25.7 C
Jakarta
Friday, June 20, 2025

DPD Arun Dampingi Warga Seruyan yang Terlibat Sengketa dengan PT AKPL, Desak Keadilan Restoratif

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Tim Dewan Perwakilan Daerah Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPD Arun). Menyambangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (28/5/2025), dalam rangka memberikan pendampingan hukum, terhadap warga Kabupaten Seruyan yang terlibat konflik dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Agro Karya Prima Lestari (AKPL).

Sebanyak 32 warga telah diamankan oleh pihak kepolisian karena terlibat dalam melakukan penjarahan terhadap kebun kelapa sawit milik PT AKPL. Menanggapi hal ini, DPD Arun menyatakan kehadiran mereka sebagai upaya mendorong penyelesaian konflik yang berkeadilan dan menekan potensi konflik berkepanjangan antara masyarakat dan perusahaan.

Ketua DPD Arun, Apriel H Napitupulu, menyatakan bahwa selama 21 tahun beroperasi di Seruyan, PT AKPL dinilai belum menunaikan kewajibannya dalam memenuhi porsi kebun plasma yang merupakan amanah undang-undang.

“Kami hadir sebagai titik tengah untuk memutus rantai konflik yang sudah berkepanjangan. PT AKPL sendiri itu kurang lebih 21 tahun sudah berada di Seruyan. Namun yang kami ketahui berdasarkan data yang kami dapatkan 20% plasma yaitu adalah amanah undang-undang belum dilaksanakan oleh PT AKPL,” kata Apriel kepada awak media, Rabu (28/5).

DPD Arun juga menyampaikan. bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Arun dan anggota Komisi III DPR RI. Mereka berencana membawa kasus ini ke Rapat Dengar Umum Pendapat (RDPU) di Komisi III, guna mencari solusi yang adil bagi para warga yang kini menjadi tersangka.

Baca Juga :  Polda Kalteng Dirikan 51 Pos, Turunkan 1826 Personel untuk Keamanan Idulfitri

Menurut keterangan tim hukum Arun, sebanyak 27 dari 32 orang yang ditangkap saat ini dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka menilai bahwa pendekatan hukum seharusnya tidak hanya mengedepankan sanksi pidana, melainkan juga mempertimbangkan aspek mediasi dan keadilan restoratif.

“Sudah kami tandatangani surat kuasa. Kami akan dampingi penuh warga dari proses penyidikan hingga pengadilan. Harapan kami ada ruang untuk restorative justice atau bahkan pembebasan,” ujar Kariswan, salah satu pengurus DPD Arun.

Upaya pendampingan juga mendapat dukungan dari tim hukum nasional Arun, termasuk tokoh hukum nasional Hendarsam Marantoko. Kehadiran mereka diharapkan dapat memperkuat posisi warga dalam upaya mencari keadilan di tengah ketimpangan relasi antara perusahaan besar dan masyarakat lokal.

Apriel juga menyoroti pemberitaan di sejumlah media yang menyebut penangkapan warga sebagai bagian dari “operasi preman”. Dalam hal ini, pihaknya tidak menyalahkan siapa pun. Namun, mereka hadir untuk mendorong agar baik masyarakat maupun PT AKPL dapat menurunkan ego masing-masing, sehingga masyarakat bisa kembali beraktivitas seperti biasa.

Baca Juga :  Wabup Seruyan Ajak Masyarakat Lapor SPT Tahunan dan Pemadanan Data NIK-NPWP

“Yang ditangkap ini rata-rata adalah tulang punggung keluarga. Kita ingin egosentris baik dari masyarakat maupun perusahaan diturunkan. Mari kembali pada prinsip musyawarah,” tegasnya.

Ia menyebut. Bahwa DPD Arun dan DPP pusat dalam waktu dekat akan mengirimkan surat resmi kepada Kapolda Kalteng, maupun direktorat terkait agar mempertimbangkan upaya penangguhan penahanan, atau bahkan pengalihan ke mekanisme mediasi dan keadilan restoratif.

Disisi lain. Salah satu tim kuasa hukum ARUN, Daniel Olan Menambahkan, bahwa pihaknya diperkuat oleh kuasa hukum dari pusat yaitu Pak Hendarsam Marantoko untuk mendampingi, serta memberikan upaya hukum bagi ke tiga puluh orang saat ini ditetapkan tersangka.

“Dari tim kita juga sudah diperkuat dari Pak Hendarsam dari pusat Kita akan mengupayakan supaya mereka tersebut bisa di restorastif justice” Tutupnya.

Sementara itu, kondisi para tersangka saat ini disebut dalam keadaan baik. Namun, menurut laporan terbaru, lima orang tambahan kembali ditangkap, sehingga menambah jumlah total tersangka.

DPD Arun menegaskan bahwa siapa yang bersalah akan ditentukan oleh hakim di pengadilan, bukan oleh opini publik atau dugaan penyidik semata. (ndo)

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Tim Dewan Perwakilan Daerah Advokasi Rakyat untuk Nusantara (DPD Arun). Menyambangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (28/5/2025), dalam rangka memberikan pendampingan hukum, terhadap warga Kabupaten Seruyan yang terlibat konflik dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Agro Karya Prima Lestari (AKPL).

Sebanyak 32 warga telah diamankan oleh pihak kepolisian karena terlibat dalam melakukan penjarahan terhadap kebun kelapa sawit milik PT AKPL. Menanggapi hal ini, DPD Arun menyatakan kehadiran mereka sebagai upaya mendorong penyelesaian konflik yang berkeadilan dan menekan potensi konflik berkepanjangan antara masyarakat dan perusahaan.

Ketua DPD Arun, Apriel H Napitupulu, menyatakan bahwa selama 21 tahun beroperasi di Seruyan, PT AKPL dinilai belum menunaikan kewajibannya dalam memenuhi porsi kebun plasma yang merupakan amanah undang-undang.

“Kami hadir sebagai titik tengah untuk memutus rantai konflik yang sudah berkepanjangan. PT AKPL sendiri itu kurang lebih 21 tahun sudah berada di Seruyan. Namun yang kami ketahui berdasarkan data yang kami dapatkan 20% plasma yaitu adalah amanah undang-undang belum dilaksanakan oleh PT AKPL,” kata Apriel kepada awak media, Rabu (28/5).

DPD Arun juga menyampaikan. bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Arun dan anggota Komisi III DPR RI. Mereka berencana membawa kasus ini ke Rapat Dengar Umum Pendapat (RDPU) di Komisi III, guna mencari solusi yang adil bagi para warga yang kini menjadi tersangka.

Baca Juga :  Polda Kalteng Dirikan 51 Pos, Turunkan 1826 Personel untuk Keamanan Idulfitri

Menurut keterangan tim hukum Arun, sebanyak 27 dari 32 orang yang ditangkap saat ini dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka menilai bahwa pendekatan hukum seharusnya tidak hanya mengedepankan sanksi pidana, melainkan juga mempertimbangkan aspek mediasi dan keadilan restoratif.

“Sudah kami tandatangani surat kuasa. Kami akan dampingi penuh warga dari proses penyidikan hingga pengadilan. Harapan kami ada ruang untuk restorative justice atau bahkan pembebasan,” ujar Kariswan, salah satu pengurus DPD Arun.

Upaya pendampingan juga mendapat dukungan dari tim hukum nasional Arun, termasuk tokoh hukum nasional Hendarsam Marantoko. Kehadiran mereka diharapkan dapat memperkuat posisi warga dalam upaya mencari keadilan di tengah ketimpangan relasi antara perusahaan besar dan masyarakat lokal.

Apriel juga menyoroti pemberitaan di sejumlah media yang menyebut penangkapan warga sebagai bagian dari “operasi preman”. Dalam hal ini, pihaknya tidak menyalahkan siapa pun. Namun, mereka hadir untuk mendorong agar baik masyarakat maupun PT AKPL dapat menurunkan ego masing-masing, sehingga masyarakat bisa kembali beraktivitas seperti biasa.

Baca Juga :  Wabup Seruyan Ajak Masyarakat Lapor SPT Tahunan dan Pemadanan Data NIK-NPWP

“Yang ditangkap ini rata-rata adalah tulang punggung keluarga. Kita ingin egosentris baik dari masyarakat maupun perusahaan diturunkan. Mari kembali pada prinsip musyawarah,” tegasnya.

Ia menyebut. Bahwa DPD Arun dan DPP pusat dalam waktu dekat akan mengirimkan surat resmi kepada Kapolda Kalteng, maupun direktorat terkait agar mempertimbangkan upaya penangguhan penahanan, atau bahkan pengalihan ke mekanisme mediasi dan keadilan restoratif.

Disisi lain. Salah satu tim kuasa hukum ARUN, Daniel Olan Menambahkan, bahwa pihaknya diperkuat oleh kuasa hukum dari pusat yaitu Pak Hendarsam Marantoko untuk mendampingi, serta memberikan upaya hukum bagi ke tiga puluh orang saat ini ditetapkan tersangka.

“Dari tim kita juga sudah diperkuat dari Pak Hendarsam dari pusat Kita akan mengupayakan supaya mereka tersebut bisa di restorastif justice” Tutupnya.

Sementara itu, kondisi para tersangka saat ini disebut dalam keadaan baik. Namun, menurut laporan terbaru, lima orang tambahan kembali ditangkap, sehingga menambah jumlah total tersangka.

DPD Arun menegaskan bahwa siapa yang bersalah akan ditentukan oleh hakim di pengadilan, bukan oleh opini publik atau dugaan penyidik semata. (ndo)

Terpopuler

Artikel Terbaru