30.1 C
Jakarta
Sunday, June 8, 2025

Pilkada Batara! KPU-Bawaslu Intensif Awasi Dokumen Pencalonan, 114.980 Pemilih Masuk Dalam DPT

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Barito Utara (Batara) kini memasuki salah satu tahapan paling krusial, yakni pencalonan. Di tahap ini, kelengkapan dan keabsahan dokumen para bakal calon akan menjadi penentu apakah mereka lolos atau tidak ke tahap selanjutnya.

Kordivisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kalteng Dwi Swasono menjelaskan bahwa tahapan Pilkada Batara pada saat ini masih dalam tahap pencalonan. Dimana merupakan tahapan krusial.

Karena calon bisa gagal atau lolos pencalonan. Setelah tahap pendaftaran paslon pada 29 – 31 mei 2025. Dan dilanjutkan tahap penelitian dokumen sampai dengan tanggal 4 Juni. Lalu mulai tanggal 5-7 Juni 2025 merupakan masa perbaikan dokumem oleh paslon.

“Apabila sampai dengan 7 juni Calon tidak bisa memenuhi persyaratannya maka bisa tidak lulus sebagai calon ataupun paslon,’’ tegas Dwi Swasono, Jum’at (6/6).

Oleh karena itu KPU Kalteng memberikan perhatian dan supervisi maksimal agar proses pencalonan ini berhasil. Termasuk yang sedang ramai diperbincangkan persyaratan Jimmy Carter maju Pilkada Barito Utara.

Baca Juga :  Gogo-Helo Gugat ke Mahkamah Konstitusi, Siska : KPU Siap, Menunggu Informasi Resmi dari MK

Dimana ia hanya melampirkan surat keterangan pengganti Ijazah (SKPI) diberkas pencalonannya. Dwi Swasono mengatakan bahwa SKPI itu berdasarkan Dasar hukum SKPI adalah Permendikbudristek no 58 Tahun 2024.

Dimana pada kali ijazah Jimmy Carter telah hilang yang menunjukan ia lulusan dari STM Banjarmasin atau saat ini dikenal SMKN 5 Banjarmasin. Sehingga Jimmy Carter melampirkan SKPI.

“Kami sudah klarifi kasi langsung ke sekolah bersangkutan dan pihaknya menunjukan database dimana Jimmy Carter memang berasal dari sekolah tersebut,’’ tegas Dwi Swasono saat diklarifikasi Kalteng Pos (Grup prokalteng.co).

Dwi Swasono mempertegas bahwa Kepala sekolah dan guru pengajar di SMKN 5 Banjarmasin membenarkan bahwa Jimmy merupakan siswa dari sekolah tersebut.

“Jadi hasil klarifi kasi membenarkan dan clear tidak ada masalah,’’ tegas Dwi Swasono. Selain itu Ketua Bawaslu Kalteng Sastriadi mengatakan pada tahapan pencalonan

Pada tahap ini pihaknya berkewajiban mengawasi pencermatan syarat-syarat pasangan calon. Termasuk perihal pembuktian Ijazah dan surat pengunduran ASN.

Baca Juga :  Program Unggulan Willy-Habib, Dana Desa Rp500 Juta per Tahun

“Kemarin kita baru saja mengikuti proses verifi kasi faktual kepada ijazah paslon seperti kami ke SMKN 5 Banjarmasin dan ke Malang karena ada yang kuliah di Malang,’’ tegas Sastriadi.

Hal ini bentuk kewajiban dalam pengasawasan untuk membuktikan kebenaran pemberkasan dilakukan paslon. Dimana melihat ijazah dan legalitas sekolah. Ia juga berharap proses dan prosedur kali ini bisa diikuti oleh pasangan calon.

Sementara itu, Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari mengatakan, DPT yang akan digunakan pada PSU di Barito Utara yakni DPT Pilkada 2024 di Batar.

“Untuk DPT, kita. menggunakan DPT Pilkada Kabupaten Barito Utara 2024 dengan 114.980 pemilih,” kata Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari.

DPT ini tersebar di 9 kecamatan, 103 desa dan kelurahan, 270 TPS (data lengkap lihat tabel).

“Jumlah pemilih laki-laki sebanyak 59.350 pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 55.630 pemilih dengan jumlah keseluruhan yaitu 114.980 pemilih,” kata Siska Dewi Lestari. (irj/ala/kpg)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO-Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Barito Utara (Batara) kini memasuki salah satu tahapan paling krusial, yakni pencalonan. Di tahap ini, kelengkapan dan keabsahan dokumen para bakal calon akan menjadi penentu apakah mereka lolos atau tidak ke tahap selanjutnya.

Kordivisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kalteng Dwi Swasono menjelaskan bahwa tahapan Pilkada Batara pada saat ini masih dalam tahap pencalonan. Dimana merupakan tahapan krusial.

Karena calon bisa gagal atau lolos pencalonan. Setelah tahap pendaftaran paslon pada 29 – 31 mei 2025. Dan dilanjutkan tahap penelitian dokumen sampai dengan tanggal 4 Juni. Lalu mulai tanggal 5-7 Juni 2025 merupakan masa perbaikan dokumem oleh paslon.

“Apabila sampai dengan 7 juni Calon tidak bisa memenuhi persyaratannya maka bisa tidak lulus sebagai calon ataupun paslon,’’ tegas Dwi Swasono, Jum’at (6/6).

Oleh karena itu KPU Kalteng memberikan perhatian dan supervisi maksimal agar proses pencalonan ini berhasil. Termasuk yang sedang ramai diperbincangkan persyaratan Jimmy Carter maju Pilkada Barito Utara.

Baca Juga :  Gogo-Helo Gugat ke Mahkamah Konstitusi, Siska : KPU Siap, Menunggu Informasi Resmi dari MK

Dimana ia hanya melampirkan surat keterangan pengganti Ijazah (SKPI) diberkas pencalonannya. Dwi Swasono mengatakan bahwa SKPI itu berdasarkan Dasar hukum SKPI adalah Permendikbudristek no 58 Tahun 2024.

Dimana pada kali ijazah Jimmy Carter telah hilang yang menunjukan ia lulusan dari STM Banjarmasin atau saat ini dikenal SMKN 5 Banjarmasin. Sehingga Jimmy Carter melampirkan SKPI.

“Kami sudah klarifi kasi langsung ke sekolah bersangkutan dan pihaknya menunjukan database dimana Jimmy Carter memang berasal dari sekolah tersebut,’’ tegas Dwi Swasono saat diklarifikasi Kalteng Pos (Grup prokalteng.co).

Dwi Swasono mempertegas bahwa Kepala sekolah dan guru pengajar di SMKN 5 Banjarmasin membenarkan bahwa Jimmy merupakan siswa dari sekolah tersebut.

“Jadi hasil klarifi kasi membenarkan dan clear tidak ada masalah,’’ tegas Dwi Swasono. Selain itu Ketua Bawaslu Kalteng Sastriadi mengatakan pada tahapan pencalonan

Pada tahap ini pihaknya berkewajiban mengawasi pencermatan syarat-syarat pasangan calon. Termasuk perihal pembuktian Ijazah dan surat pengunduran ASN.

Baca Juga :  Program Unggulan Willy-Habib, Dana Desa Rp500 Juta per Tahun

“Kemarin kita baru saja mengikuti proses verifi kasi faktual kepada ijazah paslon seperti kami ke SMKN 5 Banjarmasin dan ke Malang karena ada yang kuliah di Malang,’’ tegas Sastriadi.

Hal ini bentuk kewajiban dalam pengasawasan untuk membuktikan kebenaran pemberkasan dilakukan paslon. Dimana melihat ijazah dan legalitas sekolah. Ia juga berharap proses dan prosedur kali ini bisa diikuti oleh pasangan calon.

Sementara itu, Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari mengatakan, DPT yang akan digunakan pada PSU di Barito Utara yakni DPT Pilkada 2024 di Batar.

“Untuk DPT, kita. menggunakan DPT Pilkada Kabupaten Barito Utara 2024 dengan 114.980 pemilih,” kata Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari.

DPT ini tersebar di 9 kecamatan, 103 desa dan kelurahan, 270 TPS (data lengkap lihat tabel).

“Jumlah pemilih laki-laki sebanyak 59.350 pemilih dan pemilih perempuan sebanyak 55.630 pemilih dengan jumlah keseluruhan yaitu 114.980 pemilih,” kata Siska Dewi Lestari. (irj/ala/kpg)

Terpopuler

Artikel Terbaru