29.6 C
Jakarta
Tuesday, June 24, 2025

Yantenglie Divonis 10 Tahun Plus Denda Rp500 Juta dan Uang Pengganti R

PALANGKA RAYA รขโ‚ฌโ€œ Mantan
Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie divonis 10 tahun oleh majelis hakim di
Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (25/7/2019).

Majelis hakim menilai terdakwa kasus dugaan penggelapan dana APBD
Kabupaten Katingan itu
terbukti secara sah dan meyakinkan atas kasus
tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsider.

โ€œMenjatuhkan pidana penjara
10 tahun dan denda 500 juta,โ€ kata hakim ketua, Agus Windana saat
membacakan putusan.

Ia melanjutkan jika terdakwa
tidak membayar denda tersebut, maka dikenakan pidana kurungan selama 4 bulan.

Selain itu, majelis hakim juga
menuntut uang pengganti senilai Rp7,8
milliar. Dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah
putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka akan disita harta
bendanya.

Baca Juga :  Bertambah Lagi, Kini Ada 5 Pasien Positif Covid-19 di Kalteng

โ€œDalam hal terdakwa tidak
punya uang yang cukup untuk mengganti maka akan dikenakan pidana 6 tahun penjara,โ€
jelas hakim ketua. (atm/nto)

PALANGKA RAYA รขโ‚ฌโ€œ Mantan
Bupati Katingan, Ahmad Yantenglie divonis 10 tahun oleh majelis hakim di
Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (25/7/2019).

Majelis hakim menilai terdakwa kasus dugaan penggelapan dana APBD
Kabupaten Katingan itu
terbukti secara sah dan meyakinkan atas kasus
tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsider.

โ€œMenjatuhkan pidana penjara
10 tahun dan denda 500 juta,โ€ kata hakim ketua, Agus Windana saat
membacakan putusan.

Ia melanjutkan jika terdakwa
tidak membayar denda tersebut, maka dikenakan pidana kurungan selama 4 bulan.

Selain itu, majelis hakim juga
menuntut uang pengganti senilai Rp7,8
milliar. Dengan ketentuan jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah
putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap maka akan disita harta
bendanya.

Baca Juga :  Bertambah Lagi, Kini Ada 5 Pasien Positif Covid-19 di Kalteng

โ€œDalam hal terdakwa tidak
punya uang yang cukup untuk mengganti maka akan dikenakan pidana 6 tahun penjara,โ€
jelas hakim ketua. (atm/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru