkait kejelasan rencana bisnis (business plan), tata kelola perusahaan, transparansi, akuntabilitas, serta aspek hukum dan regulasi dalam pengelolaan usaha milik daerah.(pan/hnd)

Terpopuler

Artikel Terbaru