MUARA
TEWEH- Fraksi Demokrat menyapaikan pandangan akhir terhadap Rancangan Peraturan
Daerah (Raperda) perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun
2011 tentang Pajak Daerah, yang disampaikan oleh juru bicara, Sunario.
Dalam
forum Rapat Paripurna tersebut ia menjelaskan bahwa pajak daerah merupakan
kontribusi wajib pajak kepada daerah yang tertuang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapat
imbalan langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
Surianor
juga mengatakan fungsi pajak yaitu sumber keuangan negara, sebagai salah satu
sumber pendapatan untuk membiayai pengeluaran baik rutin maupun pembangunan dan
juga sebagai pengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang
sosial dan ekonomi, serta mencapai tujuan tertentu.
“Kita
menyadari bahwa raperda ini telah melalui waktu yang panjang sudah sepatutnya
kita berikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam proses ini.
Sehingga pada kesempatan kali ini raperda dapat diparipurnakan,†ungkapnya,
baru-baru ini.
Sementara
di tempat yang sama, Fraksi Partai Amanat Nasional yang disampaikan oleh juru
bicara, Hasrat mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik tentang perubahan kedua
atas Perda nomor 1 tahun 2011 tentang
Pajak Daerah, selain merupakan amanat UU nomor 28 tahun 2009, juga merupakan
pembagian kewenangan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
“Kami
menghargai upaya dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara (Batara) yang
berusaha untuk terus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), karena pajak
juga merupakan salah satu pembiayaan terpenting dalam pembangunan di Kabupaten
Batara,†terangnya.
Lanjut
Hasrat, Raperda tentang Pajak Daerah yang disampaikan eksekutif merupakan
turunan dan sekaligus amanat UU 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan
retribusi daerah, yang mewajibkan daerah untuk mengatur pajak daerah dalam
bentuk peraturan daerah.
“Kami
berharap supaya dalam pelaksanaan dan pengawasan perda ini bisa optimal
menghasilkan PAD agar pemerintah daerah benar-benar menjalankan perda ini
sesuai petunjuk teknis,â€jelasnya.
Dasar
pengenaan tarif dan cara menghitungnya, penetapan dan pemungutan pajak, tata
cara pembayaran dan penagihan pajak, peradilan pajak daerah, penyelidikan dan
pidana pajak daerah serta personil PPNS. Hal ini penting agar obyek dan subyek
pajak bisa berjalan dengan maksimal.
“Akan
tetapi sekarang ini, objek wajib pajak misalnya, hotel, hiburan dan rumah makan
di Kabupetan Batara masih belum maksimal. Kami dari fraksi PAN berharap semoga
raperda ini nantinya benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten
Batara,â€tutup Hasrat.(adl/ram)