28.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Gugatan Pilkades Tak Bisa Lagi di Pengadilan

PULANG PISAU – Pelaksananan
pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Pulang Pisau akan digelar 18
September mendatang. Pesta demokrasi tingkat desa itu akan diikuti 30 desa se-Kabupaten
Pulang Pisau.

Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pulang Pisau, HM Syaripul Pasaribu
mengungkapkan, penanganan sengketa pilkades berbeda dengan tahun-tahun
sebelumnya.

“Jika sebelumnya
sengketa hasil pilkades bisa dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara, namun
saat ini tidak bisa lagi,” kata Syaripul, Senin (6/5).

Dia mengungkapkan,
sesuai amanat undang-undang, penyelesaian sengketa pilkades dilakukan secara
berjenjang. Mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga tingkat kabupaten. “Jika
tak bisa diselesaikan di tingkat desa dan kecamatan, maka akan diselesaikan di
tingkat kabupaten,” ungkapnya.

Baca Juga :  Lolos di Kabupaten, 4 Orang Paskibra Kotim Ikut Seleksi Tingkat Provin

Syaripul
menegaskan, setelah panitia tingkat kabupaten memutuskan sengketa itu maka
tidak dapat lagi diganggu gugat. “Jika sudah diputus di tingkat kabupaten, maka
penyelesaian sengketa itu sudah dinyatakan incraht,” tegasnya.

Syaripul
mengungkapkan, panitia pilkades tingkat kabupaten terdiri dari FKPD. “Jadi
lengkap. Selain dari pemerintah daerah juga ada dari penegak hukum,” beber
Syaripul.

Kendati demikian,
Syaripul mengharapkan, sengketa pilkades dapat diselesaikan di tingkat desa atau
kecamatan. “Jadi kalau ada gugatan terkait pilkades, kami harapkan dapat
diselesaikan di desa atau kecamatan. Selesaikan sesuai tahapan,” tandasnya.

Sebelumnya, Bupati
Pulang Pisau Edy Pratowo minta panitia pembina dan pengawas tingkat kabupaten
dan kecamatan yang telah ditetapkan, untuk mempersiapkan dan mengatur strategi
serta inovasi guna menjalankan berbagai tahapan yang telah disusun.

Baca Juga :  Warga Diberikn Pelatihan Membuka Lahan tanpa Membakar

“Ini sangat
penting. Yakni untuk mewujudkan pemilihan kepala desa yang langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur dan adil. Harapan kita semua pelaksanaan pemilihan kepala
desa nantinya dapat berjalan dengan baik dan tidak ada permasalahan atau pun
gugatan terkait hasil dan tahapan yang telah dilalui,” kata Edy.

Karena, tegas Edy,
penyelesaian konflik pilkades ada pada keputusan bupati atas pertimbangan dan
rekomendasi dari panitia Pembina serta pengawas tingkat kabupaten dan
kecamatan.(art/ens/ctk/nto)

PULANG PISAU – Pelaksananan
pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Pulang Pisau akan digelar 18
September mendatang. Pesta demokrasi tingkat desa itu akan diikuti 30 desa se-Kabupaten
Pulang Pisau.

Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pulang Pisau, HM Syaripul Pasaribu
mengungkapkan, penanganan sengketa pilkades berbeda dengan tahun-tahun
sebelumnya.

“Jika sebelumnya
sengketa hasil pilkades bisa dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara, namun
saat ini tidak bisa lagi,” kata Syaripul, Senin (6/5).

Dia mengungkapkan,
sesuai amanat undang-undang, penyelesaian sengketa pilkades dilakukan secara
berjenjang. Mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga tingkat kabupaten. “Jika
tak bisa diselesaikan di tingkat desa dan kecamatan, maka akan diselesaikan di
tingkat kabupaten,” ungkapnya.

Baca Juga :  Lolos di Kabupaten, 4 Orang Paskibra Kotim Ikut Seleksi Tingkat Provin

Syaripul
menegaskan, setelah panitia tingkat kabupaten memutuskan sengketa itu maka
tidak dapat lagi diganggu gugat. “Jika sudah diputus di tingkat kabupaten, maka
penyelesaian sengketa itu sudah dinyatakan incraht,” tegasnya.

Syaripul
mengungkapkan, panitia pilkades tingkat kabupaten terdiri dari FKPD. “Jadi
lengkap. Selain dari pemerintah daerah juga ada dari penegak hukum,” beber
Syaripul.

Kendati demikian,
Syaripul mengharapkan, sengketa pilkades dapat diselesaikan di tingkat desa atau
kecamatan. “Jadi kalau ada gugatan terkait pilkades, kami harapkan dapat
diselesaikan di desa atau kecamatan. Selesaikan sesuai tahapan,” tandasnya.

Sebelumnya, Bupati
Pulang Pisau Edy Pratowo minta panitia pembina dan pengawas tingkat kabupaten
dan kecamatan yang telah ditetapkan, untuk mempersiapkan dan mengatur strategi
serta inovasi guna menjalankan berbagai tahapan yang telah disusun.

Baca Juga :  Warga Diberikn Pelatihan Membuka Lahan tanpa Membakar

“Ini sangat
penting. Yakni untuk mewujudkan pemilihan kepala desa yang langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur dan adil. Harapan kita semua pelaksanaan pemilihan kepala
desa nantinya dapat berjalan dengan baik dan tidak ada permasalahan atau pun
gugatan terkait hasil dan tahapan yang telah dilalui,” kata Edy.

Karena, tegas Edy,
penyelesaian konflik pilkades ada pada keputusan bupati atas pertimbangan dan
rekomendasi dari panitia Pembina serta pengawas tingkat kabupaten dan
kecamatan.(art/ens/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru